ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU DENGAN CV. MARENDAL MAS

Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/PDT/2022

Authors

  • Harpen Nur Fajri Universitas Sumatera Utara Author
  • Saidin Universitas Sumatera Utara Author
  • T. Keizerina Devi A Universitas Sumatera Utara Author
  • Maria Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i8.728

Keywords:

Perjanjian Barang dan Jasa, Kualanamu

Abstract

Salah satu contoh kasus dalam pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II (Persero) adalah Putusan Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Lbp, dimana Pihak Penggugat CV. Marendal Mas, dalam tulisan ini disebut dengan insial CVM, mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tentang pengadaan dan pemasangan AC (Air Conditioner) di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, Akibat Hukum Yang Timbul Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa, Pengadaan Dan Pemasangan Ac (Air Conditioner) Di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN Sehingga Memutuskan Perbuatan Melawan Hukum, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 /K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pada PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara ternasional Kualanamu dengan CV. Marendal Mas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriftif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Mdn. tersebut tidak menimbulkan hak bagi pembanding semula penggugat, dan tidak menimbulkan kewajiban bagi Terbanding semula tergugat, Dasar Pertimbangan hakim memutus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT Mdn, adalah Karena Penggugat memintanya dalam surat gugatannya, hal ini diselaraskan dengan asas ultra Petitum bahwa asas ini tidak hanya melarang hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan melebihi tuntutan, melainkan juga putusan yang mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diminta dalam tuntutan, karena hal tersebut nyata-nyata melanggar tersebut. Asas Ius Curia Novit, Bahwa Hakim Harus Dianggap Tahu Akan Hukum Sehingga Pengadilan Yang Merupakan Tempat Hakim Menjalankan Jabatannya Tidak Dapat Menolak Perkara Yang Diajukan Kepadanya Dengan Alasan Hukum Tidak Ada Atau Kurang Jelas, sehingga hakim pengadilan Tinggi Medan membuat putusan berdasarkan asas yang belaku yaitu asas Ius Curia Novit Atau Curia Novit Jus, Kekeliruan Putusan Hakim Dalam Perkara Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat gugatan perbuatan melawan hukum, maka gugatan tersebut harus dapat membuktikan keempat unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut dan tidak ada Undang-undang yang dilanggar, tetapi lebih tepat tidak memenuhi prestasi yang di disebabkan oleh kondisi force majeure, dan pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kontrak yang dibuat bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

______________________2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.

_________________2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

___________2014, Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdurrahman, Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Umm Press.

Achmad, Ali, 2015, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1 Pemahaman Awal, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

Agustina, Rosa 2003, Perbuatan Melawan Hukum. Terbitan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.

Ali achmad dan Wiwie Heryani, 2015, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Group, Jakarta.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiru, Ahmad. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Artha Windari, Ratna, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Depok: Rajawali Pers.

Ashshofa, Burhana. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Bhineka Cipta. Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Basuki, Sulistyo. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Budiono, Herlien. 2015, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta : Citra Aditya.

Emirzon, H. Joni, 2021, Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana.

Erlies Septiana Nurbani dan H. Salim H.S, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualism Penelitian Hukum, Normative, dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuadi, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

H.S., Salim. 2003. Hukum Konrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

H.S., Salim. 2004. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung: Alumni.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian (Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial). Cetakan ke 4. Jakarta.

Ilyas, Anshori dkk, 2021, Kontrak Publik, Jakarta: Prenada Media.

Kamelo, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, 2020, Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUHPerdata (BW), Edisi Revisi, Cettakan ke-1, Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2013. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Grafindo Persada, Jakarta.

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, dan I Wayan Agus Vijayantera, 2021, Pengantar Hukum Bisnis : Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Bali: Unmas Press.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, 2013.

Prodjodikoro, Wirjono , 1996, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Sumur Pustaka

Pujo Purwoko, Bambang, 2021, Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I : Pengantar Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Jakarta: CV. Amal Saleh.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan Ira Thanuia Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan, 2014, Direksi dan Tanggungjawab Pemerintah, Edisi 1, Cetakan pertama, Yogyakarta: UII Press.

Rindiani, Estika, 2017, Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, Jurnal Ilmu Hukum, Palembang: Universitas Sriwijaya.

Saija, Ronald, 2020, Seluk-Beluk Hukum Kontrak (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Deepublish.

Salle, H, 2019, Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan Pertama, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sarbini, Yulianto. 2010. Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan KUH Perdata. Malang: Banyu Media.

Satrio, J. 1999. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: PT. Alumni.

Shietra, Hery, 2017, Hukum Perikatan Perdata Kontraktual, Jakarta: Shietra Publisher.

Soekanto, Soerjono, 1999. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Suatu Tinjauan Secara Sosiologis). Cetakan Ke IV. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Gia Indonesia.

Sogar Simamora, Yohanes, 2016, Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Surabaya: Laksbang Justisia.

Subekti, R. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Cetakan ke 5. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Suharnoko, 2017, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Edisi Kedua, Jakarta: Prenada Media.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Jakarta: Prenada Media.

Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Harvarindo.

Suryabrata, Samadi. 1998. Metodologi Penelitian. 1998. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tjitrosudibio, dan Subekti. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan Ke 31. Jakarta: Pradnya Paramita.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga.

Widjaja, Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke VI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal Ilmiah

Algabili, Zea Muhammad, Santoso, Budi dan Saptono, Hendro, 2016, Pelaksanaan Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Dalam Pembangunan Aset Milik Pemerintah Daerah (Studi Pada Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya), Diponegoro Law Journal: Volume 5, Nomor 4, Semarang.

Anggraini, Anna Maria Tri, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Jurnal Mimbar Hukum Volume 25 Nomor 3.

Cindawati, 2016, Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional, Jurnal Mimbar Hukum: Vo.26, No.2.

Dwi Wachidiyah Ningsih, dan Devy Kumalasari, 2018, Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata, Jurnal Pro Hukum, Vol.7, No.2.

Dwokrin, Ronald dalam Bismar Nasution, 18 Februari 2003, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum”, Makalah, disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum Pada Majalah Akreditasi, Medan: Fakultas Hukum USU.

Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer Cet.2, Bandung: Citra Aditya.

Hadi Adha, Lalu, 2011, Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah Dengan Pihak Swasta, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, Universitas Mataram, NTB.

Naki, Jifer, 2019, Subrogasi Sebagai Salah Satu Alasan Hapusnya Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Lex Privatum, Vol. VII/No.1.

Waryanto, Siti Malikhatun Badriyah, Irawati, 2020, Pengadaan Barang dan Jasa Yang Dilaksanakan Oleh Badan Usaha Milik Negara, Jurnal Notarius, Vol 13, No 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor PD.06.02/08/2021/0050 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di PT Angkasa Pura II (Persero)

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120/K/Pdt/2022.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Lbp.

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 342/Pdt/2021/PT.Mdn.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Situs Web

https://123dok.com/document/zg8306ny-aspek-hukum-pelanggaran-kontrak-secara-material.html, akses tanggal 10 April 2022.

https://kontrakhukum.com/article/ketahui-perbedaan-perikatan-dan-perjanjian.

https://www.angkasapura2.co.id/id/business_relation/our_airport/17-bandara-internasional-kualanamu

Published

2024-08-17

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU DENGAN CV. MARENDAL MAS: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/PDT/2022. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(8). https://doi.org/10.62281/v2i8.728

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 1962

You may also start an advanced similarity search for this article.