ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA KASUS KEPAILITAN KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA
Studi Putusan Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg Jo. Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg Jo.Nomor 874K/Pdt. Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 43PK/Pdt. Sus-Pailit/2022
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i7.683Keywords:
PKPU, Kepailitan, Perjanjian Perdamaian, HomologasiAbstract
Para pemohon mengajukan permohonan pembatalan perjanjian, dengan alasan KSP Intidana tidak memenuhi isi akta perdamaian yang dihomologasi oleh Putusan Perdamaian Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/Pn. Niaga tanggal 17 Desember 2015. Meskipun putusan kasasi mengabulkan permohonan tersebut, putusan peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan: (1) Ketentuan hukum pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan di Indonesia; (2) Akibat hukum pembatalan perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana; dan (3) Kesesuaian proses pembatalan perjanjian perdamaian KSP Intidana dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan Indonesia diatur oleh Pasal 170 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Kegagalan debitur memenuhi perjanjian perdamaian dapat mengakibatkan pailitnya KSP Intidana, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembatalan. Proses ini dianggap tidak sesuai dengan UU KPKPU dan prinsip perkoperasian karena pemohon belum mengadakan Rapat Anggota. Meskipun demikian, KSP Intidana telah sebagian melunasi skema pembayaran, dengan skema 5 jatuh tempo pada Januari 2026. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, Pertama, penting bagi para pihak untuk mengklarifikasi isi perjanjian perdamaian secara jelas guna menghindari perbedaan penafsiran. Kedua, penting bagi pihak-pihak terlibat untuk memahami konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota yang tidak terlibat dalam persetujuan pembatalan tersebut. Ketiga, perlunya amandemen KPKPU karena proses pailit dan PKPU dalam terhadap koperasi masih ambigu, terutama terkait syarat kepailitan dan subjek hukum yang dapat mengajukan pailit dan PKPU.
Downloads
References
Buku :
_____, 2019, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bakti.
_____, 2022, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Citra Aditya Bakti.
_______, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Jakarta, Kencana Prenamedia Group.
_______, 2018, Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor, Jakarta, Sinar Grafika.
____________, 2017, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Surabaya, Prenada Media Group.
____________, 2019, Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restruktiratif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, Jember, Pustaka Abadi.
____________, 2022, Hukum Kepailitan, Yogyakarta, Andi Publisher.
¬¬¬________________, 2023, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Adi Nugro, Susanti, 2018, Hukum Kepailitan, Jakarta, Prenada Media Group.
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, Rajagrafindo Persada,
Anatami, Darwis, 2021, Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Yogyakarta, Budi Utama.
Anisah, Siti, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Yogyakarta, Total Media.
Apriati, Serlika, 2018, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Malang, Setara Press.
Asikin, Zainal, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Depok, Rajawali Press.
Asyhadie, Zaeni, 2012, Hukum Perusahana dan Kepailitan, Jakarta, Gelora Aksara Pratama.
Badrulzaman, dan Darus, Mariam, 2012, Aneka Hukum, Dalam R. Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Edisi Pertama, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Efendi, Jonaedi, 2018, Rekonstruksi Dasar Petimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Depok, Prenadamedia Group.
Efendi. Jonaedi, dan Ibrahim, Jhonny, 2020, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Fuady, Munir, 2005, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Ginting, Elyta Ras, 2018, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika.
H. S, Salim, 2019, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika.
Hadhikusuma Rahardja, R. T Sutantya, 2023, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Hadrian, Endang dan Hakim, Lukman, 2020, Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta, Deepublish Publisher.
Hajadi, Harun, 2001, Permasalahan Negoisasi untuk Penundana Pembayaran Antara Kreditor dan Debitor, Bandung, Alumni.
Harahap, M. Yahya ,2013, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Hartini, Rahayu, 2020, Hukum Kepailitan: Edisi Revisi, Malang, UMM Press.
HS, Salim dan Burbani, Erlies Septian, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Hutagalung, Sophar Maru, 2019, Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Sinar Grafika.
Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta, Mirra Buana Media.
