KEABSAHAN SURAT HIBAH TANAH ULAYAT OLEH PEMANGKU ADAT
Studi Pada Masyarakat Adat Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Riau
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i7.684Keywords:
Surat Hibah, Tanah Ulayat, Pemangku AdatAbstract
Keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari kegiatan peralihan tanah ulayat seperti jual-beli, hibah, wasiat, dan lain sebagainya. Hibah ialah dimana penghibah dengan cuma-cuma menyerahkan sesuatu kepada si penerima hibah semasa hidupnya, dan tanpa dapat ditarik kembali. Hibah tanah ulayat pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam diberikan secara tertulis dengan bukti surat hibah oleh Pemangku Adat, sehingga timbul pertanyaan mengenai keabsahan dari surat hibah pemangku adat tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis keberadaan tanah ulayat masyarakat adat yang terdapat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan; mekanisme hibah atas tanah ulayat; dan keabsahan surat hibah atas tanah ulayat untuk kepastian hukum bagi penerima hibah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengambilan sampel dilakukan seicara purposiivei (purposiivei sampliing). Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan, dengan analisis data dilakukan secara kualitatif, dan metode penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan telah banyak tanah ulayat milik Pebatinan yang beralih kepada masyarakat diluar masyarakat adat atau perusahaan yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat di Kecamatan Langgam masih ada, namun telah menipis dan hak perseorangan atau hak milik menjadi kuat. Hibah tanah ulayat pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam diberikan oleh Batin yang dilakukan secara tertulis dengan Surat Hibah Pemangku Adat. Surat hibah oleh Pemangku Adat seperti pada masyarakat adat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, tetap sah dan diakui keabsahannya menurut hukum adat, namun belum dapat dijadikan alas hak untuk pendaftaran hak sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi penerima hibah. Surat Hibah oleh Pemangku Adat merupakan sebagai permulaan bukti tertulis untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa/Lurah berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan perlu segera untuk membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dan penentu kriteria masih adanya tanah ulayat. Pemangku Adat dan masyarakat adat diharapkan untuk tetap menjaga keberadaan dan kelestarian tanah ulayatnya serta perlu sosialisasi dari stakeholder terkait kepada pelaku hibah tanah ulayat mengenai tertib administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas surat hibah oleh pemangku adat.
Downloads
References
Buku:
------------. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas;
------------. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media.
------------. 2017. Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia. Pekanbaru: Forum Kerakyatan;
------------. 2018. Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
------------. 2021. Hukum Waris Adat. Depok: Rajawali Pers.
Alting, Husen. 2011. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (Masa Lalu, kini dan Masa Mendatang. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo;
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada;
Anshori, Abdul Ghofar. 2011. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press;
Arba, H.M.. 2017. Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika;
Armia, Muhammad Siddiq. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia;
Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta;
Atmadja, I Dewa Gede. dan I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press;
Azizy, Qodri. tt. Eklektisisme Hukum Nasional. Yogyakarta: Gama Media.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press;
Darussamin, Zikri. 2015. Integritas Kewarisan Adat Melayu-Riau dengan Islam. Pekanbaru: Suska Press;
Effendy, Tenas, dkk. 2005. Lintas Sejarah Pelalawan (Dari Pekantua ke Kabupaten Pelalawan). Pelalawan: Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Fauzan dan Baharuddin Siagian. 2017. Kamus Hukum dan Yurisprudensi. Jakarta: Kecana;
H. Abdurrahman. 2010. Kompilas Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan;
Hartanto, J. Andy. 2014. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cetakan Ke-II. Yogyakarta: LaksBang Mediatama;
Isfardiyana, Siti Hapsah. 2018. Hukum Adat. Yogyakarta: UII Press.
Ismi, Hayatul. 2015. Hukum Adat Indonesia. Pekanbaru: UR Press;
Isnaini dan Anggreni A. Lubis. 2022. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima.
Kansil, Christine ST. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Karim, Helmi. 2016. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatasan Dalam Pemberian Hibah. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia;
Kayame, Hengky. dan Muslim Lobubun. 2017. Hukum Agraria. Malang: Intelegensia Media;
Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve;
Lubis, M. Solly. 2012. Filsafat Ilmu Dan Penelitian. Jakarta: Sofmedia;
Maiyestati. 2022. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta;
Marzuki, Peter Mahmud. 2020. Teori Hukum. Jakarta: Kencana;
Moechthar, Oemar. 2019. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Kencana;
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press;
Napitulu, Diana R. W. dan I Dewa Ayu Widyani. 2022. Buku Materi Pembelajaran Hukum Agraria. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia;
ND, Mukti Fajar. dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Nurasa, Akur. dan Dian Aries Mujiburohman. 2020. Buku Ajar Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press;
Nurjaya, I Nyoman. 2018. Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Kencana;
Pide, A.Suriyaman Mustari. 2017. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Prastowo, Andi. 2016. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rencana Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media;
Purwanto, B.Sc (Penerjemah). 2021. Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendikia.
Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing;
Rashid, Harun Al. 1986. Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturan-Peraturannya. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Rato, Dominikus. 2016. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo;
Santoso, Urip. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana;
Saptomo, Ade. 2010. Hukum & Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia;
Sembiring, Julius. 2018. Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat. Yogyakarta: STPN Press;
Sembiring, Rosnidar. 2017. Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers;
Setiawan, I Ketut Oka. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sihombing, Irene Eka. 2015. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti;
Simarmata, Ricardo. 2015. Kedudukan Hukum dan Peluang Pengakuan Surat Keternagan Tanah Adat. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.
Solikin, Nur. 2019. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media;
Sugiyono.. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta;
Sukirno. 2018. Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Prenadamedia.
