LEGALITAS PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Bhujangga Gede Mahesa Rakanadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/c0nzga51

Keywords:

Alat Bukti, Hukum Acara Pidana, Penyadapan, Upaya Paksa

Abstract

Perkembangan kejahatan modern berdimensi siber, korupsi terorganisasi, dan terorisme menuntut instrumen investigasi mutakhir bagi aparat penegak hukum. Salah satu instrumen krusial yang kerap memicu perdebatan konstitusional adalah penyadapan. Penelitian ini bertujuan mengkaji legalitas penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus pada transisi dari KUHAP 1981 menuju Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 mengklasifikasikan penyadapan sebagai bentuk "Upaya Paksa" yang tunduk pada pengawasan yudisial. Undang-undang ini secara eksplisit menerapkan aturan pengecualian, sehingga bukti elektronik dari penyadapan ilegal dinyatakan batal demi hukum. Lebih lanjut, pendelegasian RUU Penyadapan terpisah diharapkan mengakhiri fragmentasi regulasi sektoral. Implikasinya, implementasi penyadapan wajib memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas, serta membuka ruang pengujian keabsahan melalui mekanisme Praperadilan guna memastikan privasi warga negara terlindungi dari dalih efisiensi penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Eleanora, F. N. (2021). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Bojonegoro: Madza Media.

Iftitahsari. (2020). Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana: Meninjau Praktik-Praktik Terbaik Pengaturan Penyadapan di Berbagai Negara (Edisi Revisi). Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.

Ramadhan, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum. D.I. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.

Artikel Jurnal

Adzkari, F., & Rahmat, D. (2024). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.20 PUU-XIV/2016. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 14–31.

Alam, N. (2017). Konstitusionalitas Penyadapan (Interception) Dengan Peraturan Pemerintah Dari Sudut Pandang Perlindungan Hak Asasi Manusia: Analisa Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010. JATISWARA, 27(3).

Artya, A., Priyanto, S., & Subandi, I. (2025). Interception at A Crossroads: Juridical And Strategic Perspectives on Wiretapping In Indonesia’s Counter-Terrorism Framework In The Digital Era. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(1).

Banjo, E. (2024). Cyberspace and Wiretapping on The Criminal Law Enforcement of Corruption Cases in Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2).

Hendrik, H., & Nababan, R. (2025). Analisis Yuridis Penggunaan Alat Bukti Elektronik Secara Ilegal Dalam Proses Persidangan Pidana. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 32945–32949.

Hikmawati, P. (2022). Pengaturan Izin Penyadapan oleh KPK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 (Wiretapping Permit Regulation by KPK After the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(1), 103-122.

Kandia, I. W., Bulu, R. D. D., Manilang, M., & Saingo, M. (2026). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(1), 47-55.

Lakada, D. D. J., Antouw, D. T., & Bawole, G. Y. (2024). Perkembangan Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana (Kajian Hukum Tentang Cyber Crime). Lex Crimen, 12(4).

Laksono, A. S. (2026). Prinsip Due Process of Law Dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Terhadap Eksistensi Praperadilan. Ensiklopedia of Journal, 8(2).

Lubis, F., Shabri, H. I., Puspita, S. A., Eprianty, C. N., Rielta, T., & Naim, J. (2025). An Analysis of the Validity of Digital Evidence in the Modern Technological Era. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 479–486.

Mahdy, M., Hartiwiningsih, H., Isharyanto, I., & Sobirov, B. B. (2025). Reformulation of wiretapping regulations based on criminal justice reform: Lessons from US and UK. Indonesian Journal of Crime and Criminal Justice, 1(3).

Nainggolan, R. S., & Sumardiana, B. (2025). Pengaturan Penyadapan Oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Perspektif Rancangan Undang-Undang KUHAP. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(10), 2299–2309. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p11

Nasution, I. H., Amiarsa, R. P., & Handayani, S. H. (2025). Critical Analysis of the Controversial Articles of the New Criminal Procedure Code: Threats to Human Rights Principles and Law Enforcement Accountability. Jurnal Legisci, 3(2), 157–181. https://doi.org/10.62885/legisci.v3i2.990

Pamungkas, H., Supardi, & Harefa, B. (2026). The Authority of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia in Wiretapping Corruption Cases. International Journal of Social Science and Human Research, 9(1), 84-101.

