ANALISIS YURIDIS ATAS VONIS BEBAS PELAKU YANG MEMINJAMKAN PERUSAHAAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI

Studi Kasus Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PNBNA

Authors

  • M. Nur Hidayat Manurung Universitas Sumatera Utara Author
  • Sunarmi Universitas Sumatera Utara Author
  • Maria Universitas Sumatera Utara Author
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i8.729

Keywords:

Peminjaman Perusahaan, Pengadaan Barang Dan Jasa, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Perbuatan meminjam bendera mengandung potensi pelanggaran hukum, salah satunya yaitu melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai akibat hukum pinjam perusahaan menurut hukum perdata di Indonesia, pertanggungjawaban pidana akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pemilik perusahaan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dan pertimbangan hakim dalam memutus vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara No. 23/ Pid.Sus-TPK/2020/PNBna. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa praktik pinjam perusahaan pada pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar hokum baik secara perdata, pidana maupun administratif. Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, pemilik perusahaan dapat turut dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, meskipun dalam perkara ini, pemilik perusahaan di vonis bebas oleh hakim. Kesimpulan penelitian ini adalah akibat hukum pinjam perusahaan menurut hukum perdata adalah pemilik perusahaan yang meminjamkan perusahaan kepada pihak lain bertanggungjawab jika adanya kerugian selama proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pelanggaran prosedur pelelangan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dalam proses lelang. Pertanggungjawaban pidana akibat penyahgunaan wewenang terhadap pemilik perusahaan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan hakim dalam memutus vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara No. 23/ Pid.Sus-TPK/2020/PNBna adalah Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan, dalam hal ini majelis hakim berbeda pendapat, sehingga menghasilkan vonis bebas terhadap Terdakwa. Untuk itu, diharapkan kepada setiap orang untuk lebih mempertimbangkan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, guna mempersempit celah praktik korupsi dilingkungan pemerintah serta perlu adanya obyektivitas dalam penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa, sehingga sanksi pidananya dapat diterapkan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

__________, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni, 2010.

___________, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.

_____________, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2016.

___________________, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Amirudin, dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Arifin, Syamsul, et.al, Pengantar Falsafah Hukum, Bandung: Cipta Pustaka Media, 2014.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2010.

Badriyah, Siti Malikhatun, Aspek Hukum Perjanjian Franchise, Semarang : Tigamedia Pratama, 2019.

Badruljaman, Mariam Darul, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011.

Bungin, Burhan, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2012.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta : Gramedia, 2013.

Dewantara, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani SuatuPerkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 2010.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2016.

Hiarij, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

HR., Ridwan, Hukum Aministrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

HS, Salim, Hukum Kontrak , Jakarta, Sinar Grafika, 2018.

HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pelaku Usaha, 2020.

LKPP, Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia dalam Modul Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Modul 1, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2018.

Matalatta, Andi, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 2015.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2016.

Prajudi, Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada, 2017.

Rahim, A., Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik, Makassar : Humanities Genius, 2022.

Salam, Moch Faisal, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pustaka, 2010.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 2019.

Simamora, Sampur Dongan & Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan, Pontianak: FH Untan Press, 2016.

Sjawie, Hasbullah F., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2018.

Stein, Alex, Foundation of Evidence Law, Oxford: Oxford University Press: 2005.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2011.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kuaitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2017.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2016.

Suyanto, Hukum Acara Pidana, Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.

Syafiie, Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta: Refika Aditama, 2015.

Tuanakotta, Theodarus M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Salemba Empat, 2018.

Usfa, dkk, A.Fuas, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: UMM Press. Universitas Muhammdiyah, 2014.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Jurnal

Aditsetiawan, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Kontruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jurnal Serambi HukumVol 14 No01 Tahun 2021.

Agnes Asisi Marselle Devinta, G. Aryadi, Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Ashari, Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pemerintah Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Putusan No 37/PID.SUS-TPK/2015/PN/Mtr), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 4. No. 4 November 2020.

B. Waluyo, Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24 (1) 2022.

Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja Vol 1 No 2 Desember 2018.

Fatkhurohman, Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, Jurnal Konstitusi Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.

Fatwa K.J Sembiring, Kajian Hukum Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa) Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Kasus Pemerintah Kota Binjai), Mercatoria Vol. 4 No. 1 Tahun 2011.

