ANALISIS IMPLEMENTASI METODE 5C DALAM PENGAJUAN KREDIT UMUM SEBAGAI PEMICU KENAIKAN NPL PADA PT BPR BANK BAPAS 69 KANTOR KAS SECANG

Authors

  • Cantika Alyssa Savitri Universitas Tidar Author
  • Yuliantari Astasuci Nalurita Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/aa7jz381

Keywords:

Manajemen Kredit, Prinsip 5C, Non-Performing Loan, Human Error, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi metode 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) pada pemberian kredit umum dan korelasinya terhadap lonjakan rasio Non-Performing Loan (NPL) di PT BPR Bank Bapas 69 Kantor Kas Secang yang mencapai 11,61% pada tahun 2025. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kenaikan NPL dipicu oleh kegagalan mitigasi risiko tahap awal akibat human error pada verifikasi aspek Character dan Capacity. Penelitian ini juga mengidentifikasi dilema operasional akibat pemberlakuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang membatasi ketegasan bank dalam penagihan lapangan dan eksekusi jaminan. Hal ini menyebabkan penanganan 39 nasabah bermasalah pada kategori kolektibilitas Kurang Lancar hingga Macet menjadi lamban. Sebagai solusi, direkomendasikan penguatan filter internal melalui double check system dan pemanfaatan kearifan lokal dalam verifikasi lingkungan. Selain itu, optimalisasi jalur Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan penggunaan pakta integritas di awal akad diperlukan untuk menekan angka NPL kembali ke level sehat di bawah 5% tanpa melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagus, G., Anggriawan, F., Herawati, T., & Purnamawati, I. G. A. (2017). BERMASALAH DAN MENINGKATKAN PROFITABILITAS ( STUDI KASUS PADA PT . BPR PASAR UMUM DENPASAR - BALI ). 1.

Cahyaningtyas, R. A., & Darmawan, A. (2019). Pengaruh 5C ( Character , Capacity , Capital , Collateral , Dan Condition Of Economy ) Terhadap Pemberian Kredit ( Studi Kasus Koperasi Pegawai Telkomn Purwokerto). XVII(1), 10–16.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 Tahun 2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/137709/peraturan-bi-no-610pbi2004

POJK 1 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset BPR (2024). https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kualitas-Aset-Bank-Perekonomian-Rakyat/POJK 1 Tahun 2024 Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.pdf

POJK 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 22 (2023). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.pdf

Ratnasari, W. D. dan R. (2022). IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM MENENTUKAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PADA NASABAH. 02(02).

Sunarto, B. S. dan. (2024). Analisis Kesehatan Keuangan dan Implikasinya Terhadap Profitabilitas BPR. 6, 5975–5991. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i8.4169

Usriyati, R., Priyono, N., & Khabibah, N. A. (2022). Penanganan Kredit Bermasalah ( Non Performing Loan ) Pada PT . BPR BKK Muntilan ( Perseroda ). 17(1), 60–71.

UU 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, 1 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

Published

2026-03-17

How to Cite

ANALISIS IMPLEMENTASI METODE 5C DALAM PENGAJUAN KREDIT UMUM SEBAGAI PEMICU KENAIKAN NPL PADA PT BPR BANK BAPAS 69 KANTOR KAS SECANG. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/aa7jz381