Sulistiani, Siska Lis. 2021. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika;
Sumardjono, Maria S. W. 2007. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implemetasi. Jakarta: Kompas;
Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;
Suratman dan H. Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Alfabeta;
Sutedi, Adrian. 2018. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Kesembilan. Jakarta: Sinar Grafika;
Tehupeiory, Aartje. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses;
Thamrin, Husni. 2018. Antropologi Melayu. Yogyakarta: Kalimedia;
Togatorop, Marulak. 2020. Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: SPTN Press;
Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Warman, Kurnia, dkk. 2019. Pemulihan Tanah Ulayat: Perspektif Pemangku Kepentingan di Sumatera Barat. Padang: HuMa.
Waskito dan Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Kencana;
Wignjodipoero, Soejono. 2004. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung, 2004;
Yas, Abdias, dkk. 2019. Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat. Yogyakarta: STPN Press;
Yasmirwan. 2006. Hukum Keluarga Adat dan Islam, Analisis Sejarah, Karakteristik dan Prospeknya dalam Masyrakat Matrilinial Minangkabau. Padang: Andalas University Press;
Yazid, Fadhil. 2020. Pengantar Hukum Agraria. Medan: Undhar Press;
Jurnal:
Adhiyatma, Muhammad Tegar, Maryati Bachtiar, and Dasrol Dasrol. "Pelaksanaan Pemberian Hibah Berdasarkan Hukum Adat Di Nagari Salayo Kabupaten Solok." Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 8.1: 1-11.
Aqila, Rifda Marsall. "Permasalahan Hukum Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat." UNJA Journal of Legal Studies 1.1 (2023): 217-235.
Bakti, Baktu. "Pluralisme Hukum dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam di Aceh." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.1 (2015): 129-149.
Fatha, Sandrio Lahdisa, and I. Ketut Oka Setiawan. "Penyelesaian Sangketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Piliang Dengan Pemda Kabupaten Sijunjung, Sumbar." Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1.2 (2022): 580-602.
Labobar, Fileks Melanton, and RM Aleks Wijaya. "Tinjauan Yuridis Tentang Hibah Tanah Secara Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Mayado." PATRIOT (2017): 175-219.
Lubis, Arief Fahmi. "Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Di Provinsi Papua Barat." Jurnal Esensi Hukum 3.2 (2021): 170-187.
Pradhani, Sartika Intaning, and Almonika Cindy Fatika Sari. "Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat." Masalah-Masalah Hukum 51.3 (2022): 235-249.
Pradhani, Sartika Intaning. "Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional." Undang: Jurnal Hukum 4.1 (2021): 81-124.
Prayogo, Tony. "Penerapan asas kepastian hukum dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil dan dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang." Jurnal Legislasi Indonesia 13.2 (2018): 191-201.
Sagala, Hairun Tri Wahyuni. "Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh." Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities 3.2 (2022): 115-129.
Setiawan, Ferry. "Surat keterangan tanah adat (SKT-A) oleh damang kepala adat terkait pembuatan sertipikat tanah di provinsi Kalimantan Tengah: pendekatan konsep al-adah al-muhakkamah." Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 8.1 (2017): 71-90.
Wulandari, Ratih Agustin. "Rights of the People as Owners of Ulayat Land That Has Been Sold and Sold in Dharmasraya Regency: Hak Kaum Sebagai Pemilik Tanah Ulayat yang Telah Diperjual Belikan di Kabupaten Dharmasraya." Jurnal Analisis Hukum 1.1 (2020): 1-6.
Tesis:
Dikia Satrio Panji. 2022. Analisa Yuridis Terhadap Penerbitan Ganda Surat Pernyataan Tidak Sengketa Oleh Kepala Desa Sebelumnya Terhadap Pemohon Yang Berbeda Untuk Permohonan Hak Atas Tanah Di Kota Semarang. Tesis. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Redha Rahayu R. 2022. Pembatalan Hibah Pusako Tinggi yang Telah di Daftarkan oleh Mamak Kepala Waris di Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman. Tesis. Magister Kenotariatan Universitas Andalas.
Vida Rianita Ginting, 2017, Keberadaan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Keterangan (SKT) Di Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1083 K/PDT/2016), Tesis, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia;
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria;
Internet/Website:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pelalawan, Koordinat dan Ketinggian Letak Kantor Kepala Desa/Kelurahan dan Kantor Camat di Kecamatan Langgam, https://pelalawankab.bps.go.id/statictable/2020/01/15/83/koordinat-dan-ketinggian-letak-kantor-kepala-desa-kelurahan-dan-kantor-camat-di-kecamatan-langgam-tahun-2018.html terakhir diakses pada tanggal 31 Oktober 2023.
Komunitas Karya Budaya, Togak Tonggol, 2019, https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=912, Terakhir diakses pada tanggal 25 Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Peta Geografis, https://pelalawankab.go.id/web/peta-geografis/ terakhir diakses pada tanggal 31 Oktober 2023;
Stewart E. Sterk, “Structural Obstacles To Settlement Of Lad Use Disputes”, Article Westlaw, Boston University Law Review, 91 B.U.L. Rev. 227, 2011, hlm. 21, diakses melalui https://1.next.westlaw.com/Document/ pada tanggal 20 Juli 2023.
Tegnan Hilaire, Mardalena Hanifah, dan Syaifullah Yophi Ardiyanto Universitas Andalas, “Legal Protection For Communal Land To Prevent Land Conflicts In Both West Sumatra And Riau Provinces”, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Volume 22, Issue 2, 2019, hlm. 2, diakses melalui https://www.proquest.com/docview/ pada tanggal 20 Juli 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maharani, Runtung, Rosnidar Sembiring, Zaidar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