Grasia Kurniati, Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dan Perlindungan Hukum Terhadap Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 2, Juni 2017.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Pengadaan: Senarai Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Jakarta: LKPP, 2011.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.

Muhammad Djafar Saidi, Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 1 Maret 2013.

Muhammad Hafiz Yamanda Putra, Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian Dalam Hal Terjadinya Salah Tangkap (Error in Persona) Di Polda Sumatera Selatan, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 2019.

Musa Darwin Pane, Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 2 Desember 2017.

Petra Bunawan, Foreign investment in IndonesiaThe Legal Aspects under the New Indonesian Investment Law, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Volume 8 Nomor 2 April 2017.

Pratiwi Putri, dkk, Penerapan Siap Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Untuk Mewujudkan Good Governance di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, Vol. 8 No. 3, Desember 2018.

Puteri Hikmawati, Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif, Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Rajawalinews, bertajuk Awas! Pinjam Bendera Untuk Monopoli Tender Proyek Pemerintah Akan Berujung Pidana,https://www.rajawalinews.id/lintas-daerah/pr-4033155823/awas-pinjam-bendera-untuk-monopoli-tender-proyek-pemerintah-akan-berujung-pidana, diakses tanggal 21 September 2023.

Rini Dameria, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/PDT/2010), Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017.

Robertus Dicky Armando, dkk, Analisa Yuridis Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, Ejurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Volume 9, nomor 2 Tahun 2020.

Rommy Haryono Djojorahardjo, Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim di Perailan Perdata, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya.

Ronggur Al-Rasyed Sujarkasih, Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Meminjamkan Nama Badan Hukum Kepada Pihak Ketiga, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan 2020.

Sanjaya Denny, Analisis Yuridis Penggadaan Barang dan Jasa yang Dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, Jurnal Ekonomi. Jakarta, Vol. I, 2012.

Shintadewi Dibrata, dkk, Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Nama Perusahaan untuk Mengikuti Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dihubungkan dengan Kuhperdata, Comserva: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) -Vol. 2(12) April 2023.

Sulardi, Kepastian Hukum Kemanfaatan dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 3 Desember 2015.

Taufik, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 4. No. 3 Juli 2020.

Vallen Andreas Mamangkey, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Prostitusi Online Berdasarkan KUHPidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Lex Crimen Vol. IX/No. 2/Apr-Jun/2020, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Yudhi Christiawan Samuel, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan, Hangoluan Law Review Volume 1 Nomor 1 Mei 2022.

Yuni Afifah, Artikel berjudul Uniknya Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Mixed Law, terbit 8 Maret 2022, tersedia di https://fh.unair.ac.id, diakses tanggal 24 September 2023.

Zamzam Mubarok, dkk, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Pengadaan Subsidi Operasional Bus Perintis Perum Damri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1333 K/Pid.Sus/2019), Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 3, No. 2, Juni 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Internet

Abu Samman Lubis, Artikel berjudul Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani?, tersedia di https://bppk.kemenkeu.go.id, diakses tanggal 28 September 2023.

http://www.irsangusfrianto.com/p/pengertian-delik-aduan-dan-delik-biasa.html, diakses tanggal 22 September 2023.

https://kbbi.web.id/vonis, diakses tanggal 16 Juni 2023.

Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/hati-hati-meminjamkan-bendera-perusahaan-dalam-pengadaan-barang-jasa-lt5f4656e4575ab/?page=2, diakses tanggal 21 September 2023.

Muhammad Yasin, edisi 27 Agustus 2020, Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa, tersedia di https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 14 Maret 2023.

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, Artikel Bertajuk: Akibat Hukum Strategi “Pinjam Perusahaan” Dalam Lelang, tersedia di https://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/akibat-hukum-strategi-pinjam-perusahaan-dalam-lelang/, diakses tanggal 21 September 2023.

Yuni Afifah, Artikel berjudul Uniknya Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Mixed Law, terbit 8 Maret 2022, tersedia di https://fh.unair.ac.id, diakses tanggal 27 September 2023.

Published

2024-08-17

How to Cite

ANALISIS YURIDIS ATAS VONIS BEBAS PELAKU YANG MEMINJAMKAN PERUSAHAAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI: Studi Kasus Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PNBNA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(8). https://doi.org/10.62281/v2i8.729