RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Gabi Kariza Ilhami Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Juwita Damayanti Sihotang Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Arief Anshori Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Rahmad Alief Pharmadi Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i11.789

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, Pelaku

Abstract

Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penulisan pada artikel ini berfokus membahas peran Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta rehabilitasi anak pelaku untuk reintegrasi sosial. Penerapan konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berupaya menghindari hukuman penjara sebagai pilihan utama. Meskipun Restorative Justice memiliki potensi untuk meningkatkan perlindungan hak anak, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti pemahaman yang terbatas dari penegak hukum, kurangnya sumber daya, dan resistensi dari korban serta masyarakat. Keunggulan pendekatan ini, termasuk pemulihan hubungan sosial dan partisipasi aktif semua pihak, menunjukkan pentingnya Restorative Justice dalam menangani tindak pidana anak. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi, disarankan pelatihan bagi penegak hukum, peningkatan dukungan masyarakat, dan penyediaan infrastruktur yang memadai, sehingga Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ariani, Tuti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja.

Mansur, D. M. A.,& Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita. Divisi Buku Perguruan Tinggi, Raja Grafindo Persada.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.

Soetodjo, Sri. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.

Jurnal

Hambali, Azwad Rachmat. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2 (1): 69-77.

Herlina, N. (2019). “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 305-322.

Risky Themar Bes Safsasubun, Dkk, (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Volume 1, Nomor 2.

Sungkar, Afni D. (2017). “Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 441-457.

Syahrin, M. A. (2018). “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Majalah Hukum Nasional, Vol. 48, No. 1.

Yusrizal, dkk. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 16, Nomor 2.

Published

2024-10-13

How to Cite

RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/v2i11.789

Similar Articles

1-10 of 194

You may also start an advanced similarity search for this article.