ANALISIS PENYALAIIGUNAAN PERBANKAN DALAM RANGKA MENGIDENTIFIKASI KERUGIAN EKONOMI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.585Keywords:
Pengelolaan, Ekonomi, Bank, PembangunanAbstract
Artikel ini membahas pengelolaan keuangan negara dan peran penting perbankan dalam perekonomian. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Keuangan Republik Indonesia Tahun 2003. Perbankan, yang awalnya berfokus pada fungsi inti seperti penyimpanan dan pemberian pinjaman, telah berkembang dengan berbagai layanan tambahan termasuk e-banking, kartu kredit dan debit, transfer uang, layanan pembayaran tagihan, manajemen investasi, dan asuransi. Inovasi ini mempermudah akses layanan keuangan masyarakat. Perubahan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bank wajib menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peran bank dalam melindungi simpanan, memediasi dana, dan mendukung investasi sangat penting bagi pembangunan ekonomi. Bank juga berperan dalam mobilisasi dan alokasi modal yang efektif. Namun, tantangan seperti penipuan dan pencucian uang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank perlu meningkatkan sistem keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan. Secara keseluruhan, layanan perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis dan teknologi.
Downloads
References
Undang-Undang:
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
________. Undang-Undang tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1992. LN No. 182 Tahun 1998. TLN No. 3790.
________. Undang-Undang tentang Keuangan Negara. UU Nomor 17 Tahun 2003. LN No. 47 Tahun 2003. TLN No. 4286
Internet:
Frianto Pandia dan Firmanta Sebayang. “Upaya bank Dalam Mencegah Tindak Kejahatan Pola Plastik Putih Terhadap Nasabah Pemegang Kartu Kredit Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” tersedia di: https://stiebperdanamandiri.ac.id/media/Jurnal/2014/2-Jurnal%20Frianto%20Pandia diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 20.00 WIB.
Hendra, Angelin F. “Tindakan Penyimpangan (FRAUD) Dalam Transaksi Perbankan Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 JO 11/25/PBI/2009 pada PT Bank Cimb Niaga, TBK Bandar Lampung” tersedia di: https://digilib.unila.ac.id/25730/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.
Kurnia, Abi Jam’an. “Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Oleh Bank Kepada Nasabah”. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perlindungan-hukum-oleh-bank-kepada-nasabah-lt57a4a938b313e/. Diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
Kurnia, Erika. “OJK Pantau Kasus Karyawati BRI Kuras Dana Rp. 5.1 Miliar” tersedia di: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/29/karyawati-bri-kuras-rp-51-miliar-dengan-pembukaan-kartu-kredit-tak-berizin diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 17.00 WIB.
Sikapi uangmu. “Kejahatan Perbankan Digital: Lindungi Datamu, Amankan Uangmu: tersedia di: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20661 diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
Yushita, Amanita Novi. “Memahami Jasa-Jasa Perbankan Dan Pengaplikasiannya: tersedia di: https://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pengabdian/memahami-jasa-jasa-perbankan-dan-pengaplikasiannya . diakses tanggal 15 Mei 2024 pukul 18.00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Arya Ramadhan, Jadug Imam Anggoro, Martin Susanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