Jonifanto, Eries, dan Andika Wijaya, 2018, Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus Panduan Menjadi Kurator dan Pengurus yang Profesional dan Independen , Jakarta, Sinar Grafika.
Jono, 2015, Hukum Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika.
Kansil, Cst, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Gramedia.
Kelsen, Hans, 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Bandung, Nusa Media.
Kharandy, Ridwan, 2013, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press.
Komariah, 2008, hukum perdata. Malang, UMM Press.
Lisdiyono, Edy, 2017, Kapita Selekta Hukum Perdata, Malang, Setara Press.
Lontoh, Rudy, 2001, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan PKPU, Bandung, Alumni.
Mahmud Marzuki, Peter, 2016, Peneltian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta, Prenada Media Group.
Manan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Yogyakarta, FH UI Pers, 2007.
Mertokusumo,Sudikino, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, Lilik, 2010, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Prinsip dan Praktik, Bandung, Alumni.
Nainggolan, Bernard, 2011, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor, dan Pihak-Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan, Bandung, Alumni.
Nugrogo, 2018, Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Kecana Prena Media Group
Nugroho, Adi, dan Susanti, 2018, Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group.
Pachta W, Andjar Dkk, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta, BPHFHUI.
Purba, Hasim, 2022, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Jakarta Timur, Sinar Grafika.
R.A, Suyanto, 2012, Pemanfaatan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas.
Rahmawati. Dkk, 2022, Memahami Praktik Persidangan, Bengkalis, Dotplus Publisher.
Rato, Dominikus, 2010, Fisafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Jakarta, Laksbang Pressindo.
Rido, R. Ali, 2001, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan PKPU, Bandung, Almuni.
Rumokoy, Donald Albert dan Marimis, Fans,2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Rusli, Tami, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Bandung, UBL Press.
Satrio, J., 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Shubhan, Hadi, 2008, Hukum Kepailitan, Jakarta, Kencana Pranada Group.
Sidabalok, Janus, 2012, Hukum Perusahaan, Bandung, Nuasa Aulia.
Sihdarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta, Toko Gunung Agung.
Simanjuntak, P. N. H, 2018, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Prenada Media Group.
Simanjuntak, Ricardo, 2023, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia, Jakrta, Gramedia.
Sinaga, Syamsudin M, 2012, Hukum Kepailitan, Jakarta, Tatanusa.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2018, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta, Prenamedia Group.
Soeroso, R., 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Hukum Kuantitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta.
Sunarmi, 2017, Hukum Kepailitan, Jakarta, Pernada Media Group.
Susilowati, Etty, 2013, Hukum Kepailtan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Semarang, Universitas Diponegoro.
Suyatno,Anton, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah kepailitan, Jakarta, Prenada Media Group.
Syahrani, H. Riduan, 2010, Seluk-Beluk Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.
Tambunan, Toman Sony dan Tambunan, Hardi, 2019, Manajemen Koperasi, Bandung, Yrama Widya.
Usman, Rachmadi, 2023, Dasar-Dasar Hukum Beracara di Pengadilan Niaga, Jakarta, Prenadamedia Group.
Vollmar, H.F.A, dalam Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.
Widiyanti dan Sunindhia, Y.W, 1998, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
Widjaja, Gunawan, 2009, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit “Dampaknya bagi Karyawan, Debitor dan Kreditor, Penyebab Perusahaan Diayatakan Pailit, Akibat Hukum Perusahan yang Pailit”, Jakarta, Forum Sahabat.
Wijaya, Andika dan Ananta, Wida Peace 2018, Hukum Acara Pengadilan Niaga Practical Guide to The Commercial Court, Jakarta, Sinar Grafika
Yuhelson, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Gorontalo, Ideas Publishing.
Jurnal Nasional:
Abdi Baihaqi, Muhammad, 2020, Analisis Yuridis Peran Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit Serta Upaya negara Terhadap Penanganan Kerugian Utang Pajak (Studi Putusan Kepailitan PT Gunung Kijang Jaya Lestari), Student Online Journal, Vol.1, No. 2.
Alawiyyah, Ratu, 2021, Efektifitas Pelasksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Mencegah Kepailitan (Studi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Jurnal Jurisdictie, Vol. 3, No. 2.
