PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK”

Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021

Authors

  • Atisya Septika Yoja Universitas Sumatera Utara Author
  • OK. Saidin Universitas Sumatera Utara Author
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Author
  • T. Keizerina Devi A Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i8.725

Keywords:

Pelanggaran, Hak Moral, Lagu “Lagi Syantik”

Abstract

Permasalahan yang terjadi pelanggaran hak moral terhadap karya lagu oleh Gen Halilintar dengan PT. Nagaswara. Perbuatan Gen Halilintar selaku Tergugat tanpa hak dan tanpa izin dari PT Nagaswara (Penggugat) telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat yaitu pelanggaran hak cipta khususnya hak moral. Permasalahan pada penelitian ini unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Sifat pada penelitian deskriptif, menggunakan hukum normatif. Sumber data diperoleh dari studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gen Halilintar melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan “hak moral hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum”. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Pelanggaran hak cipta antara PT. Nagaswara dengan keluarag Gen Halilintar hak moral memiliki kedudukan utama dalam pertimbangan hakim pada putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, hal ini disebabkan hak moral pencipta lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hak ekonominya karena Pencipta memiliki hak untuk dapat menolak ciptaan nya dimodifikasi meskipun hak ekonominya telah dilepas kepada pihak lain. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Majelis hakim sudah tepat dalam memberikan putusannya dan sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Hak Cipta.dimana Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral pencipta dengan melakukan cover, mengarasemen ulang, dan memodifikasi lirik lagu, Lagi Syantik‟ tanpa seizin dari pemilik hak cipta yaitu PT. Nagaswara hak moral merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam UU Hak Cipta dan majelis hakim dalam putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum dimana Gen. Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada para pencipta dan PT. Nagaswara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)”, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014

Ashshofa, Burhan. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2020. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2015. Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia, Bandung, Alumni, 2015

Darusman, Candra N.Perjalanan Sebuah Lagu, Jakarta, Gramedia, 2014

Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis, Malang, Setara Press 2017

Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Analisis dan Teori, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012

Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Hasibuan, Otto. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights dan Collecting Society, Bandung, Alumni, 2008.

Hidayah, Khairul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2020 Praja, Chrisna Bagus Edhita dan Budi Agus Riswandi, Pelanggaran Hak Moral di Media Sosial: Tantangan dan Solusi Penyelesaiannya, Magelang, Unimma Press, 2021

HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2016.

Hulman Panjaitan, dan Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya, Jakarta, UKI Press, 2017

Ibrahim, Jhonny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2018

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2014

Makassar, Social Politic Genius, 2017

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2018

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2012 Wuisman, J.J.J.M.Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jakarta, FE UI, 1996

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2021

Nainggola, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung, Alumni, 2016

Pandoman, Agus Perturan Primer Perikatan Akta-Akta Pubishitas-Non Publisitas, Yogyakarta, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fahkultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016

Panjaitan, Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya, Jakarta, UKI Press, 2017

Pardede,Agustinu, (dkk). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Jakarta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, 2020.

Praja, Bagus Edhita dan Budi Agus Riswandi, Pelanggaran Hak Moral di Media Sosial: Tantangan dan Solusi Penyelesaiannya, Magelang, Unimma Press, 2021.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2019

Qamar, Nurul, dkk. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods),

Rahjardjo, Satijipto.Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014 Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres, 2018.

Rehmi Jened, Hukum Hak Cipta (Copyrights Law), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018

Rehmi Jened, Hukum Hak Cipta (Copyrights Law), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018

Saidin, OK.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Jakarta, Raja Grafindo, 2019

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Kajian Singkat), Depok, Rajawali Pers, 2018

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2018

Sudrajat dkk. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang Yang Berlaku. Bandung, Oase Media, 2018

Sutarman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta, 2015 Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

Yulia, Modul Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.

