PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Authors

  • Ni Putu Sri Lastari Shiella Dewi Universitas Udayana Author
  • I Wayan Novy Purwanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/c561wa46

Keywords:

Perlindungan hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik, E-commerce, Penegakan hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi struktur perekonomian global, termasuk di Indonesia. Aktivitas perdagangan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini mengalami pergeseran menuju sistem perdagangan berbasis elektronik atau electronic commerce (e-commerce). Perubahan ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, seperti efisiensi waktu, kemudahan akses, serta perluasan jangkauan pasar. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko, khususnya bagi konsumen, seperti penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, serta ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik menjadi isu yang penting untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia serta menilai efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya struktur pengawasan, rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, serta terbatasnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hadjon, Philipus M., dan Titiek Sri Djatmayati. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), 10–12.

Latianingsih, Nining. Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (Jakarta: PNJ Press, 2019), 8–12.

Sjahputra, Ahmad, dan Beni Ananda. Hukum Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Digital di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish, 2020), 10–15.

Jurnal Ilmiah

Akbar, Ilham. “Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjaman Online.” Jurnal Mitra Manajemen 5, No. 11 (2021): 771–783.

Dewi, Dwi Ratna. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Prinsip Strict Liability.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 8, No. 3 (2021): 201–214.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, dan Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, No. 1 (2023): 19–32.

Hapsari, Sri. “Digital Governance dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Industri 4.0.” Jurnal Lex Scientia 6, No. 4 (2020): 122–140.

Ibrahim, Arif M., Irwan Polidu, dan Sri Wahyuni S. Moha. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik di Indonesia Saat Ini.” Hukum Responsif 15, No. 1 (2024): 33–46.

Khatimah, Husnul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Lazada dan Shopee.” Lex LATA 4, No. 3 (2024): 120–132.

Makasuci, Claude, dan Elisatris Gultom. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2, No. 7 (2021): 1155–1172.

Patricia, Elyana. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam E-commerce di Indonesia.” Judicatum: Jurnal Dimensi Citra Hukum 2, No. 1 (2023): 31–40.

Rahmawati, Dian. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 5, No. 2 (2023): 142–156.

Samual, Clinton Fernando. “Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia: Tinjauan Yuridis.” Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 2, No. 8 (2022): 77–88.

Wulandari, Luh Made Sinta. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Kertha Patrika 45, No. 2 (2022): 151–169.

Yuliani, Ni Komang. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Perspektif UU PDP.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Teknologi 3, No. 2 (2024): 89–102.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Published

2026-03-13

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/c561wa46