ANALISIS TATA KELOLA ASPEK LEGALITAS DAN KEHALALAN PADA USAHA CATERING MAKANAN DI KECAMATAN KENJERAN KOTA SURABAYA

Tinjauan Pada Aspek Legalitas Usaha Dan Kehalalan

Authors

  • Revalina Aurelia Oktanti Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Abdur Rohman Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.577

Keywords:

Legalitas, Usaha, Kelayakan Bisnis, Kehalalan

Abstract

UMKM memiliki peruan yang signifikan dalam ekonomi Indonesia, berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM menjadi elemen kunci dalam perekonomian Indonesia, banyak UMKM yang masih mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan usahanya. UMKM yang tidak memiliki legalitas usaha berisiko menghadapi sanksi hukum, kesulitan mendapatkan akses permodalan, dan mengalami kesulitan dalam berkembang dan bersaing di pasar Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu pengumpulan data melalui survei dan wawancara. Pemberian izin usaha memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor kecil dan menengah untuk memperoleh hak-haknya dan merasa lebih terjamin dalam menjalankan operasinya. Pemberian izin usaha memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor kecil dan menengah untuk memperoleh hak-haknya dan merasa lebih terjamin dalam menjalankan operasinya. Penulis mengumpulkan data dengan survel dan wawancara kepada pemilik usaha Dimiraka Catering and Pastry yang beralamat di JL. Kalilom Lor Indah GG Kenongo No. 39, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Penulis telah melakukan wawancara kepada owner Dimiraka yang Catering and Pastry untuk mendapatkan data mengenai aspek legalitas yang telah diterapkan, berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh kepada pemilik usaha Dimiraka Catering and Pastry. Dimiraka Catering and Pastry menyadari bahwa Sertifikat Halal dan NIB sangat dibutuhkan dalam usahanya. Hasil kesimpulan terhadap Analisis Tata Kelola Aspek Legalitas Dan Kehalalan Pada Usaha Catering Makanan Di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya adalah Bahwa dalam usaha Dimiraka Catering and Pastry sudah menerapkan sebagian besar aspek legalitas dalam berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, P. A. (2017). KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172

Alfarizi, M. (2023). PERAN SERTIFIKASI HALAL DAN KEPATUHAN PRAKTIK HALAL TERHADAP KINERJA BISNIS BERKELANJUTAN: INVESTIGASI PEMODELAN EMPIRIS SEKTOR UMKM KULINER NUSANTARA. Harmoni, 22(1), 93–116. https://doi.org/10.32488/harmoni.v1i22.654

Armiani, Dwi Arini Nursansiwi, Sofiati Wardah, Baiq Desthania Prathama, Endang Kartini, & Agus Khazin Fauzi. (2022). Legalitas Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan UMKM pada Masa New Normal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 1(2), 145–154. https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i2.545

Fahrunnisa, F., Alkasadi, S. M. A., & ... (2023). Strategi Pengamanan Hukum Terhadap Merek Produk Hasil Industri UMKM di Indonesia Di Tinjau Dari Undang Undang Hak Cipta. Aladalah, 1(2).

Hanim, L., & Noorman, M. (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & Bentuk-Bentuk Usaha. Semarang: Unissula Press.

Herlambang, E., & Hakim, A. R. (2023). Edukasi Pentingnya Legalitas Izin Usaha pada UMKM di Desa Sabajaya. Abdima Jurnal Pengabdian Mahasiswa, 2(1), 426–451.

Ilham, B. U. (2024). Perizinan dan Legalitas UMKM. Makassar: Nobel Press.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Krisna, P., & Nuratama, P. (2021). Tata Kelola Manajemen & Keuangan Usaha Mikro Kecil Menengah. Penerbit CV. Cahaya Bintang Cemerlang.

LM, L. M. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Izin Edar dalam Berbisnis. Diambil dari https://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/berita/view/2735

Maharani, A., Septiani, B., P, A. D., T, E. N., & Irdina, F. (2024). Pendampingan Legalitas Usaha dan Pengembangan Produk Sistik Pada UMKM RA Food Nusantara di Desa Cisalada Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(2), 1812–1819.

Masduki, T. (2022). Buku Pintar Legalitas : Usaha Legal , Tersertifikasi , dan Aman. Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM RI Buku.

Salam, D. Q. A., & Makhtum, A. (2022). IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UMKM DI KABUPATEN SAMPANG (Vol. 3).

Subali Patma, T., Malang, P. N., Muslim, S., Negeri, P., & Fauziah, M. (2021). Pemberdayaan Umkm Melalui Legalitas Usaha. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2021, 1(1), 246–249.

Sukma, D. P., Wijayanto2, D. C. W., Wiseno, F. A., Putri, Syamsiah, D., Nugroho, A. S., & Purnomosidi, A. (2024). Sosialisasi tentang Pentingnya Legalitas UMKM di Kota Surabaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(9), 1–23.

Susanto, A. (2020). Pentingnya Perizinan Bagi Para Pelaku UMKM Desa Lemah Subur. Jurnal Pengabdian Mahasiswa, 2(1), 870–877.

Syarif, M., Program, H., Syariah, D. I., Uin, P., & Banjarmasin, A. (t.t.). SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL PADA MAKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF AYAT AHKAM). Diambil dari https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index

Published

2025-03-03

How to Cite

ANALISIS TATA KELOLA ASPEK LEGALITAS DAN KEHALALAN PADA USAHA CATERING MAKANAN DI KECAMATAN KENJERAN KOTA SURABAYA: Tinjauan Pada Aspek Legalitas Usaha Dan Kehalalan. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.577