UPAYA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN
Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i9.780Keywords:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mediator, Penanganan SengketaAbstract
Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan manusia, namun tanah juga dapat menjadi sumber sengketa/konflik. Indonesia sebagai negara hukum memberikan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik yang berkaitan dengan pertanahan. Mediasi merupakan salah satu alternative selain berperkara dipengadilan untuk menyelesaikan konflik/sengketa antara masyarakat. Sekarang ini terdapat mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang orientasinya ialah untuk mempercepat proses penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan tentang tugas, mekanisme dan kekeuatan hukum pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai Mediator dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya dilakukan melalui permohonan pihak yang bersengketa dan akan diselesaikan apabila para pihak dapat dengan itikad baik melaksanakan proses mediasi dan hasil mediasi yang dilakukan pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai halnya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Mediasi yang dilakukan oleh Pantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya sangat efektif dalam menyelesaikan kasus sengketa/konflik pertanahan yang ada dimasyarakat. Namun ke depan diharapkan sengketa/konflik pertanahan yang diselesaikan oleh Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tidak dibatasi dan dapat semakin banyak lagi penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi.
Downloads
References
Buku
Abbas, Syahrizal, 2009, Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat dan hukum nasional, Jakarta : Kencana Prenada media Group.
Abdurrahman, 1992, Kedudukan Hukum adat dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Jakarta: Akademik Persindo.
Achmad, Sodiki, 2013, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Konstitusi Press.
Ali, Zainuddin,2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Amriani,Nurnaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Jakarta: Grafindo Persada
Arifin Mochtar, Zainal Dkk, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Fillsafat Hukum), Yogyakarta: Red & White Publishing.
Ashshofa, Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Dahlan, Sanusi Bintang, 2000, Pokok-pokok Hukum ekonomi dan Bisnis, Bandung: Citra aditya Bakti.
Darmodiharjo, Darji Dkk, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. Kedua Jakarta: Balai Pustaka.
Dwi Salfutra, Reko, 2019, Hukum Agraria di Indonesia, Yogyakarta: Thafa Media.
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pandungan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Genta Publishing.
Efendi, Jonaedi Dkk, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenamedia Group.
Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Fajar Nur Dewata, Mukti Dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gatot Sumartono, 2006, Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ginting, Darwin, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor: Ghalia Indonesia.
Hakim, Abdul, 2010, Penyelesaiaan Sengketa (alternatif Dispute Resolution), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya, 2009,Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan Jakarta: Sinar Grafika.
Hornby, As, 1985, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, New York : Oxford University.
HR Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
HS. Salim,2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: Rajawali Pers.
I Gusti Nyoman Guntur, 2014, Pendaftaran Tanah, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
I Made Widnyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta: Fikahati Aneska.
Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
John Michael Hoynes, Cretchen L. Haynes dan Larry Sun Fang, 2004, Mediattion: Positive Conflict Management, New York: SUNY Press.
Jonh W. Head, 1997, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: ELIPS.
L.J. Van Apeldoorn dan Oetarid Sadino, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Limbong, Bernhard, 2012, Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Mahaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Mahmud Marzuki, Peter, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prena Media Group.
Margono, Suyud, 2000, Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
__________________, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Michael Brogan, David Spencer, 2006, Mediation Law and Practice, Cambridge: : Cambridge University Press.
Pasek Diantha, I Made, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenamedia Group.
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaiaan Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir, 2011, Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Romi D, Sihombing, 2022, Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, Bandung: Kencana.
Ruslan, Rosady, 2003, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Jakarta: Rajawali Pers.
Rusmadi Murad, 1999, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung:: Alumni.
Santoso, M. Agus, Hukum, 2014, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana.
Sarjita, 2008, Teknik Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.
Sitorus, Felix MT, 2002, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria, Bandung: Yayasan Akatiga.
Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soemartono, 1 Gatot, 2006 , Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Re-D, Alfabet, Bandung.
Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Kompas.
Suryono, Agus, 2019, Teori dan Strategi Perubahan Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.
Syaodih Sukmadinata, Nana, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Rosda Karya.
Utrecht D., 1988, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Wijoyo, Suparto, 2003, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Surabaya: Airlangga University Press.
Zainuddin, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Asmawati, “Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Jurnal Ilmu Hukum, Jambi, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Maret 2014.
Agus Sekarmadji, dan Sri Winarsi, Sri Hajati, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum,” Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 1 (2014): 36–48, https://doi.org/http:// dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275;
Boboy, Juwita Tarochi Dkk, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin, Notarius, Volume 13 Nomor 2 (2020).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Friedman, Lawrence M., dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Hanifah, Mardalena, “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, No.1. Vol. 2, Januari-Juni 2016;
Hartana Dkk, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3, September, 2022
Husein Alting, 2013, Konflik Penguasaan Tanah di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa dan Pengusaha”, Jurnal dinamika Hukum, Vol.13, No. 2, Mei 2013;
I Gusti Ketut Riski Suputra, Ketut Sudiatmaka, Muhamad Jodi Setianto, Peran Kantor Pertanahan Dalam Pencegahan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Di Kabupaten Buleleng, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis P-ISSN : 2809-3925 Volume 3 Nomor 4, Oktober 2023;
I Wayan Agus Vijayantera, “Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, No. 1 (2020)
Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum No.3 Vol. 14 Juli 2007.
Mudjono, “Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Pertanahan Di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan”, Jurnal Hukum, Vol.14 No. 3, 14 Juli 2007, Yogyakarta: FH UII;
Nasional, Badan Pertanahan,2014. Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2010-2014, Jakarta: BPN RI.
Nola, Luthvi Febryka, Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.
Noorlaila Isti’adah, Feida, Teori-teori Belajar Dalam Pendidikan, Adu Publisher, Tasikmalaya, 2020.
Pahlefi, Analisis Bentuk-Bentuk Sengketa Hukum atas Tanah Manurut Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria, “Majalah Hukum Forum Akademika, Vol.25, (Maret 2014), hlm.137
Prayogo, R. Tony, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016.
Sahnan, M.Arba Dkk., Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal “IUS” Kajian Hukum dan Keadilan Volume 7 No. 3, Desember 2019 E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827.
Saragi, Manuasa, Litigasi dan Non LItigasi Untuk penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Rangka Pengembangan Investasi Di Indonesia, E-Journal Graduate Unpar Part B : Legal Science, Vol. 1, No. 2 (2014).
Sumardji. “Dasar dan Ruang Lingkup wewenang dalam Hak Pengelolaan” Majalah Yuridika, Vol. 21, No.3, Mei 2006;
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 685);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Internet
Bekasi, M. A. (2021, Februari 03). Prosedur Mediasi. Retrieved from Dasar Hukum: https://www.pa-bekasi.go.id/index.php/layananhukum/mediasi/prosedur-mediasi
Mua’di, Sholih, “Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Perkebunan melalui cara Nonlitigasi (Suatu Studi Litigasi dalam Situasi Transisional)” Semarang : Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2008.
Muchamad Ali Safa’at, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, Dan John Rawls), h. 5 http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf diakses pada 12 Januari 2022
Nurjannah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform,://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1436/1459, diakses tanggal 12 Oktober 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarah Romauli Aruan, Muhammad Yamin, Rosdinar Sembiring (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.