PENERTIBAN TANAH TELANTAR HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PT. DELIMAS SURYAKANNAKA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan

Authors

  • Naufaldy Surya Darma Universitas Sumatera Utara Author
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara Author
  • Faisal Akbar Universitas Sumatera Utara Author
  • Abd. Rahim Lubis Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.613

Keywords:

Tanah Terlantar, Hak Guna Bangunan, Penertiban

Abstract

Penertiban tanah terlantar merupakan isu yang penting dalam upaya pengelolaan lahan yang efisien dan berkelanjutan. Tanah terlantar merupakan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik oleh individu maupun perusahaan. Namun pada kenyataannya, banyak tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya, dengan kata lain diterlantarkan. Seperti kasus tanah terlantar Hak Guna Bangunan No. 4 seluas 682.600 m2 terdaftar atas nama PT. Delimas Suryakannaka yang ditetapkan sebagai lokasi penertiban tanah terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Delimas Suryakannaka ditetapkan sebagai objek tanah terindikasi terlantar, mendeskripsikan pelaksanaan penertiban tanah terlantar Hak Guna Bangunan atas nama PT. Delimas Suryakannaka dan mendeskripsikan penyelesaian yuridis terhadap tanah terlantar Hak Guna Bangunan atas nama PT. Delimas Suryakannaka. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian data primer dan sekunder. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dipaparkan secara deskriptif analisis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT. Delimas Suryakannaka selaku pemegang hak tidak mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya, hal ini tentu mengabaikan kewajiban pemegang hak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6, 7, 10, 15, 19 UUPA. Sehingga ditetapkan menjadi lokasi objek penertiban tanah terindikasi terlantar oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan penertiban tanah terlantar HGB No. 4/Kapias Batu VIII tidak sampai pada tahapan selanjutnya yaitu penetapan tanah terlantar karena PT. Delimas Suryakannaka telah mengambil langkah untuk pelepaskan hak sebagian dari Sertipikat HGB No. 4/Kapias Batu VIII. Penyelesaian yuridis terhadap objek kegiatan penertiban tanah terlantar berupa diskresi dengan meminta PT. Delimas Suryakannaka melakukan pemisahan dan pelepasan hak atas tanah yang tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh pemegang hak, pasca pelepasan hak atas tanah tersebut, penguasaannya menjadi Aset Bank Tanah dengan diberikan Hak Pengelolaan (HPL).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Arikunto, Suharismi, Dasar-Data Research, Tarsoto, Bandung, 1995

Arrasjid, Chairul, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Badan Pertahanan Negara Republik Indonesia, Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Telantar, Bhumibhakti Adhiguna, Jakarta, 2011

Chomzah, Ali Achmad, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004

Dimyati, Khudzaifah & Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2004

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta, 2003

Herwati, Siti Rakhma Mary, Kumpulan Aturan tentang Pengelolaan Agraria, HuMa, Jakarta, 2014

Ilmar, Aminudin, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Praneda Media Group, Jakarta, 2012

Limbong, Bernhard, Bank Tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta Selatan, 2013

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Pustakan LP3ES, Jakarta, 1998

Mertokusumo, Soedikno, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Universitas Terbuka, Jakarta, 1988

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Mujiburohman, Dian Aries, Penegakan Hukum Penertiban & Pendayagunaan Tanah Telantar, STPN Press, Yogyakarta, 2019

Mulyatno, Budi, Reformasi agrarian dan Alih Fungsi Lahan, Agraria Expoke, Jakarta, 2014

Parlindungan, AP., Komentar Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1998

Pasaribu, En., Konversi Hak-Hak Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991

Rahardjo, Satjipto, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukmu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1994

Rato, Dosminikus, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta, 2010

Ruchiyat, Edy, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Ed. 2, Cet. 1, Universitas Singaperbangsa Karawang, Alumni, Bandung, 1999

S., Maria, Tanah Dalam Perpektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cetakan ke-2, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2005

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Soekamto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1982

