PEMBATALAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA PUTUSAN NOMOR 663/PDT.G/2019/PN.MDN

Authors

  • Widya Agnes Hamid Universitas Sumatera Utara Author
  • Sutiarnoto Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author
  • Affila Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.73

Keywords:

Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Bank, Pembatalan SKMHT

Abstract

Dalam Pembuatan SKMHT harus terpenuhi 1320 KUHPerdata syarat subjektif dan Objektif, yaitu mengenai identitas, legalitas dan kapasitas penghadap dan objek jaminan. Pada Putusan Nomor: 663/Pdt.G/2019/PN.MDN mengenai pembatalan SKMHT karenanya tidak terpenuhinya syarat subjektif sebagai syarat sah perjanjian sehingga akta SKMHT dibatalkan. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian Putusan Nomor : 663/Pdt.G/2019/PN Mdn tentang Batalnya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, terjadi karena tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada Bank merupakan tanah warisan yang belum dibagi. Sehingga perlu adanya persetujuan beberapa Ahli Waris sebagai pemberian Hak Tanggungan. Hakim memutuskan membatalkan SKMHT, APHT serta Sertifikat Hak Tanggungan. konsekuensi tidak terpenuhinya syarat subjektif pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan  sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum sehingga akibatnya SKMHT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak mempunyai titel eksekutorial sebagai layaknya sebuah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Hak Tangungan Nomor: 4 Tahun 1996.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Ali Achmad, 2002, Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Ali achmad dan Wiwie Heryani, 2015, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Group, Jakarta.

As. Mahmoeddin, 1994,Etika Bisnis Perbankan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Arman Suandi, 2019, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: PrenadaMedia Group.

Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono, 2002, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi,Jakarta : Djambatan.

Budiono Herlien, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti : Bandung.

CH. Himawan, 1980, The Foreign Investment Process in Indonesia. Singapure: Gunung Agung.

E. Y. Kanter, 2001, Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio Religius, Jakarta, Storia Grafika.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi, 2017, Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang, Jakarta: Univeritas Trisakti.

Habib Adji, 2020, Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanann Tugas Jabatan Notaris, Bintang Pustaka Madani : Yogyakarta.

Hasballah Tahib & Zamakhsyari Bin Hasballah Tahib, 2017, Jaminan Dalam Pembahasan Hukum Islam (Buku Aja)r, Medan: Magister Kenotariatan USU.

H. R. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung; Citra Aditya Bakti.

J. Satrio, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Kebendaan, Hak Tanggungan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jan Michiel Otto, 2003, “Reele Rechtszekerheidin Ontwikkelingslanden”, Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang, Penerjemah Tristam Moeliono, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN-RI), Cetakan Pertama.

Jhony Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Publishing.

Johannes Ibrahim Kosasih, 2021, Hassanain Haykal, Kasus Hukum Notaris Dibidang Kredit Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika.

Kaelan M. S., 2005, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma bagi Pengembangan Penelitian Indispliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni), Yogyakarta: Paradigma.

Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Lexy J. Moleong, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Marulak Pardede, 2021, Hukum Perjanjian Teknologi dan Kejahatan, Depok: Papas Sinar Sinanti.

Mardalis, 2004, Metode Penelitian, Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: PT Bumi Aksara.

M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Acara Perdata Indonesia, Ponorogo: CV Nata Karya.

Muhammad Abdul Kadir, 2017 Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2003, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Muslan Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press.

M. Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, Edisi Kedua, Jakarta: PT. Sinar Grafka.

Moh. Koesnoe. 1997, Nilai-Nilai Dasar Tata Hukum Nasional, Identitas Hukum Nasioanal, Jogyakarta: FH UII, Pustaka Pelajar Ofset, Et Artidjo Alkostar.

Muhammad Djumhana, 2017, Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Rachmadi Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Rachmadi Usman, 2019, Hukum Lelang, Jakarta: Sinar Grafika.

Remy Sjahdeini, SH. 2019, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Bank (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Edisi Kedua, Bandung: Alumni.

Retnowulan Sutantio, 2009, Iskandar Urip Kartawinata, Hukum Acara dalam Teori dan Paktik, Bandung: Mandar Maju.

Ronny H. Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rudy Haposan Siahaan, 2020, Teknik Pembuata Akta (TPA) Akta Pembuat Akta Tanah, Medan : USUPress.

Samadi Suryabrata, 1998, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satjipto Raharjo, 1985, Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Sinar Baru.

Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Soedikno, 1999, Mengenal Hukum, Jogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002 Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Subekti, 2004, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita.

Sunaryati Hartono, 1994 Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni.

Sumaryono, 2002, Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Cetakan Kelima, Yogyakarta: Kanisius.

