KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK KEPERDATAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.68Keywords:
Peace, Notary, Notarial DeedAbstract
Para pihak yang bersengketa diharapkan dapat mengakhiri perselisihan mereka dan menciptakan kepastian hukum melalui perdamaian yang telah mereka capai di depan notaris melalui akta notaris. Selain membantu dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat serta bagi keturunan mereka di masa depan, akta perdamaian juga diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum. Tetapi jika mereka telah menandatangani dokumen perdamaian, terutama yang dilakukan di depan notaris dengan akta perdamaian notaris, itu mungkin akan diperdebatkan sekali lagi. Keabsahan hukum akta perdamaian yang dilakukan oleh notaris dalam upaya menyelesaikan sengketa hukum perdata di Indonesia adalah masalah yang diangkat oleh penelitian ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode penelitian preskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efek mengikat akta perdamaian notaris setara dengan putusan hakim di tingkat pengadilan tertinggi. Selain itu tidak ada gunanya dan bertentangan dengan keadilan para pihak yang membuatnya dengan itikad baik, akta perdamaian telah dibuat. Hal ini, tentu saja, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat maupun di antara partai-partai. Akta perdamaian notaris yang mengikatkan efek sebagai alat bukti di pengadilan memerlukan pemahaman dan kejelasan tentang esensi perdamaian itu sendiri.
Downloads
References
Adjie, Habib. (2015). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris), Cetakan Ketiga. Bandung: Refika Aditama.
Abdulah, H, (2007), Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.
Agung, Agung Istri. (2016). Akta Perdamaian Notariil Dalam Pembuktian Di Pengadilan. Jurnal Notariil. Vol. 1 No. 1. DOI: 10.22225/jn.1.1.107.51-68.
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perpektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII Press.
Arto, Mukti. (2018). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiono, Herlien. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Deviana Yuanitasari, (2017), Role Of Public Notary In Providing Legal Protection On Standard Contracts For Indonesian Consumers, Sriwijaya Law Review, Vol. 2 (2). http://Dx.Doi.Org/10.28946/Slrev.Vol1.Iss2.43.Pp179-190.
H.S., Salim, (2007), Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Undestanding (M.o.U), Sinar Grafika, Jakarta.
Huda, Ni'matul, et.al, (2021), The urgency of the constitutional preview of law on the ratification of international treaty by the Constitutional Court in Indonesia, Heliyon, Vol. 7 (9). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07886.
Kadir, Muhammad Abdul, (1986), Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Martokusumo, Sudikno. (2009). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum., Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Notodisoerdjo, Soegondo. (2019). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Prayitno, Herman Bastiaji and Cecep Miptahudin, (2018), Kepastian Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Mengesampingkan Perbuatan Tindak Pidana, Pamulang Review Vol. 4 (2), http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17751
Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa.
Sudiarawan, Kadek Agus, et.al, (2022), Discourses On Citizen Lawsuit As Administrative Dispute Object: Government Administration Law Vs. Administrative Court Law, Journal Of Indonesian Legal Studies, Vol 7 (2). https://doi.org/10.15294/jils.v7i2.60166
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Adam Furqon, Sulistyandari, Tri Lisiani Prihatinah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.