Alexander Kenting, Yohannes, 2022, Kedudukan Kreditor Separatis Terhadap Rencana Perdamaian Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, Vol. 5, No. 2.
Andani, Devi dan Budi Pratiwi, Wiwin, Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.3, Vol. 28
Andany Hidayat, Agitha Putri dan Afriana, Anita, 2021, Penundaan Pengesahan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Hakim Diakitkan dengan Asas Kepastian Hukum, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol. 3, No. 1.
Anisah, Lilies, dan Suarti, Eni, 2022, Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 2, No. 2.
Anto Simanjuntak, Herry, 2019, Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur Melalui Kepailitan, Jurnal Justiqa, Vol. 1, No.2.
Arjaya, I Made dan Dewi, A.A Sagung Laksimi, 2018, Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga ((Studi Kasus PKPU PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra, Putusan No.4/PdtSus/PKPU/2017/PN.Niaga Sby), Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 1.
Ashary Suryopranoto, M. risky, 2019, Tinjauan Yuridis Terhadap Perdamaian Industri Jamu Tradisional (Putusan MA Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tentng Kepailitan PT Njoja Meneer), Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 1, No. 1.
Atika Hayati, Kemala, 2016, Hak Suara Kreditor Separatis Dalam Proses Pengajuan Upaya Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, USU Law Journal, Vol. 4, No. 1.
Avisena, Aditya Fadhil dan Liestari, Dhea Ranissya Diza, 2022, Reformasi Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi Oleh Anggota, Jurnal Legislatif Vol. 6, No. 1.
Ayu Rahmadijanyanti, Rindy, 2015, Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor Oleh Kreditor Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Notarius, Edisi 8, No. 2.
Erlina, 2017, Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 4, No. 2.
Fakhurrozy, Muhamad dab Huda, Baenil, 2023, Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Transaksi Elektronik, Jurnal UBP Karawang, Vol. 2, No.1.
Fitrallah Dahlan, Muhammad. Dkk, 2023, Analisis Hukum terhadap Penolakan Perdamaian oleh Kreditur yang Diajukan Debitur pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Al-Manhaj-Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 1.
Fitria, Annisa, 2018, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mnecegah Kpeailitan, Lex Jurnalica, Vol 15, No. 1.
Grace dan Ikhwansyah, Isis, 2023, Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasikan Pada Kasus PT, Harmas Jalesveva, Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 1.
Harsono, Ivan dan Prananingtyas, Paramita, 2019, Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer, Jurnal Notarius, Vol 12, No. 2.
Indrato, Aditya Fauzi, Mahmudah, Siti, Saptono, Hendro, 2022, Analisis Yuridis Permohonan Pembatalan Putusan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Intidana (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg Jo. Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015.PN. Niaga. Smg Jo. Nomor 1292 K/Pdt. Sus-Pailit/2020), Diponegoro Law Journal, Vol. 11, No. 2.
Kadang, Alifah Zheacarina, Farihah, Ipah, dan Siradj, Mustolis, 2022, Tinjauan Yuridis Kepailitan Akibat Pembatalan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Journal of Legal Research, Vol. 4, No. 3.
Khairazi, Rifqon, dan Andi Heriawan, Rahmat, 2020, Optimalisasi Penyelesaian Perkara Kepailitan dalam ease of Doing Business untuk Menarik Investor Asing ke Bisnis Syariah di Indonesia, Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1.
Kurnia Putra, Sulistyono Catur dan Erar Joesef, Iwan, 2020, Hak Mendahului Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Memperoleh Pelunasan Utang Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Internux, National Conmference on Law Stuidies (NCOLS), Vol. 2, No. 1.
Kurniawan, Hary, 2019, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Kepailitan Melalui Perdamaian, Jurnal Ilmiah Focus Mahasiswa UPMI , Vol. 1, No. 1.
Kusuma Dewi, Vita. Dkk, 2023, Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Vol. 22, No. 2.
Kusuma Indah, Hetty Tri, 2015, Perdamaian dalam Proses Kepailitan (Kajian Hukum Terhadap Proses Perdamaian Dalam Kepailitan Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan), Jurnal Hukum Uniski, Vol. 4, No. 1.
