PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Rendi Jonnaidi Universitas Terbuka Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/b2g91d78

Keywords:

Anak sebagai Pelaku, Diversi, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, UU SPPA

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Restorative Justice melalui mekanisme diversi terhadap anak sebagai pelaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Secara normatif, keadilan restoratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pengutamaan diversi pada setiap tahapan proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Restorative Justice melalui diversi telah diakomodasi dalam kerangka hukum, implementasinya belum berjalan optimal dan merata. Pembatasan normatif dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA terkait ancaman pidana di bawah tujuh tahun serta ketentuan bukan pengulangan tindak pidana membatasi ruang penerapan diversi. Dalam praktik, terdapat perbedaan pendekatan aparat penegak hukum yang berpedoman pada regulasi internal untuk menerapkan keadilan restoratif di luar batasan undang-undang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku masih menghadapi hambatan normatif dan problematika implementatif. Diperlukan harmonisasi regulasi dan keseragaman pemahaman antar pemangku kepentingan guna mengoptimalkan penerapan diversi dalam mewujudkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. Khalil Ibrahim. “Efektivitas Dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/456.

Chandra, Tofik Yanuar. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 11, no. 01 (2023): 61–78. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827.

Cindy, P. (2021, 23 Desember). Keadilan restoratif untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH): Sebuah jalan merangkul dan menghapus stigma. RumahFaye.or.id. https://rumahfaye.or.id/keadilan-restoratif-untuk-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-abh-sebuah-jalan-merangkul-dan-menghapus-stigma/ diakses pada tanggal 12 Februari 2026.

Khasanofa, Auliya, Muhammad Ilham Hermawan, and Harmoko Harmoko. “Restorative Justice Sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” National Multidisciplinary Sciences 4, no. 3 (2025): 19–26. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.742.

Kurniasi, Ririn. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10821–28. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2056.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=CKZADwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=info:Pu8ObaCJKEMJ:scholar.google.com&ots=mnNpkS5gNF&sig=GnhxikH6krV8qK3qdVlCE3I7SKo.

Maya, Genoveva Alicia K. S., and Erasmus A. T. Napitupulu. Anak dalam ancaman penjara: potret pelaksanaan UU SPPA 2018 : riset putusan peradilan anak se-DKI Jakarta, 2018. Institute for Criminal Justice Reform, 2019.

Nugroho, S., and F. Wijaya. “Pilot Project of Restorative Justice in Indonesia: An Initial Analysis.” Journal of Indonesian Legal Studies 5, no. 2 (2020): 200–218.

Pradityo, Randy. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 319–30. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330.

Putra, Aulia Robby Kartika. “Analisis Literatur tentang Restorative Justice: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Dampaknya.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 24.2 (2024): 61–68.

Rahmawati, Maidina. Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. With Institute for Criminal Justice Reform (Jakarta, Indonesia). Institute for Criminal Justice Reform, 2022.

Revaldy Nugraha, I Made Kanthika, Markoni Markoni, and Helvis Helvis. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dibawah Umur Dengan Asas Restorative Justice di Lingkungan Polres Belitung Timur.” Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 1, no. 3 (2024): 19–40. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.57.

Santoso, Wayan. “Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Di Indonesia.” Jurnal Yusthima 3, no. 1 (2023): 10–20. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1.6577.

Satriana, IMWC, and Ni Made Liana Dewi. “Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justice.” Denpasar: Udayana University Press.

Suharto, B. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia: Konsep Dan Implementasi.” Jurnal Hukum Pidana 19, no. 3 (2020): 120–35.

Suharto, Gilang Ramadhan. “‘Restorative Justice Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.’” Lex Crimen 4, no. 1 (2015): 3218.

Syafii, Akhmad. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif. 13, no. 1 (2024): 1–8.

Yulianto, H. “Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Keamanan 13, no. 2 (2019): 75–90.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published

2026-04-01

How to Cite

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4). https://doi.org/10.62281/b2g91d78