PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DALAM PROSES LITIGASI PERDATA

Authors

  • Kun Juang Krisnadarma Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/z7xj5x84

Keywords:

Pemeriksaan Setempat, Descente, Pembuktian Perdata, Litigasi, Efektivitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika pemeriksaan setempat (descente) sebagai alat pembuktian dalam proses litigasi perdata di Indonesia. Pemeriksaan setempat merupakan mekanisme yang memberikan kesempatan bagi hakim untuk mengamati langsung objek sengketa, terutama dalam perkara tanah, batas wilayah, dan objek tidak bergerak lainnya yang memerlukan verifikasi fisik. Meskipun memiliki dasar normatif yang jelas dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg, regulasi tersebut bersifat sangat umum sehingga pelaksanaannya bergantung pada diskresi hakim serta kebiasaan masing-masing pengadilan. Kondisi ini menyebabkan descente belum berfungsi secara optimal dalam mendukung pencarian kebenaran materiil. Dalam praktik, pemeriksaan setempat menghadapi berbagai kendala, meliputi hambatan administratif terkait penjadwalan dan koordinasi antarinstansi, kendala teknis akibat kondisi geografis maupun minimnya alat dokumentasi, serta kendala yuridis berupa kurangnya standar operasional baku dan ketidakseragaman prosedur. Problematika tersebut berdampak pada kualitas berita acara, akurasi data lapangan, hingga konsistensi penilaian pembuktian. Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti drone, pemetaan digital, dan dokumentasi audiovisual membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas descente, meskipun pemanfaatannya belum memiliki landasan regulatif yang memadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, menelaah ketentuan hukum serta praktik di lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi, standardisasi prosedur, dan modernisasi teknologi merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pemeriksaan setempat sebagai alat pembuktian yang akurat, objektif, dan adaptif terhadap kebutuhan litigasi perdata modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarita, M. (2021). Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pemeriksaan sengketa perdata. Legislasi Indonesia, 18(3), 385–393. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.744

Army, E. (Ed.). (2020). Bukti elektronik dalam praktik peradilan.

Harahap, M. Y. (2021). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Cet. 3–4). Sinar Grafika.

Kandou, R. M. F., Mamesah, E. L., & Sepang, R. (2023). Pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata. Lex Administratum, 12(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50929

Lubis, D. (2024). Pemeriksaan setempat (descente) dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1), 203–215.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2021). Hukum acara perdata Indonesia (Ed. revisi). CV Maha Karya Pustaka.

Nur Syamsiah, Pane, E., & Firdawaty, L. (2024). Pemeriksaan setempat (descente) terhadap anak dalam sengketa hak asuh anak: Analisis putusan hakim di lingkungan Pengadilan Agama di Indonesia. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(9), 4259–4270. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i9.2756

Nuraeni, Y., Kurniawati, R. D., & Zuraidah. (2025). Implementasi sengketa objek tanah berdasarkan Pasal 153 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2021/PN.Mjl). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 83–90. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i1.14772

Rosalina, M. (2018). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Stabat. Doktrina: Journal of Law, 1(2).

Soeroso, R. (2011). Hukum acara perdata lengkap dan praktis: HIR, R.Bg, dan yurisprudensi. Sinar Grafika.

Subekti, R. (2007). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Sururie, R. W., & Al Hasan, F. A. (2023). Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) pada perkara hak asuh anak. Jurnal Yudisial, 15(2), 187–205. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.500

Published

2026-04-07

How to Cite

PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DALAM PROSES LITIGASI PERDATA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4). https://doi.org/10.62281/z7xj5x84