Jurnal/Tesis

Ahmad Faldi Albar, Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurutundang-Undang Hak Cipta, Pactum Law Journal. Vol 1 No. 04, 2018

Anandita Reza Ekaputra, Aspek Yuridis Karya Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Pada Platform Youtube. Privat Law Vol. 10 No 1 (Januari- Juni 2022)

Anju Doli Vernando Samosir, Perlindungan Hukum Youtuber Atas Publikasi Video yang Telah Dimonetisasi Pendistribusian Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif, Jurnal Hukum. Vol. 6, No. 2, Desember 2023

Arya Utama, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Jurnal Hukum. Vol. 13, No. 1, Maret 2019.

Ayup Suran Ningsih and Balqis Hediyati Maharani, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring,” Jurnal Meta-Yuridis 2, No. 1 (2019).

Bagaskara Yudha Yudhistira, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Virgoun Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok, Journal of Intellectual Property, Vol. 5 No. 2 Tahun 2022

Bagus Komang Hero Bhaskara, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu,” Jurnal Kertha Negara, Vol 9 No. 10, 2021.

Bambang Pratama, “Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten)”,Jurnal Unpar, Vol. 2, No. 327, 2016 Anandita Reza Ekaputra, Aspek Yuridis Karya Cipta Lagu Yang Dinyanyikan

Bonaraja Purba, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dan Hak Cipta Musik, Journal Of Social Science Research Vol.3 No.2 Tahun 2023 Fatimah N.A dan Indirani Wauran, Pemenuhan Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia (Fair Use Principles in Cover Song Based on Indonesian Copyright Law), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Vol. 15, No. 1,Maret, 2021

Chrisna Bagus Edhita Praja. “Perlindungan Hak Moral Atas Foto Yang Diunggah Di Instagram”. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2014

Cynthia Putri Guswand, Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia, Conference on Management, Business, Vol. 1 No 1 (2021)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2015

Destiara Meisita Fafitrasari, “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diaransemen Ulang Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”, Notarius, Vol 14 No 2 (2021)

Faiza Tiara Hapsari, Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia, Masalah- Masalah Hukum Jilid 41, No. 3 Tahun 2012

Fajar Alamsyah Akbar, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia”, JOM Fakultas Hukum Vol. III No.2, Oktober 2016

Fence M.Wantu, Kepastian Hukum,Keadilan dan Kemanfaatan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017

Ferol Mailangkay, Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum. Vol. V/No. 4/Jun/2017

Fitra Rizal, Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Islam.Al-Manhaj, Vol. 2, No. 1 Januari 2020

Ghaesany Fadhila, Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Acta Diurnal. Vol. 1, No 2, Juni 2018

Ghaesany Fadhila, Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Acta Diurnal Vol. 1, No 2, Juni 2018

Habi Kusno, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet, Fiat Justisia Journal of Law, Vol. 10 Issue 3, July- September 2016

Henlia Peristiwi Rejeki, Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik Yang Diupload Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No. 1 Agustus 2022

Henry Soelistyo, Distorsi Hak Moral Dalam Orbit Digital, Jurnal Hukum. Vol 1 No, 2 tahun 2022

Hikal Rifky Fanani, Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Sinematografi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dari Kegiatan Streming Dan Download Gratis Pada Website Illegal¸ Lex Economica Journal Vol. 01 Issue 01, July 2023

Hulman Pandjaitan, Lisensi Karya Cipta Musik Dan Lagu Dan Aspek Hukumnya, Yure Humano, Vol. 1 No. 1 Tahun 2020

Hulman Panjaitan, Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya, Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 1 No. 2, Agustus 2015

Husain, Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Jakarta, Litera Antarnusa, 2014

I.B Nym Adhyka Crismantara¸ Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin Pencipta, Jurnal Hukum Mahasiswa. Vol.01, No. 02, Oktober 2021.

Ida Bagus Komang Hero Bhaskara, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu,” Jurnal Kertha Negara, Vol 9 No. 10, 2021

Ida Bagus Komang Hero Bhaskara, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu, Jurnal Kertha Negara. Vol. 9 No. 10 Tahun 2021.

