SINKRONISASI REGULASI INVESTASI PADA SEKTOR DIGITAL: TANTANGAN PENGATURAN EQUITY CROWDFUNDING DI INDONESIA

Authors

  • Fanny Veronika Nainggolan Universitas Sriwijaya Author
  • Juwita Victoria Damanik Universitas Sriwijaya Author
  • Theresia Arta Uli Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/wyq5zq23

Keywords:

Equity Crowdfunding, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong munculnya equity crowdfunding sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM dan startup. Meskipun telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 beserta pembaruannya, praktik penyelenggaraannya masih menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi dan efektivitas perlindungan investor. Penelitian ini bertujuan menganalisis akomodasi kerangka hukum investasi terhadap equity crowdfunding serta menelaah kepastian hukum pembagian dividen dan pelaksanaan hak suara investor kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi telah mengatur prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola penyelenggara. Namun, ambiguitas implementatif terkait pencatatan efek, bentuk badan usaha penerbit, serta mekanisme penegakan hak pemegang saham masih menimbulkan ketidakpastian. Hak dividen dan hak suara investor kecil secara formal diakui, tetapi efektivitas pelaksanaannya belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan agar perlindungan investor dalam equity crowdfunding dapat terwujud secara substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, A. D., Fachruddin, M. R., & Heradhyaksa, B. (2024). Perlindungan investor securitas crowdfunding (SCf) berdasarkan regulasi perlindungan konsumen. 2(8), 2660–2675.

Bakti, Y. P., Pranata, R. I., & Anwar, M. S. R. (2021). Sistem investasi equity crowdfunding pada UMKM di Indonesia: Studi pada platform Bizhare PT. Investasi Digital Nusantara. Assets.

Christiana, I., Bahagia, R., Putri, L. P., & Sitorus, R. S. (2022). Peran komunikasi bisnis dalam membantu perkembangan UMKM. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 3(1), 100–108. https://doi.org/10.53695/js.v3i1.700

Emmanuela Issubagyo, Z., & Budi Kharisma, D. (2019). Tantangan dan hambatan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan equity crowdfunding. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 302. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43476

Issubagyo, E., & Kharisma, B. (2019). Analisis kelemahan pengaturan equity crowdfunding dalam perspektif perlindungan investor. Jurnal Hukum Bisnis dan Pasar Modal, 11(1), 23–38.

Khatimah, H. (2024). Perlindungan hukum dalam equity crowdfunding: Analisis. 6(4), 12464–12472.

Khatimah, H. (2025). Transformasi regulasi equity crowdfunding melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(1), 816–828. https://researchhub.id/index.php/Khatulistiwa/article/download/6338/3596/19698

Mahardika, A. (2025). Transformasi regulasi equity crowdfunding dalam sistem jasa keuangan Indonesia. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(1), 816–828.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka.

Rahmawati, D., Apriady, M. N., & Suroto, W. M. (2024). Crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat meningkatnya jumlah pelaku UMKM di Indonesia. Sebatik, 28(1), 48–56. https://doi.org/10.46984/sebatik.v28i1.2403

Sari, I., Prihatni, R., & Gurendrawati, E. (2024). Crowdfunding dan risiko: Analisis bibliometrik. 11(2), 589–603.

Sasongko, G., et al. (2022). Adaptasi theory of reasoned action terhadap kepercayaan dan risiko dalam transaksi investasi daring. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 6(3), 201–215.

Sumayyah, & Zahara, I. (2024). Systematic literature review: Equity crowdfunding dalam perspektif investor. 12(2).

Syifa, N. H., & Nawangsari, A. T. (2025). Analisis tantangan dan faktor-faktor investasi equity crowdfunding pada UMKM di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1845–1855.

Teori portofolio modern model Markowitz. (2025). Scribd. https://id.scribd.com/document/623780418/Teori-Portofolio-Modern-Model-Markowitz

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Published

2026-04-02

How to Cite

SINKRONISASI REGULASI INVESTASI PADA SEKTOR DIGITAL: TANTANGAN PENGATURAN EQUITY CROWDFUNDING DI INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4). https://doi.org/10.62281/wyq5zq23