MODEL PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN BERBASIS BLOCKCHAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA EKONOMI

Authors

  • Ni Made Artika Devi Sumantra Universitas Udayana Author
  • Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/7wymda36

Keywords:

Tindak Pidana Kepabeanan, Blockchain dalam Kepabeanan, Hukum Pidana Ekonomi

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis serta merumuskan model pencegahan tindak pidana kepabeanan berbasis teknologi blockchain dalam perspektif hukum pidana ekonomi. Permasalahan utama yang dikaji adalah meningkatnya kompleksitas kejahatan kepabeanan yang berdampak pada kerugian negara dan melemahnya sistem pengawasan perdagangan lintas batas. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan kepabeanan, konsep hukum pidana ekonomi, serta literatur mengenai penerapan teknologi blockchain. Hasil studi menunjukkan bahwa teknologi blockchain memiliki karakteristik transparansi, imutabilitas, dan keamanan data yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen preventif dalam sistem kepabeanan. Penerapan blockchain berpotensi meminimalisasi manipulasi data, pemalsuan dokumen, serta praktik penyelundupan melalui pencatatan transaksi yang terdesentralisasi dan dapat ditelusuri. Dalam perspektif hukum pidana ekonomi, model pencegahan ini dapat memperkuat kebijakan non-penal dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Namun demikian, implementasi model tersebut memerlukan dukungan regulasi yang adaptif, integrasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, blockchain dapat menjadi solusi inovatif dalam pembaruan sistem pencegahan tindak pidana kepabeanan yang sejalan dengan perkembangan hukum pidana ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Echchaoui, Hanane, dkk. Building Cybersecurity Applications with Blockchain and Smart Contracts (Switzerland: Springer, 2024). 12.

Idris, Maulana Fahmi & Permatasari, Desi. Hukum Kepabeanan dan Perdagangan Internasional (Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024). 6.

Soedjono, H, dkk. Kepabeanan, Imigrasi, Karantina dan Logistik Internasional (Surabaya: Scopindo, 2023).9.

Tanwar, Sudeep. Blockchain Technology From Theory to Practice (Singapore: Springer, 2022). 4-5.

Zhang, Weija & Anand, Tej. Blockchain and Ethereum Smart Contract Solution Development (New York: Apress, 2022). 99-101.

Jurnal:

Arab, Bayan, dkk. “Blockchain-Based Supply Chain Finance and Its Impact on Supply Chain Performance: A Conceptual Model.” Open Access Journal 15, No. 4 (2025): 359-360.

A’yun, Anindira F.Q & Yusuf Saefudin. “Dark Figure of Crime dalam Perdagangan Manusia.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 13, No. 5 (2025): 3.

Hafizh, Ramdani Abd & Jamaludin. “Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kepabean di Indonesia.” Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 6, No. 2 (2025): 87.

Iswari, Fauzi & Azriadi. “Tindak Pidana Ekonomi serta Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Sumbang 12 Journal 1, No. 1 (2022): 9-10.

Joosten, dkk. “Mengeksplorasi Teknologi Blockchain: Konsensus, Keamanan, Dan Implementasi.” Nusantara Journal of Multidisciplinary Science 2, No. 4 (2024): 835.

Khanna, Tejaswi, dkk. “Permissioned Blockchain Model for End-to-End Trackability in Supply Chain Management.” International Journal of e-Collaboration 16, No. 1 (2020): 46-47.

Malaheksa, Robby, dkk. “Integration of Blockchain Technology in the Criminal Justice System: Challenges of Regulation, Data Security, and Legitimacy of Digital Evidence.” Istinbath: Jurnal Hukum 22, No. 2 (2025): 369-370.

Putri Ani, Desi, dkk. “Penyebab Tindak Pidana White Collar Crime.” Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa 3, No. 1 (2024): 1-4.

Rahman, Anisah & Ira Wahyu Ningsih. “Sejarah dan Bentuk White Collar Crime.” Jurnal Komprehensif 1, No. 2 (2023): 367.

Situmorang, Andi Musadar. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekspor oleh Penyidik Bea Cukai Tanjung Perak.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, No. 6 (2024): 2424-2425.

Sari, Adinda Kartika & Nabilah Ritonga. “Eksistensi White Collar Crime di Indonesia: Kajian Konsep dan Kasus.” TIPS Jurnal Riset, Pendidikan dan Ilmu Sosial 1, No. 2 (2023): 95.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Published

2026-03-28

How to Cite

MODEL PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN BERBASIS BLOCKCHAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA EKONOMI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/7wymda36