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta, 2007

Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogyakarta, 2003

Soetiknjo, Iman, Politik Agraria Nasional (Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994

Soetomo, Politik dan Administrasi Agraria, Usaha Nasional, Surabaya, 1986

Suardi, Hukum Agraria, cet. 1, Iblam, Jakarta, 2005

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Surakhmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Tehnik, Tarsito, Bandung, 2010

Utomo, Budi, Hukum Perdata, Sejahtera, Yogyakarta, 2013

Jurnal

Al-zahra, Fatima, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan, Universitas Nurul Jadid, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019

Albert, Analisa Hukum Atas Tanah Hak Milik Yang Telantar Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan Dan Tanah Telantar, Hukum Jurnal Adigama, Vol. 4 No. 2, 2021

Arnowo, Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 18, No. 2, 2022

Arnowo, Hadi, Pengelolaan Aset Bank Tanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan, Jurnal Pertanahan, Volume 11, Nomor 1, 2021

Fadilah, Fidri, Fitri Nur Latifah, Diah Krisnaningsih, Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 7, Nomor 3, 2021

Fatihah, Amiratul, Kajian Hukum Penertiban Tanah Telantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Tanah Telantar, Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 2, No. 1, 2023

Hamdani, Penetapan Tanah Hak Guna Usaha Sebagai Objek Tanah Telantar (Studi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat), Unes Journal of Swara Justitia, Vol. 6, No. 1, 2022

Isnaeni, Diyan, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, JU-ke, Vol. 1, No. 2, 2017

Kafrawi dan Rachman Maulana Kafrawi, Kajian Yuridis Badan Bank Tanah Dalam Hukum Gararia Indonesia, Perspektif Hukum 22, No. 1, 2022

Kristyan, Fredy, Nyoman Serikat Putra Jaya, Irma Chayaningtyas, Peran Kantor Pertanahan untuk Penerbitan dan Pemanfaatan Tanah Telantar di Kota Semarang, Notarius, Vol. 14, No. 1, 2021

Lego, I.R., Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang di Tetapkan Sebagai Tanah Telantar. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 6 (4), 2020

Lestari, Masayu Dewi Puspa dan Muhammad Syaifuddin, Bank Tanah Sebagai Upaya Menjamin Ketersediaan Tanah Dalam Rangka Ekonomi Berkeadilan Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lex LATA, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2022

Lestario, Arie, Erlina, Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum bagi pemegang Sertipikat Hak atas Tanah di Indonesia, Jurnal Notary Law, Vol. 1 No. 1, 2022

Noegroho, Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan, Journal ComTech , Volume 3 Nomor 2, 2012

Permadi, Iwan, Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1, 2023

Ramadhan, Ahsanul Rizky, Firman Huntaqo, Iza Rumesten, Penerbitan Tanah telantar dalam rangka penatagunaan dann pemanfatan tanah, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 10, No. 2, 2021

Sitio, Brata Yudha Putra, Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Law Reviour Hangaloan, Vol. 1, No. 1, 2022

Supriyanto, Kriteria Tanah Telantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia, Jurnal Dinamika hukum, Vol 10, No. 1, 2010

Tejawati, Desy Nurkristia, Penerapan Bank Tanah di Indonesia Yang Berlandaskan Teori Keadilan Bermanfaat, Perspektif 27, No. 3, 2022

Wijaya, Gede Putra dan Achmad Busro, Tinjauan Yuridis Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing Di Indonesia, Notarius 11, No. 2, 2018

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar

Internet

https://ditjenpptr.atrbpn.go.id/hukum/assets/images/posts/ BGP_Draf_Perubahan_PP20Th2021.pdf/ diakses pada tanggal 29 Desember 2023

https://mh.uma.ac.id/apa-itu-hak-guna-bangunan-hgb/ diakses pada tanggal 29 Mei 2023

Published

2025-03-03

How to Cite

PENERTIBAN TANAH TELANTAR HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PT. DELIMAS SURYAKANNAKA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR: Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.613