Putra, B. A. D., Wahjuningati, E., & Karim. (2021). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Yang Diperoleh Dari Penyadapan Hacker Dalam Hukum Pidana. Jurnal Judiciary, 1(1).

Rachmad, A. (2016). Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).

Ramadhan, T. N., Sugiri, B., & Yuliati. (2022). Dinamika Regulasi Penyadapan dalam Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Media Iuris, 5(3), 529–556. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34204

Ramiyanto, R. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463–484. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-484

Sekarsari, R. M. (2019). Legalitas Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan Dalam Rencana Penjebakan Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurist-Diction, 1(2), 705–722. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11019

Silalahi, W., & Antonio, M. L. (2025). Reformasi Hukum Acara Penyidikan di Era Digital: Analisis Kesesuaian KUHAP dan KUHP Baru terhadap Kebutuhan Teknologi Informasi dalam Perspektif Ketatanegaraan. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4).

Sujatmiko, B., & Soesatyo, B. (2025). The Urgency of Using Electronic Evidence in Trials as An Effort to Answer the Challenges of Law Enforcement in the Digital Era and Social Media Dynamics. Asian Journal of Social and Humanities, 3(9).

Suryana, A., & Sakmaf, M. S. (2025). Can Electronic Evidence Constitute Sufficient Grounds for Criminal Liability?. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 7(1), 587-601. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.323

Suseno, S., Ramli, A. M., Mayana, R. F., Safiranita, T., & Tiarma, B. A. N. (2025). Cybercrime in the new criminal code in Indonesia. Cogent Social Sciences, 11(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2439543

Triana, I. D. S., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025). Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).

Vanessa, V., & Firmansyah, H. (2025). Analysis of the Validity of Electronic Evidence in Criminal Trial Proceedings and the Implementation of Its Admissibility (Judgment Study). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4).

Peraturan Perundang-Undangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Jakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jakarta.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta.

Sumber Internet

Abbas, N. A. (2026, 3 Januari). Menakar Arah Pembaruan KUHAP: Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru Dalam Perspektif Peradilan. Mahkamah Agung RI. Available at: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menakar-arah-pembaruan-kuhap-0Kb, diakses tanggal 20 Februari 2026.

Abbas, N. A. (2026, 14 Februari). KUHAP Baru: Adaptasi Pembuktian di Era Digital. Mahkamah Agung RI. Available at: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kuhap-baru-adaptasi-pembuktian-di-era-digital-0Ta, diakses tanggal 20 Februari 2026.

Agung, B. J. (2026, 23 Januari). Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025: Apa Saja yang Berubah?. Mahkamah Agung RI. Available at: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/wajah-baru-aturan-penahanan-dalam-kuhap-2025-0MN, diakses tanggal 20 Februari 2026.

Khoirunnas, C. (2026, 14 Februari). Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?. Mahkamah Agung RI. Available at: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-dan-badan-keahlian-dpr-bahas-naskah-ruu-penyadapan-0Te, diakses tanggal 20 Februari 2026.

Liputan6. (2025, 19 November). KUHAP Baru: Bunyi Pasal Penyitaan, Penyadapan, Penangkapan dan Penahanan. Available at: https://www.liputan6.com/news/read/6215840/kuhap-baru-bunyi-pasal-penyitaan-penyadapan-penangkapan-dan-penahanan, diakses tanggal 20 Februari 2026.

MNL Law. (2026, 10 Februari). KUHAP 2025 Mengakui Bukti Elektronik: Bagaimana Autentikasinya?. Available at: https://mnllaw.co.id/kuhap-2025-mengakui-bukti-elektronik-bagaimana-autentikasinya/, diakses tanggal 20 Februari 2026.

MNL Law. (2026, 10 Februari). KUHAP 2025 Recognizes Electronic Evidence: How is it Authenticated?. Available at: https://mnllaw.co.id/kuhap-2025-recognizes-electronic-evidence-how-is-it-authenticated/, diakses tanggal 20 Februari 2026.

Published

2026-04-01

How to Cite

LEGALITAS PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4). https://doi.org/10.62281/c0nzga51