PROBLEM NORMA DAN HARMONISASI HUKUM DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN DI BALI

Authors

  • I Wayan Aditya Dharma Universitas Udayana Author
  • Komang Widiana Purnawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/dqwhjr18

Keywords:

Problem Norma, Harmonisasi Hukum, Perkawinan Campuran, Hukum Adat Bali, Akibat Perceraian

Abstract

Penelitian ini berangkat dari meningkatnya praktik perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dalam perkembangannya menimbulkan persoalan hukum serius ketika terjadi perceraian. Permasalahan utama terletak pada pengaturan harta kekayaan dan hak waris yang berada dalam irisan antara Hukum Perdata Internasional, hukum nasional, dan hukum adat Bali. Kondisi tersebut melahirkan problem norma berupa norma kabur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, norma konflik antara prinsip lex situs dan ketentuan agraria nasional, serta norma kosong akibat belum adanya undang-undang Hukum Perdata Internasional yang komprehensif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problem norma dalam pengaturan harta kekayaan dan hak waris pasca perceraian perkawinan campuran serta merumuskan model harmonisasi hukum yang mampu menyelaraskan hukum nasional, Hukum Perdata Internasional, dan hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan norma antar rezim hukum memperbesar ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif, khususnya bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, harmonisasi hukum diperlukan melalui penyelarasan norma substantif, pengakuan nilai hukum adat dalam kerangka hukum nasional, serta penguatan legislasi Hukum Perdata Internasional guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum pluralistik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adolf, Huala. Asas-Asas Hukum Perdata Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid I. Bandung: Alumni, 1998.

North, Peter, dan James Fawcett. Cheshire and North’s Private International Law. 14th ed. Oxford: Oxford University Press, 2017.

Widnyana, I Made. Hukum Waris Adat Bali dalam Era Modernisasi. Denpasar: Udayana University Press, 2020.

Wiranata, I Gede A. B. Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Jurnal

Basedow, Jürgen. “The Law of Open Societies: Private Ordering and Public Regulation.” American Journal of Comparative Law 60, no. 2 (2012): 259–292.

Boele-Woelki, Katharina. “Private International Law and Family Property.” International and Comparative Law Quarterly 58, no. 4 (2009): 889–918.

Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism 24, no. 1 (1986): 1–55.

Hadi, Suyatno. “Pluralisme Hukum di Indonesia dan Tantangan Harmonisasi.” Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 1–19.

Koesrianti. “Urgensi Kodifikasi Hukum Perdata Internasional Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 8, no. 2 (2019): 234–250.

Lestari, Ni Komang Ayu. “Hukum Adat Bali dalam Perspektif Gender dan Perubahan Sosial.” Kertha Desa 10, no. 3 (2021): 112–128.

Riyanto, Sugeng. “Foreign Elements in Indonesian Private International Law.” Udayana Journal of Law and Culture 10, no. 2 (2021): 213–229.

Suryani, Ni Luh Putu. “Kedudukan Perempuan dalam Sistem Kekerabatan Bali.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 9, no. 2 (2020): 201–215.

Syahrin, M. Alvi. “Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 3 (2019): 489–510.

van Loon, Hans. “The Hague Conference and the Future of Private International Law.” Netherlands International Law Review 58, no. 1 (2011): 1–25.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Published

2026-03-08

How to Cite

PROBLEM NORMA DAN HARMONISASI HUKUM DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN DI BALI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/dqwhjr18