RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.789Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, PelakuAbstract
Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penulisan pada artikel ini berfokus membahas peran Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta rehabilitasi anak pelaku untuk reintegrasi sosial. Penerapan konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berupaya menghindari hukuman penjara sebagai pilihan utama. Meskipun Restorative Justice memiliki potensi untuk meningkatkan perlindungan hak anak, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti pemahaman yang terbatas dari penegak hukum, kurangnya sumber daya, dan resistensi dari korban serta masyarakat. Keunggulan pendekatan ini, termasuk pemulihan hubungan sosial dan partisipasi aktif semua pihak, menunjukkan pentingnya Restorative Justice dalam menangani tindak pidana anak. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi, disarankan pelatihan bagi penegak hukum, peningkatan dukungan masyarakat, dan penyediaan infrastruktur yang memadai, sehingga Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Ariani, Tuti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja.
Mansur, D. M. A.,& Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita. Divisi Buku Perguruan Tinggi, Raja Grafindo Persada.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.
Soetodjo, Sri. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
Jurnal
Hambali, Azwad Rachmat. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2 (1): 69-77.
Herlina, N. (2019). “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 305-322.
Risky Themar Bes Safsasubun, Dkk, (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Sungkar, Afni D. (2017). “Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 441-457.
Syahrin, M. A. (2018). “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Majalah Hukum Nasional, Vol. 48, No. 1.
Yusrizal, dkk. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 16, Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gabi Kariza Ilhami, Juwita Damayanti Sihotang, Arief Anshori, Rahmad Alief Pharmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.