PERGESERAN NILAI PRAKTEK HUKUM WARIS DALAM MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i9.774Keywords:
Adat, Hukum Waris, Lampung, Modernisasi, Pergeseran NilaiAbstract
Artikel ini mengulas pergeseran nilai dan praktik hukum waris dalam masyarakat adat Lampung seiring dengan modernisasi dan nilai-nilai baru yang masuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejarah serta prinsip-prinsip dasar hukum waris tradisional Lampung, menganalisis relevansi sistem waris adat di era modern dan faktor-faktor pergeserannya, serta mengusulkan solusi praktis untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam konteks kontemporer. Metode penelitiannya kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis digunakan, dengan data diperoleh dari literatur dan hasil wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat Lampung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem mayorat yang memberikan prioritas kepada anak sulung laki-laki dinilai kurang sesuai dengan zaman modern. Faktor seperti dinamika sosial, pengaruh hukum nasional, agama, peran perempuan dalam ekonomi keluarga, dan pergeseran nilai gender turut mendorong perubahan ini. Artikel mengusulkan integrasi hukum waris Islam sebagai solusi, yang menawarkan pembagian waris yang adil sesuai prinsip Al-Qur'an, dengan harapan bahwa edukasi intensif akan membantu masyarakat Lampung memahami dan menerima prinsip-prinsip ini demi keberlanjutan kesejahteraan keluarga.
Downloads
References
Asnawi, M Natsir. “Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan: Psychological Approach Importances in Mediation Process.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 447–62. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.447-462.
Henri Shalahuddin. Ideologi Gender Dalam Studi Islam: Klarifikasi Dan Solusi. 1st ed. Jakarta Selatan: UNIDA Gontor Press dan Institute for The Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), 2022.
Iftitah Rizky W. Posumah. “Penyelesaian Pembagian Harta Warisan Beda Agama Melalui Musyawarah Mufakat Di Kecamatan Kauditan Perspektif Hukum Islam.” Skripsi: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, 2019, 79. http://repository.iain-manado.ac.id/51/1/IFTITAH RIZKY W POSUMAH.pdf.
Kurnia, Iftitah, and Maisya Yusti Santosa. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Terhadap Corak Hukum Waris Adat Di Indonesia.” Syariah: Jurnal Hukum Islam: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 234–42. https://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/543.
Muslim, Herlina Kurniati, and Ahmad Mukhlishin. “Pergeseran Paradigma Masyarakat Adat Lampung Tentang Sistem Kewarisan Patrilineal (Studi Masyarakat Adat Lampung Di Bandar Lampung).” Tafkirul Iqtishodiyyah: Jurnal Pemikiran Ekonomi Syari’ah 3, no. 1 (2023): 31–45. https://ejournal.stisdulamtim.ac.id/index.php/JTI/article/view/75/.
Siregar, Fatahuddin Aziz. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Kesepakatan Menurut Al-Qur`an Dan As-Sunnah.” Fitrah:Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 8, no. 1 (2014): 117–34. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i1.343.
Tawwa, Arsis. “Pergeseran Nilai Pada Tradisi Muli Mekhanai Adat Lampung (Studi Di Desa Hurun Teluk Pandan).” Skripsi UIN Raden Intan Lampung, 2023. http://repository.radenintan.ac.id/29673/.
Wahyudani, Zulham. “Perubahan Sosial Dan Kaitannya Dengan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Islam Futura 14, no. 2 (2015): 166–89. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/328/323.
Yusha, Bina, Risma Margaretha Sinaga, and Sugeng Widodo. “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Adat Ulun Lampung Saibatin Di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.” Socia: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 18, no. 1 (June 29, 2021): 21–29. https://doi.org/10.21831/socia.v18i1.39763.
Zein, N. “Local Wisdom: Pelaksanaan Dan Pergeseran Sistem Waris Mayorat Di Indonesia.” Jurnal An-Nahl 10, no. 1 (2023): 45–52. https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/view/75.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nida Rafiqa Izzati, Dimas Alan Saputra (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.