L. Weku, Robert, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Kepailitian Debitur (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 05/Pdt.Susu-PKPU/2016/PN Niaga Mks), Jurnal Lex Et Societas, Vol, VI, No. 1.
Larasti, Aninda dan Harjono, 2018, Analisis Pengabulan Kasasi Termohon Pailit Oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit di Pengadilan Niaga (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, Jurnal Verstek, Vol. 6, No.2.
Mahatma Yogiswara, I Gede, 2023, Kewajiban Kreditur Dalam Memberikan Hak Debitur Untuk Mengajukan Penangguhan Pembayaran Hutang Sebelum Pailit, Yustita, Vol. 12, No. 1.
Mahmudah, Santriany, 2023, Upaya Hukum Terhadap Putusan Homologasi Dalam Perkara Kepailitan, Pancasakti Law Journal, Vol. 1, No. 1, hal. 109.
Margono, Suyud, 2021, Analisis Pertanggunganjawabna Hukum Pidana Kurator Terhadap Pelanggaran Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jurnal Yure Humano, Vol. 5, No. 1.
Marito Simanjuntak, Gabryela Sihol, dan Ramadani Gema, 2021, Tinjuan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Terjadinya Pailit, Jurnal Rectum, Vol. 3, No. 1.
Nadia Fenandra, Nathasya, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara Perusahaan Umum Kereta Api dan PT. Basko Minang Plaza Dalam Perkara Perdata Putusan Nomor, 12/Pdt. D/2012/Pn/Pdg di Kota Padang”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 12, No. 2.
Nafis, Muhamad dan Wardhana, Mahendra, 2023, Analisis Perjanjian Perdamaian Dalam KPKU Koperasi Simpan Pinja, Sejahtera Bersama, Jurnal Novum.
Naufal Saniy, Adi, 2019, Pengurusan Harta Pailit yang Bersifat Terdaftar dan Berjangka Waktu Tertentu yang Dimiliki Debitur Perseroan Terbatas, Jurnal Perspektif, Vol. 24, No. 3.
Nisa, Kholifatun, 2019, Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debiturnya Perseroan Terbatas, Jurnal Jurisdiction, Vol. 2, No.2.
Novita, Tri Rena dan Husna, M. Faisal, 2017, Peranan Hakim Pengawas Dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan Perseroan Terbatas di Pengadilan Niaga Medan Menurut UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU, Jurnal Kultura, Vol. 18, No. 1.
Nur Hayati, Adis, 2022, Kajian Yuridis Pengajuan Kepailitan Badan Hukum Koperasi oleh Anggotanya Sendiri, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 22, No. 2.
Nursaid, Yusuf, dan Y, Annlisa, 2022, Akibat Hukum Kreditur Separatis Atas Penetapan Masa Insolvesi yang Berlaku Surut Dalam Proses Kepailitan, Jurnal Ilimiah Ilmu Hukum,Vol. 2, No. 3.
Patrick, Delvis, Dkk, 2021, Kedudukan Kreditur Minoritas Dibandingkan Dengan Kreditor Sekalugus Pemegang Saham Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Media Iuris, Vol.3, No. 3.
Priyo Amboro, Yudhi, 2020, Restrukrisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU , Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49, No.1, hal.
Purba, Lioni Gracia Christiani, 2022, Kriteria Proposal Perdamaian PKPU yang Cukup Terjamin dalam Kasus KSP Indosurya Cipta, Rerformasi Hukum Trisakti Vol. 4, No. 3.
Puspita Sari, Evi, 2023, Kepastian Hukum Terhadap Proses PKPU Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 6, No. 1.
Rahmani, Imamnuel, 2018, Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembangan (Developer) Rumah Susun, Jurnal Hukum Bisnis Bonus Commune, Vol. I, No. 1.
Rianita Ginting, Vida, 2015, Analisis Terhadap Penolakan Perdamaian Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Oleh Kreditur Separatis Dalam Perkara Kepailitan, JOM Fakultas Hukum, Vol 2, No. 1.
