AKIBAT HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TIDAK DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH KEPALA DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i10.797Keywords:
Akibat Hukum, Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa, Pertanggungjawaban, Kekosongan Hukum, UU No. 3 Tahun 2024Abstract
Penelitian ini berfokus pada analisis akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan utama. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait konsekuensi spesifik bagi kepala desa yang lalai dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengenai akibat hukum dari pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan pembaruan terhadap regulasi desa, masih terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat penegakan hukum yang efektif dan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya amandemen atau peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan audit keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan. Implikasi dari penelitian ini mencakup kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara dan hukum pemerintahan desa, serta memberikan landasan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Downloads
References
Artidjo Alkostar, "Korupsi Politik di Negara Modern", (Yogyakarta: FH UII Press, 2021)
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta, Pusat Studi Hukum FH UII, 2001)
Bambang Sunggono, "Metodologi Penelitian Hukum", (Jakarta: Rajawali Pers, 2020)
Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, “Pengelolaan Keuangan Desa”, (Bandung: Fokusmedia, 2015)
Didik G. Suharto, "Membangun Kemandirian Desa", (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)
Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)
Didik Sukriono, "Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa," Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 3, 2014
Eko Prasojo dan Teguh Kurniawan, "Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practices dari Sejumlah Daerah di Indonesia," Jurnal Administrasi Publik, Vol. 5, No. 1, 2019
Eko, Sutoro, "Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa", Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015
Erni Setyowati, "Akuntabilitas Keuangan Desa: Tantangan dan Prospek", Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 15, No. 2 (2020)
Erni Setyowati, "Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan", Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 24, No. 1 (2021)
Hanif Nurcholis, "Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa", (Jakarta: Erlangga, 2021)
Hesti Armiwulan, "Diskursus Tentang Konsep Negara Hukum", Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3 (2020)
Jimly Asshiddiqie, "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)
Jimly Asshiddiqie, "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara", (Jakarta: Rajawali Pers, 2021)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, "Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2023," (Jakarta: Kemendagri, 2024)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, "Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2023," (Jakarta: Kemendagri, 2024)
Mahfud MD, "Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi", (Jakarta: Rajawali Pers, 2022)
Mardiasmo, "Akuntansi Sektor Publik", (Yogyakarta: Andi Offset, 2022)
Mardiasmo, "Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah", (Yogyakarta: Andi Offset, 2022)
Moeljatno, "Asas-Asas Hukum Pidana", (Jakarta: Rineka Cipta, 2019)
Ndraha, Taliziduhu, "Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa", Bumi Aksara, Jakarta, 1991
Ni'matul Huda, "Hukum Pemerintahan Desa", (Malang: Setara Press, 2020)
Ni'matul Huda, "Hukum Pemerintahan Desa", Setara Press, Malang, 2015
Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa, (Malang. Setara Press, 2015)
Peter Mahmud Marzuki, "Penelitian Hukum", (Jakarta: Kencana, 2019)
Romli Atmasasmita, "Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia", Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2002
Satjipto Rahardjo, "Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis", (Yogyakarta: Genta Publishing, 2021)
Satya Arinanto, "Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia", Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 2018
Sedarmayanti, "Good Governance: Kepemerintahan yang Baik", (Bandung: Mandar Maju, 2020)
Sedarmayanti, “Good Governance: Kepemerintahan yang Baik”, (Bandung: Mandar Maju, 2012)
Sirajuddin dan Winardi, "Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia", Setara Press, Malang, 2015
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, "Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat", (Jakarta: Rajawali Pers, 2021)
Sutoro Eko, "Desa Membangun Indonesia", (Yogyakarta: FPPD, 2020)
Sutoro Eko, "Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa", (Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 2015)
Sutoro Eko, "Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa", (Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2021)
Wasistiono, Sadu dan M. Irwan Tahir, "Prospek Pengembangan Desa", Fokus Media, Bandung, 2007
Widjaja, HAW, "Otonomi Desa Merupakan Otonomi Asli Bulat dan Utuh", Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Yuswanto, "Problematika Pengelolaan Keuangan Desa," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 4, 2018
Zainal Arifin Mochtar, "Hukum Administrasi Negara dan Good Governance", (Jakarta: Rajawali Pers, 2021)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reva Hazarina Karmila, Keisya Ayudha Wianto, Angie Kesuma Putri, Nurul Hidayati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









