KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) TERHADAP PEMANFAATAN ASET TANAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) LINTAS JALUR REL KERETA API PERBAUNGAN – TEBING TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i8.726Keywords:
Status Kepemilikan Aset Tanah, Pengelolaan Aset Tanah, Pemanfaatan Aset TanahAbstract
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu BUMN yang menjalankan usahanya di bidang perkeretaapian, salah satunya memanfaatkan aset tanah untuk menjadi nilai tambah pada perusahaan. Namun fakta yang terjadi di lapangan pengelolaan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak berjalan optimal karena adanya dualisme pemahaman kepemilikan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana status kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana pengelolaan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang masih berstatus Grondkaart, dan bagaimana pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan hasil wawancara dengan Senior Manager Penjagaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), sementara analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dalam sudut pandang pengelolaan aset merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang juga diklaim oleh Kementerian Perhubungan, maka secara administrasi pencatatannya harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Pemisahan antara status kepemilikan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dapat dilihat pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedudukan hukum Grondkaart sebagai bukti penguasaan atas tanah perkeretaapian berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan/Dirjen Pembinaan BUMN kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. S11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995. Pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibebani dengan Hak Guna Bangunan secara peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk disewakan
Downloads
References
Buku
Ahmad, Sujadi. 2015. Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Anoraga, Pandji. 1995. BUMN, Swasta dan Koperasi Tiga Ekonomi. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya.
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta).
Bruggink, J.J. 1999. Tentang Hukum. Cetakan Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi – Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Hartanto, J.Andy. 2014. Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah. Laksbang Justitia: Surabaya
Jusup, Al Haryono. 2011. Dasar-Dasar Akuntansi. Yogyakarta: Badan Penerbit STE YKPN.
Kalo, S. Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya Terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur pada Masa Kolonial yang Berlanjut pada Masa Kemerdekaan, Orde Baru dan Reformasi, Universitas Utara.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
----------------------------------------------------. 2022. Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Lubis, Mhd. Yamin. 2022. Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Manullang, Fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Buku Kompas.
Nurhayati, Yati. 2014. Sejarah Kereta Api Indonesia. Klaten: Rizki Mandiri.
Otto, Jan Michiel dalam Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Prodjodikoro, R. Wirjono. 1987. Hukum Perjanjian dan Perikatan. Jakarta: Pradya Paramita.
S, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Sinar, Tengku Luckman. 2006. Sejarah Medan Tempo Doeloe. Medan: Perwira.
Siregar, D. Doli. Manajemen Aset. Jakarta: Satyatama Graha Tara, 2004
Skousen, Smith. 2005. Akuntansi Intermediate, Edisi Kelimabelas, Jilid Kedua, Alih Bahasa Nugroho Widjayanto. Jakarta: Salemba Empat.
Soekamto, Surjono dan Sri Mamuji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soemarso. 2005. Akuntansi Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Pres.
Subramanyam K. R dan John J. Wild. 2010. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat, Edisi 10.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahrani, Ridwan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Syahrum dan Salim. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Citapustaka Media.
Wardhani, Dinar W, dkk. 2023. Kedudukan Grondkaart Sebagai Alat Bukti Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Surakarta: Prosiding Nasional Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Wasino dkk., 2014. Sejarah Nasionalisasi Aset-Aset BUMN: Dari Perusahaan Kolonial Menuju Perusahaan Nasional. Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.
Zen, Dasrin dan PT Kereta Api (Persero). 2008. Tanah Kereta Api (Suatu Tinjauan Historis, Hukum Agraria/Pertanahan dan Hukum Perbendaharaan Negara, (Bandung: Divisi Grafika PT Kereta Api (Persero).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 diatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara
Karya Tulis Ilmiah
Sprague. C, dalam Eddy Mulyadi Soepardi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu unsur Tindak pidana Korupsi. makalah pada ceramah ilmiah FH Universitas Pakuan, pada tanggal 24 Januari 2009
Jurnal
Claudia Soleman, Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatium, Vol. 6, No. 5, 2018.
Listyowati Sumanto, dkk, State Land Assets Legal Protection of Indonesian Railway System Based on Grondkaart in Semarang City, International Journal of Social Service and Research, 27 September 2022.
M.Yamin Lubis dan Zaidar, Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 13, Nomor 2, Juli-Desember 2018.
OK. Saidin, Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Atas Tanah Konsesi Kesultanan Deli: Studi Awal Hilangnya Hak-hak atas Sumber Daya Alam Masyarakat Adat, Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015.
Sudibya, dkk, Restructuration of PTKAI (Persero) Land Assets on the Railway Track of the Railway Infrastructure, International Journal of Business, Economics, and Law, Vo. 13, Issue 4 August 2017.
Sulistiowati, dkk, Status Kepemilikan dan Pemanfaatan Tanah Grondkaart di Stasiun Depok Baru, Lenteng Agung, dan Tanjung Barat, Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No. 4, 7 Juli 2021.
Yustyawan, Gde Yogi, Siti Hamidah, dan Hariyanto Susilo, “Aspek Pertanggungjawaban Pidana Notaris Pada Pembuatan Akta Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099/Pid/2010,” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 6, No. 2 (2018).
Website
KPK: Ada catatan ganda aset PT KAI dengan Kemenhub, https://www.antaranews.com/berita/671837/kpk-ada-catatan-ganda-aset-pt-kai-dengan-kemenhub, diakses pada tanggal 1 September 2023 Pukul 10.00 WIB
Baru 53 Persen Aset Lahan Tersertifikat, Dirut PT KAI Minta Dukungan Menteri ATR, https://www.kompas.tv/nasional/325109/baru-53-persen-aset-lahan-tersertifikat-dirut-pt-kai-minta-dukungan-menteri-atr, diakes pada tanggal 16 September 2023 Pukul 22.00 WIB.
PT Kereta Api Indonesia, Sejarah Perkeretaapian, https://heritage.kai.id/page/sejarah-perkeretapian, diakses pada tanggal 10 Desember 2023 Pukul 15.50 WIB
https://www.kai.id/corporate/about_kai/ diakses pada tanggal 14 Januari 2023 Pukul 11.40 WIB
Data Aset Masih Rancu, Komisi V Akan Panggil PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/22547/t/javascript, diakses pada tanggal 03 Januari 2024 Pukul 15.34 WIB
https://ppid.kai.id/media/konten/110_gambaran_umum_unit_kerja.pdf diakses pada tanggal 14 Januari 2024 Pukul 12.49 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Entitas Anak, Laporan Kekuangan Konsolidasian Interim untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 2019, dan Laporan Konsolidasian untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019, https://emiten.kontan.co.id/perusahaan/563/PT-Kereta-Api-Indonesia-Tbk diakses pada tanggal 30 Maret 2023 Pukul 15.10 WIB
Wawancara
Wawancara dengan Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Divre I Sumatera Utara pada tanggal 10 Januari 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizky Rumondang, Muhammad Yamin Lubis, Rosnidar Sembiring, Abd. Rahim Lubis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