S. Sundari Arie, 1991, Masalah-Masalah Hukum Kejahatan Perbankan, Jakarta: BPHN-Departemen Kehakiman.

Sutiarnoto, S.H, M.Hum, 2018, Peraturan Hukum Lelang Di Indonesia, Medan: USU Press.

Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris, Jakarta: Sinar Grafika.

S Mantayborbir, Iman Jauhari, 2003, Hukum Lelang Indonesia, Jakarta: Pustaka Bangsa Pres.

Utrecht dalam Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Utrecht, 1959, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan Keenam, Jakarta: PT Penerbit Balai Buku Ichtiar.

Purawahid Patrik dan Kashadi, 2019, Hukum Jaminan, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Putri Ayu Winarsasi, 2020, Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik), Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: Rambang Palembang.

Yooke Tjuparmah S. Komaruddin, 2006, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara.

Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Zaeni Asyhadie, Rahma Kusumawati, 2018, Hukum Jaminan Di Indonesia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.

JURNAL

Ahmad fauji, eksistensi hak tanggungan dalam kredit perbankan, medianeliti.

Algadita F.R.S, Analisis Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Bagi kreditur Dalam Menangani Debitur Wanprestasi, FH Universitas Sebelas Maret, Privat law, Edisi 03 Nov 2013 - Maret 2014.

Alwesius Ola, SKMHT: Poblem Yang Tidah Boleh Dipelihara, Media Notaris, Juni 2013.

Ana Silviana, Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), Diponegoro Private Law Review, Vol. 7 No. 1 Februari 2020.

Amira Khairunissa, Kashadi, Yuli Prasetyo Adhi, Perjanjian Kredit Dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Berakhir Jangka Waktunya Di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha Kabupaten Kendal, Diponegoro Law Review Volume 1, Nomor 2, Tahun 2013.

Asuan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Volume 19 Nomor 1, Bulan Januari 2021.

Dian Cahyo Wibowo, Gunarto, Pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Di Kota Pekalongan, Magister Kenotariatan FH UNISSULA, Jurnal Akta Volume 4 No. 2 Jui 2017.

Garin Tirana, Lastuti Abubakar, Tri Handayani, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Piutang atas Jaminan Hak Guna Bangunan, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Volume 2, Nomor 2, Juni 2019.

Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Magister Kenotariatan fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia, lex renaissance No. 1 VOL. 2 JANUARI 2017.

Latifah, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia, Officium Notarium NO. 1 VOL. 1 APRIL 2021.

Made Oka Cahyadi Wiguna, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas Dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan,UNDIKAS, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 Nomor 4 Desember 2017.

Made Ray Aditya & I Nyoman Bagiastra, Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang. Jurnal Kertha Senaya Vol. 8, Nomor 5 Tahun 2020.

Meuwisen, Ilmu Hukum, Pro Justitia Tahun XII Nomor 4, Oktober 1994.

Mieke Aprilia Utami, Amelia Rachman, Riaddah, Fungsi dan Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Dibuat oleh Notaris, Sagacious Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Sosial 2020, Vol. 6. STIH Kuala Kapuas.

Muhammad Subhan, Bruce Anzward, Roziqin, Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Akibat Keterlambatan Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Jurnal De Facto Vol. 7 No. 1 Juli 2020.

Ni Made Seri Wahyuni Dewi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tidak Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, FH Universitas Warmadewa, Bali, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 3, Nomor 1 Maret 2022.

Nur Azizah , Abdul Halim Barkatullah, Noor Hafidah, Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara), Magister Kenotariatan/ Fakultas Hukum Universitas lambung mangkurat, Volume 1 Issue 2, April 2022.

Pranoto, Adi Sulistiono, Pembatalan Akta Perjanjian Kredit Karena Objek Jaminan Tidak Sah, Jurnal Reportotium Vol IV No.2 Juli-Desember 2017.

Purwaningsih, ”Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Propinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya”, Mimbar Hukum, Vol.27, No.1, 2015.

Teguh Pambudi, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 di Kota/Kabupaten Banyuwangi” ,Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Peraturan Kementerian Keuangan Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Adminstratif Terhadap Notaris.

WEBSITE

Abdul Khalim, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL”, Artikel, diakses dari www.djkn.kemenkeu.go.id, Juli 2022.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indonesia. “Prosedur Lelang”, dalam (http://ww.djkn.depkeu.go.id) September 2021.

Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.co.id) September 2021.

Bantuan Hukum, “Asas-Asas dalam Hak Tanggungan ”artikel diakses dari http://Bantuanhukum-sbm.com November 2022.

Published

2024-01-07

How to Cite

PEMBATALAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA PUTUSAN NOMOR 663/PDT.G/2019/PN.MDN. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.73