PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM PEDAGANG NASI CAMPUR BADRUSSHOLEH GEGER BANGKALAN

Authors

  • Dofiruddin Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Abdur Rohman Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.596

Keywords:

Modal Intelektual, Nilai Perusahaan, Struktur Modal

Abstract

Pelaku UMKM pasti akan menghadapi tantangan saat memperluas bisnis mereka. Untuk memulai dan menjalankan bisnis, harus ada etika karena penerapan etika akan mengarahkan kehidupan manusia ke arah kebahagiaan dunia, yaitu keuntungan materil, dan kebahagiaan akhirat, yaitu ridha Allah. Saat ini, bisnis syariah telah berubah. Banyak pelaku bisnis terlibat dalam transaksi riba, tidak jujur, gharar, penipuan, penimbunan, skandal, korupsi, kolusi, dan ijon.Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih belum menerima bisnis syariah, yang menyebabkan persaingan yang tidak sehat di antara para pelaku bisnis. Akibatnya, peneliti ingin mengetahui apakah pedagang nasi campur muslim yang tinggal di Kabupaten Bangkalan, di mana mayoritas pelanggannya beragama Islam, menerapkan etika bisnis Islam dalam operasi bisnisnya. Karena tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana etika bisnis islam diterapkan, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Studi lapangan ini terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui observasi (pengamatan) dan wawancara tentang temuan yang ditemukan pada Nasi Campur Pak Badrussholeh. Hasil observasi tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip berikut: (1) Prinsip Kesatuan: standar kualitas pemilihan bahan sesuai dengan syariat Islam; (2) Prinsip Keadilan: memberikan upah dan gaji yang adil kepada pegawai; (3) Prinsip Kehendak Bebas: melakukan persaingan bisnis yang sehat; dan (4) Prinsip Tanggung Jawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprianto, I. (2012). Etika dan konsep Manajemen Bisnis Islam. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.

Entaresmen, R. A. (2022). Mengembalikan Kejayaan Pasar tanah abang di era pandemi melalui peningkatan kinerja para pedagang (UMKM). Progresif: Jurnal Pengabdian Komunitas Pendidikan.

Izzati, S. A. (2015). Penerapan Etika Bisnis Islam di Boombu Hot Resto Tegal. Tegal.

Kristin, A. L. (2019). Etka Bisnis Islam: Implemetasi pada UMKM Wirausahawan Krupuk Tayamum. Kendal.

Mahdi, I. (2024). Analisis penerapan prinsip etika bisnis Islam dalam praktik bisnis isi ulang parfum. Junal Iqtishad.

Nawatmi, S. (2010). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 50-59.

Novidiantoko, D. (2012). Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.

Supriyanto. (2012). Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 1-16.

Usman, M. (2023). Fitrah manusia dalam pandangan Islam. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman.

Wati, D. (2021). Analisis penerapan prinsip-prinsip etika bisnis islam dalam transaksi jual beli online di humaira shop. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam.

Wulandari, H. S. (2017). Etika Bisnis Dalam Konteks E-Commerce pada bukalapak.com. Jurnal Ekonomi Islam, 63-64.

Published

2025-03-03

How to Cite

PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM PEDAGANG NASI CAMPUR BADRUSSHOLEH GEGER BANGKALAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.596