AKIBAT HUKUM PERCERAIAN ATAS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP HARTAPENCAHARIAN ISTRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021)

Authors

  • Natasha Karina Sianturi Universitas Sumatera Utara Author
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.78

Keywords:

Akibat Hukum, Perkawinan, Tidak Didaftarkan, Harta Pencaharian, Istri

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajibannya sebagai sepasang suami dan istri. Akibat hukum yang timbul dalam suatu perkawinan adalah antara suami/istri, anak dan harta perkawinan. Permasalahan yang ada saat ini adalah terkait dengan akibat hukum perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta perncaharian istri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan, akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Metode Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak ada harta bersama, yang ada hanyalah harta sepihak yaitu suami ataupun istri yang artinya harta yang didapat masing-masing sebelum dan sesudah perkawinan sirri dikuasai oleh masing-masing suami atau istri tersebut. Akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan adalah perkawinan yang tidak didaftakan menyebabkan tidak adanya akibat hukum yang timbul apabila terjadi suatu perceraian maka harta yang diperoleh selama perkawinan yang tidak didaftarkan tidak akan dibagi secara adil atau setara antara kedua pasangan apabila terjadi suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dengan memberikan keadilan kepada pengugat sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan bagi penguggat. Masyarakat harus paham mendaftarkan suatu perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan. Hal ini akan mempermudah masyarakat dalam menentukan suatu kedudukan harta perkawinan dan menimbulkan akibat hukum terhadap harta perkawinan apabila bersengketa harta perkawinan dalam suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan suatu putusan haruslah secara Ex aequo et bono yaitu putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan perceraian keluarga Islam Bandung, Pustaka Setia, 2016.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2018.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014.

Atmadja, I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Malang, Setara Press, 2018

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Munakahat, Jakarta, Amzah, 2014

Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia,2016

Djubaidah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat

Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar

Grafika

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, ustaka Pelajar, 2015

Hadikusumah, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan: Hukum Adat, Bandung, Mandar Maju, 2013

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Sulawesi, Unimal Press, 2016

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2014

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan, Edisi Revisi Bandung, Citra Aditya Bhakti 2021

Racman, Anwar. Prawitra Talib dan Saepudin Mutar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi. Jakarta, Prenamedia Group. Jakarta, 2020

Rajafi, Ahmad Nalar Hukum Keluarga di Indonesia, Yogyakarta, Istana Publishing, 2015

Royani, Esti, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila, Sleman, Zahir Publishing, 2020

Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Gama Media, 2017

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga (Harta -Harta Benda dalam Perkawinan), Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2016.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2013

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Alfabeta, 2019

Susanto, Happy Pembagian Harta Gono-gini Setelah Terjadinya Perceraian, Jakarta, Visimedia, 2013

Swislyn, Verylita, Kemana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian. Jakarta, Elex Media Komputindo, 2020.

Syahuri,Taufiqurrohman, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2013

Syaifuddin, Muhammad Hukum Perceraian. Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Wasman & Wadah Nuromiyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (perbandingan Fiqh dan Hukum Positif). Yogyakarta, Teras, 2017

Zakiah. 2015. Hukum Islam di Indonesia. Medan: CV.Putra Maharatu

Jurnal/Artikel/Tesis

Ahmad Jamal Sebayang, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Harta Bersama Dalam Perkawinan, Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 17, No. 3, tahun 2016.

Allika Fadia Tasya dan Atik Winanti. “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019”. Wajah Hukum. Vol. No. 1. 2021.

Amelia Khairunisa, Atiek Winanti. Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 8 No. 4. 2021.

Annisa Azria Putri, Kedudukan Harta Bawaan Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Kertha Semaya, Vol.10 No.4 Tahun 2022

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014

Beri Risky, Konsep Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Lentera, Vol. 2, No. 1, 2020

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Edisi XII, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Erica Ruth Amelia Sinurat, Eksistensi Perjanjian Pranikah Dalam Pembagian Harta Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Lex Privatum Vol. V/No. 7/Sep/2017.

Evi Djuniarti. Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 4 , Desember 2017

Fadly Andrianto, Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia, Administrative Law & Governance Journal. Vol 3 Issue 1, March 2020

Faizah Bafadhal. Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Maret 2014.

Hanafi Arief “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Indonesian. Jurnal Al’adl Vol. 9 No. 2 Agustus 2017

Harpani Matnu, Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 11, Mei 2016.

Latifah Ratnawaty, Perceraian Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, YUSTISI Vol. 4 No. 1 Maret 2017

Liky Faizal, Harta Bersama Dalam Perkawinan, Ijtima’iyya, Vol. 8 No, (2), 2015

M Khoiruddin, Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqâshid Al- Syarî’ah), Al-Fikra, Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol 18, No 2, 2019.

Muh Afied Hambali, Implikasi Perkawinan Yang Tidak Di Daftarkan Di Kantor Urusan Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Di Indonesia, Jurnal Rechtstaat Nieuw Vol. 1 No. 1 tahun 2016.

M. Beni Kurniawan. Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 1 April 2018

Muthmainnah. Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan Di Indonesia Analisis Komparatif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, Juni 2019.

Nazaruddin Lathif, Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakatpakuan. Law Review Vol. 3, No1, Januari-Juni 2017.

Panal Herbet Limbong, dkk, Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia, Jurnal Retentum, Vol. 3 No. (1), 2022.

Putu Bhaskara Perwira Negara, Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Di Kantor Catatan Sipil Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Vol 4 No 2 Agustus 2021).

Ratu Mawar Kartina, Akibat Hukum Terhadap Harta Kekayaan Yang Ditimbulkan Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam Syntax Idea, Vol. 1, No. 6 Oktober 2019.

Siah Khosyi’ah, Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatat Terhadap Istri Dan Anak Atas Hak Kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia, Asy-Syari‘ah Vol. 17 No. 3, Desember 2015.

------,Keadilan Distributif Atas Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinanbagi Keluarga Muslim Di Indonesia, Al. Manahij. Vol. XI No. 1, Juni 2017.

Sri Hariati & Musakir Salat, Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian, Jurnal IUS , Vol I No.3 Desember 2013 |.

Sugih Ayu Pratitis, Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Benda Perkawinan, Journal of Law, Vol 2 No. 2 Oktober 2019.

Vivi Hayati, Dampak Yuridis Perceraian Di Luar Pengadilan (Penelitian Di Kota Langsa), Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2015

Wawancara

Wawancara dengan Sulaiman, selaku Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 13 April 2023 Pukul. 10.00 Wib.

Wawancara dengan Parulian Scott Lumbantobing, selaku Hakim Pengadilan Negeri Muaro, tanggal 14 April 2023 Pukul. 10.00 Wib.

Published

2024-01-09

How to Cite

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN ATAS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP HARTAPENCAHARIAN ISTRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021). (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.78

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 971

You may also start an advanced similarity search for this article.