Robert, Sunarmi, Herianto, Dedi, Devi Anwar, T. Keizerna, 2016, Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitian Dikaitkan Dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan Nomor 04/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn. Niaga. Jkt. Pst), Jurnal Hukum USU, No. 4, Vol. 4.
Safi’i, Fajri, 2022, Akibat Hukum Terhadap Putusan Perdamaian (Homologasi) Pada PKPU Dalam Kasus KSP Indosurya Cipta (Studi Putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst), Jurnal Ikamkmum, Vol. 2, No. 2.
Safitri, Nurul Alfaruni, Bintoro, Rahadi Wasi Bintoro, dan Sanyoto, 2020, Upaya Peninjauan Kembali Perkara Kepailitan Tentang Pembatalan Homologasi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby Jo Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019), Soedirman Law Review, vol. 2, No. 2.
Saija, Ronald, 2016, Penyalahgunaan Keadaan Oleh Negara Dalam Praktik Perjanjian Pada Kajian Hukum Privat, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 38, No. 3.
Samuel Candra, Arifin, 2022, Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Terhadap Aktanya yang Mengandung Keterangan Palsu, Jurnal de Facto, Vol. 8, No. 2.
Shahnaz Pondang, Filya Pondang, 2018, Kajian Benda Jaminan Debitur yang Dinyatakan Pailit oleh Kreditur Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Lex Societis, Vol. VI, No. 5.
Siahaan, Bakti, 2008, Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas, Jurnal Pranara Hukum, Vol. 3, No. 1.
Sihabudin, 2023, Hak Kredtur Dengan Tagihan Piutang Tertolak Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Arena Hukum, Vol. 16, No. 1.
Silalahi, Udin dan Tanjung, Beatrix, 2021, Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2.
Silitonga, Richard Sahat, 2019, Tanggung Jawab Kurator Terhadap Penjualan Harta Pailit Jaminan Debitur PT Bank Rakyat Indonesia Pekanbaru (Studi Kasus Kepailitan Koperasi Karyawan Nusantara Lima), Jurnal Ekonomi dan Pembelajarannya, Vol. 7, No. 2.
Sinaulan, JH, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Masyarakat, Jurnal Ideas, Vol. 4, No. 1.
Sofa, Farida, 2023, Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kepailitan Berdasar Putusan Majelis Hakim Tentang Permohonan PKPU (Tinjauan Yuridis Putusan Hakim MA No. 134-PK/Pdt.Sus Pailit/2016), Jurnal Hukum Republica, Vol. 22,, No. 2.
Suciati, 2021, Konsep Surat Bukti (Novum) Sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 9, No. 2.
Suharto, Rachmat, 2019, Karakteristik Kepailitan Badan Hukum Koperasi, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 3, No. 1.
Sutrisno, Dkk, 2022, Analisis Penolakan Rencana Perdamaian oleh Kreditur Konkuren dalm Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol, 3, No. 2, 2022.
Trisna Dewi, Putu Eka, 2023, Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga dalam Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5, No. 1.
Wicaksono, Setiawan, 2021, Keabsahan Perjanjian Pinajam Melalui Penyelenggara Teknologi Finansial Tidak Terdaftar, Law Review, Vol. 19, No. 1.
Wijaya, Gama, 2018, Ananlisis Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemberesan harta/Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomr 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016), Jurnal Verstek, Vol. 6, No. 2.
Yalid. Dkk, 2023, Konsep Keadilan dalam Rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No.2.
Yanti Casanova, Febri, 2018, Analisis Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya mencegah Terjadinya Kepailitan (Studi Putusan No59/Pdt.Sus-PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst), Pactum law Jurnal, Vol. 1, No. 2.
Jurnal Internasional:
Manurung, Bicar Franki Leonardo, dan Syarief, Elza Dkk, 2022, Legal Consequences of Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations: Are They Similiar?, Journal of Law and Policy Tranfomation, JLPT Vol. 7, No. 1.
Sihotang, Zeffrianto, 2021, Duties and Authority of PKPU Managemen Based on Law No. 37 of 2004 Concerning Bancruptcy and Suspension Debt NPayment Obligation, Journal of Law Science, Volume 3, No. 1.
