PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/b665zc50Keywords:
Tindak Pidana, Aborsi, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi dalam hukum pidana Indonesia, meskipun terdapat pembaruan dalam sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridis, dengan fokus pada analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan sebagai instrumen hukum utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun aborsi telah diatur dalam hukum positif Indonesia, terdapat konflik norma yang menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku aborsi. Meskipun aborsi secara tegas dilarang, praktik ini masih banyak dilakukan oleh perempuan karena peraturan yang ada belum sepenuhnya mempertimbangkan alasan-alasan mendasar yang melatarbelakangi tindakan tersebut, seperti kondisi medis darurat, kehamilan akibat kekerasan seksual, maupun faktor sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang komprehensif serta penegasan hukum yang jelas guna mencapai keselarasan dan konsistensi dalam penanganan kasus aborsi, sehingga terwujud sistem penegakan hukum yang lebih terpadu, berkeadilan, dan berperspektif gender.
Downloads
References
Buku
Abdul Wahid, "Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung Refika Aditama, 2001.
Kusmayanto, SCJ., Kontroversi Aborsi, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002
Njowito Hamdani, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Edisi Kedua, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1983.
Sri Setyowati, Masalah Abortus Kriminalis di Indonesia dan Hubungannya dengan Keluarga Berencana Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: TP, 2002.
Suryono Ekotama., dkk. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif iktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2001.
Jurnal
Afita, Cindy Oeliga Yensi. "Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang- Undangan Indonesia". Rio Law Jurnal 1, No. 1, 2020.
Agishwara, I Dewa Gede Ananda dan Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Seks Tanpa Penetrasi (Dry Humping) Terhadap Anak Di Indonesia". Jurnal Hukum Universitas Udayana 8, No. 7, 2019.
Anggara, Bayu. "Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3.1 (2021)
Dewi, Anggun Kharisma. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi". Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 4, 2020.
Fauzi, Salim. "Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana". Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1, 2019.
Silalahi, R., & Luciana, R. (2019). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Darma Agung, 27(3)
Tripiana, Putu Ayu Sega. "Tindak Pidana Aborsi Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana". Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 4 (2018)
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Regita Kirana Yudhantari, I Gusti Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