Inka Alpian. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Karya Cipta Berupa Lagu Yang Dipublikasikan Melalui Media Sosial (Youtube) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021). Jurnal Rechtscientia Hukum.Vol. 3,No. 2, September 2023

Lestari, S. N. Perlindungan Hak Moral Pencipta Di Era Digital Di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, Vol. 4 No. (3) Tahun 2019

Lucia Ursula Rotinsulu, Penegakkan Hukum Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lex Crimen Vol. V/No. 3/Mar/2016

Martha Elizabeth Sutrahitu, Sarah Selfina Kuahaty, and Agustina Balik, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram,” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 2021

Moren S. Terok, Akibat Hukum Bagi Konten Kreator Yang Melanggar Copyright Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum. Vol.XI/No.4/Mei/2023

Muhammad Azhari Hsb, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Pelanggaran Modifikasi Dan Penggunaan Musik Atau Lagu Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Notarius, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2022

Muhammad Ridwansyah, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh,” Jurnal Konstitusi 13, No. 2 Juni 2016.

Munawar Akhmad and Effendy Taufik, “Upaya Penegakan Hukum Planggaran Hak Cpta Menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Journal of Chemical Information and Modeling Vol. 53, No. 9 tahun 2016.

Ni Made Dharmika Yogiswari, Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Terhadap Kegiatan Aransemen, Jurnal Kertha senaya,Vol. 8 No. 5, 2020

Nuzulia Kumala Sari, Orisinalitas Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dihasilkan Artificial Intelligence, JIKH Vol. 17, No. 3, November 2023

Permata, R. R. Regulasi Doktrin Fair Use Terhadap Pemanfaatan Hak Cipta Pada Platform Digital Semasa dan/atau Pasca Pandemi Covid-19. Dialogia Iuridica, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 13 No. (1) tahun 2021.1

Pratama, B. “Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta dan Hak Untuk Dilupakan (Rights to be forgotten)”. Veritas et Justitia, Vol. 2 No. (2), 2016 hlm 327-354

Pratama, B. Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten). Veritas et Justitia, Vol. 2 No. (2)

Rafik Al Hariri, “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) Di Youtube Secara Ilegal Menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Simposium Hukum Indonesia, Vol 1 No 1 Tahun 2019.

Rahul Oscarra Duta, Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Lagu Anak- Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Justitiable, Vol. 5 No. 2, Januari 2023

Revian Tri Pamungkas, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok, Simposium Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 Tahun 2019

Rianda Dirkareshza, “Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Lagu: Analisis Kasus Kontroversial Antara Band Dan Partai Politik”, Iblam Law Review, Vol. 4, No. 1, 2024

Sofyan Jafar, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Seniman Aceh Dalam Industri Lagu Atau Musik Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Lagu, Vol. 05, No. 02, (Agustus, 2022)

Taufik H. S, Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.. 17, No. 2

Tina Marlina, Dora Kartika Kumala, “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyayikan Ulang Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial dalam Media Internet,” Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol 4 No. 11, 2019

Ulang (Cover Song) Pada Platform Youtube, Privat Law Vol. 10 No. 1 (Januari-Juni 2022)

Wahyuni, W., & Asina Christina Rosito. Hubungan Antara Self-Regulated Learning Dan Intensi Penggunaan Media Sosial Pada Remaja Di Kota Medan. Visi Sosial Humaniora, Vol. 2 No. (2), 2021

Wisantoro Nusada Wibawanto, Hak Moral pada Cover Musik dalam Platform Digital Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) - Vol. 2 (11) Maret 2023

Zulfa Aulia and Isran Idris, “Hak Cipta Dan Eksploitasi Ciptaan Lagu Daerah Kerinci: Perspektif Pencipta,” Masalah-Masalah Hukum Vol. 49, No. 4 (2020)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik

Website

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Hak Folklor di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2020

https://kumparan.com/kumparannews/5-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-dari- dewa-19-hingga-iwan-fals-1543575783267928409/full, diakses tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 19.00 Wib

Mariska, Ini Jenis Pelanggaran Hak Cipta Yang Wajib Kamu Hindari, https://kontrakhukum.com/article/diakses tanggal 01 Desember 2023, Pukul 21.21 Wib

Sumber lainnya

Putusan No. 82/Pdt.SusHakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Putusan Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020

Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021

Published

2024-08-08

How to Cite

PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK”: Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(8). https://doi.org/10.62281/v2i8.725

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 304

You may also start an advanced similarity search for this article.