Skripsi:
Diha’ul Khoiri, Ahmad, 2019, Analisis Putusan homologasi Atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-PKPU/2017.PN Niaga Smg, , Semarang, Universitas Islam Negeri Waliongso.
Fahmi Asyikin, Irfan, 2022, Analisis Hukum Terhadap Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Makassar, Universitas Bosowa.
Hardiansah,Sebah, 2020, Analisis Putusan Pengadilan Niaga Semarang Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Lembaga Keungan Syariah dan Implikasinya Terhadap Kompetensi Badan Peradilan Indonesia, Semarang, Universitas Islam Walisongo.
Kiswanto, Febrian, 2019, Pemidanaan Kurator yang Menyebabkan Kerugian Dalam Pengurusan Harta Pailit, Surabaya, Universitas Airlanggga.
Nur Azizah, Oryza Ayu, 2020, Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Akibat Debitor Wanprestasi, Jawa Timur, Universitas Jember.
Tjoetiar, Silvany, 2009, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pailit PT. Adam Sky Connection Airlines Nomor 26/Pailit/2008/Pn. Niaga Jkt. Pst, Depok, Universitas Indonesia.
Tesis:
Adrian Tamumu, David, 2018, Penerapan Prinsip “Commercial Exit From Financial Distress” Dalam Kepailitan BUMN Persero, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Haniaden, Norma, 2021, Upaya Rehabilitasi yang Tidak Ditempuh Oleh Debitur Terhadap Putusan Pailit, Surabaya, UPN Veteran Jawa Timur.
Mahdalena Juniarti, Maria, 2023, Analisis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Antara PT. Lautan Warna Sari dan PT. Kertas Leces (Persero) (Studi Putusan Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby), Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Nurhatini, Fitria, 2023, Pengajuan Pembatalan Homologasi Permohonan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya 1A Khusus, Yogayakarta, UPN.
Disertasi:
Nadirah, Ida, 2018, Perlindungan Hukum Hukum Terhadap Kreditor Dalam Pelaksanaan Perdamaian Kepailitan, Medan, Universitas Sumatera Utara.
Website:
Arifudin, Muhamad, 2021, Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-jika-debitur-lalai-memenuhi-isi-perdamaian-pkpu-lt612f7edd2b2c8/ pada pukul 16.40 WIB.
Artha, Rovita, 2021, Apa Saja Syarat Formil Putusan Perdamaian?, DHP Law Frim, diakses dari https://www.dhp-lawfirm.com/apa-saja-syarat-formil-putusan-perdamaian/, pada 23:38 WIB, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dwinanto, Rizky, 2022, 2 Syarat PKPU Bisa Diajukan Kasasi, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/2-syarat-putusan-pkpu-bisa-diajukan-kasasi-lt6299dee06942a/, pada Kamis, 12 Oktober 2023, pada pukul 23.00 WIB.
Fauziah Hanif, Rifaqni Nur, 2020, Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan, diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html, pada tanggal 13 Oktober 2023, Pukul 01.44 WIB.
Firdaos, Mochamad, 2020, Tinjauan Asas Keadilan dalam Akta Perdamaian, diakes melalui https://www.pa-tanahgrogot.go.id/berita-pengadilan/pengumuman-pengadilan/266-tinjauan-asas-keadilan-dalam-putusan-akta-perdamaian, pada 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.
Lucky Zebua, Marten, 2021, Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan, diakses melalui https://martenluckyzebua.co.id/2021/04/12/prosedur-pembatalan-perdamaian-dalam-proses-kepailitan/ pada Kamis, 12 Oktober 2023 Pukul, 22.00 WIB.
Ratna Pratiwi, Yenni, 2020, Menanggapi Adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dari Lawan, diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/, pada Rabu, 6 Desember 2023, Pukul 15:30 WIB
Setiadi, Haris, 2022, Orang Dinyatakan Pailit, Ini akibat Hukum Hingga Ke Hartanya, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/orang-dinyatakan-pailit--ini-akibat-hukum-hingga-ke-hartanya-lt6087be4f1d5d3/ , pada tanggal 6 Oktober 2023, pukul 23.30 WIB.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Michelle Lucky Madelene. S, Sunarmi, Burhan Sidabariba, Robert (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.