PENERAPAN PRINSIP MIRANDA WARNING SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA (STUDI KASUS: KEPOLISIAN RESOR GIANYAR)

Authors

  • I Gede Aryana Wirnata Putra Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Dana Sugama Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/2v9w5a11

Keywords:

Miranda Warning, Hak-hak Tersangka, Kepolisian Resor Gianyar

Abstract

Penelitian ini ditujukan guna menganalisis penerapan prinsip Miranda Warning sebagai bentuk perlindungan hak-hak tersangka pada proses penyidikan pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor Gianyar. Prinsip Miranda Warning, yang berasal dari sistem hukum Amerika Serikat, menjamin hak-hak tersangka, misalnya hak untuk diam dan hak atas pendampingan hukum sebelum dimulainya pemeriksaan. Di Indonesia substansinya tercermin dalam sejumlah pasal serta diatur secara komprehensif melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis empiris, sementara dalam mengumpulkan datanya melalui wawancara dan kuesioner terhadap 10 orang tahanan di Polres Gianyar. Hasil penelitian mengindikasikan, penerapan prinsip Miranda Warning belum sepenuhnya dijalankan oleh aparat penyidik. Sebagian besar tahanan tidak mendapat informasi yang memadai mengenai hak-haknya, dan terdapat indikasi terjadinya tekanan saat pemeriksaan. Ketidakefektifan implementasi prinsip ini berdampak serius terhadap perlindungan hak asasi tersangka, validitas alat bukti, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya penegakan prinsip Miranda Warning secara konsisten untuk menjamin proses penyidikan yang adil dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adam Ilyas, S. H. 2024. Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. (Depok, afdPT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2024), 49-65

Handayani, F. 2024. Miranda Rules: Urgensi Dan Relevansinya Terhadap Hak Atas Bantuan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. (2024). 13-14

Sihombing, K. A. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dari Kekerasan Penyidik Polri Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Proses Penyidikan. (2022), 58-62

Sunardi, D., & Wijaya, E. 2011. Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka/Terdakwa. (Jakarta: PKIH FHUP, 2011), 28-30

Triantono. Perlindungan Tahanan dari Penyiksaan dan Ill Treatment di Indonesia. (Magelang, Penerbit Pustaka Rumah C1nta, 2023), 3-4.

Jurnal

Adzikra, Fuji Sarah, Dadang Suprijatna, and Rizal Syamsul Ma'arif. 2024. "Analisis Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Bogor." Karimah Tauhid 3.4 (2024): 5166-5188.

Ainsworth, J. 2020. “Miranda Rights: Curtailing coercion in police interrogation: the failed promise of Miranda v. Arizona”. In The Routledge handbook of forensic linguistics, Routledge (2020): pp. 95-111

Ferdinanto, D. 2023. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Melindungi Hak Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Penyidikan Dan Penuntutan Berdsarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”. Lex Privatum, 11 No. 4. (2023)

Ismail, M. “Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 No.1 (2018): 99.

Mamesah, T. F., Elias, R. F., & Bawole, H. Y. 2024. “PEMENUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES TOMOHON”. LEX PRIVATUM, 13 No. 4. (2024), 6-9.

Muammar, M., & Baharuddin, W. 2022. “Prinsip Miranda Rule Sebagai Hak Asasi Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. PATTIMURA Legal Journal, 1 No. 3, (2022): 201-211

Mufty, Abdulmalik, and Nur S., M., DM. "Analisis Yuridis terhadap Penguatan

Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Rangka Pencegahan Tindakan Salah Tangkap." Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 5.2 (2025): 573-579.

Pattipeiluhu, M. B. 2015. “Penerapan Prinsip Miranda Rule dalam Pemeriksaan terhadap Tersangka”. Lex Crimen 4 No. 6. (2015), 6-8.

Prasetyo, D., & Herawati, R. 2022. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 no. 3 (2022): 402-417

Karya Tulis Lainnya

Sukanada, I. 2024. “HAKIKAT PRINSIP IMPARSIALITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA” Doctoral dissertation, UNIVERSITAS HASANUDDIN. 62-66

Suyuti, N. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM PENDAMPINGAN SAKSI OLEH ADVOKAT PADA TAHAP PENYIDIKAN” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang), 62-63.

Anggara, E. 2011. “Hak-hak Tersangka pada Tingkat Penyidikan Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”. (2011), 26-34

Peraturan Perundang-Undangan

Amandemen ke 5 Bill of Rights

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara

Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Published

2026-04-03

How to Cite

PENERAPAN PRINSIP MIRANDA WARNING SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA (STUDI KASUS: KEPOLISIAN RESOR GIANYAR). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4). https://doi.org/10.62281/2v9w5a11