KEWENANGAN HAK KREDITUR PINJAMAN ONLINE TERHADAP DATA DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN PENAGIHAN UTANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Ali Mulyo Utomo Universitas Sumatera Utara Author
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.82

Keywords:

Kreditur, Debitur, Pinjaman Online, Data Pribadi, Undang-Undang

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini mulai berkembang ke berbagai sektor. Salah satunya adalah di jasa keuangan. Pada saat ini perkembangannya cukup signifikan, beragam layanan keuangan bermunculan dengan berbasis teknologi informasi. Salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan yang didapatkan dari pemanfaatan fintech yaitu pelayanan pinjam meminjam uang secara online. Layanan ini biasanya disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah salah satu produk dari Fintech yang mempertemukan pemilik dana (kreditur) dengan peminjam dana (debitur) dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi. Mekanisme syarat dan ketentuan dalam proses pinjaman online adalah menggunakan data-data pribadi. Tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan data pribadi debitur untuk menagih hutang melalui pinjaman online dilakukan oleh kretidur, karena data pribadi tersebut sangat terakses oleh penyedia aplikasi (kreditur). Padahal secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, aturan tersebut belum terakomodir aturan hak-hak kreditur untuk mengelola data milik debitur dan belum adanya hukuman yang maksimal apabila ditemukan permaslah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui penelusuran studi kepustakan. Penelitian ini nantinya memiliki sifat deskrptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistematika pinjaman online yang memerlukan data pribadi sering disalahgunakan dan sering terjadinya pelanggaran data pribadi, pihak kreditur maupun penyedia platform pinjaman online menggunakan seluruh kontak debitur untuk melakukan penagihan, spam pesan singkat, dan melakukan panggilan secara terus menerus yang dapat mengganggu debitur. Oleh karena itu, saat ini pinjaman online banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat baik secara materiil maupun immaterial. Maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan secara hukum perdata maupun pidana serta telah menerbitkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dari sektor jasa keuangan digital dan pengesahan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta, 2015.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung : Nusa Media, 2017.

Fuady, Munir. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok : PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gajah Mada Uneversity Press, 2011.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.

Isharyanto. Politik Hukum. Surakarta : CV Kekata Group, 2016.

Islamy, M. Irfan. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, (Jakarta : Bumi Aksara, 2007.

Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya : PT. Revka Petra Media, 2016.

Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung : PT. Alumni, 2011.

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII. Jakarta : Balai Pustaka, 1989.

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research. Bandung : Alumni, 1998.

Konsumen, Departemen Perlindungan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Cetakan 1. Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan, 2017.

MD, M. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001..

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju, 2014.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Raharjo, Satjipto. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Linmas Ruang dan General. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Salman, S. Otje dan Anthoni F. Susanto. Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung : PT. Refika Aditama, 2013.

Sitompul, Asril. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Cetakan ke-2. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, 2007.

Soemitro, Ronny Haniatjo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Ghalia, 2012.

Subekti. Hukum Perjanjian, Cet. XII. Jakarta : Intermasa, 1990.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia, 2008.

Susetyo, Rudi Saleh. Kajian Perlindungan Konsumen Disektor jasa Keuangan : Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta : OJK, 2017.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti, 2011.

Thohari, Imam Syaukani, A. Ahsn. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Wasiaturrahma dkk, Fintech dan Prospek Bisnis Koperasi Syariah. Surabaya : Scopindo Media Pustaka, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Surat OJK No. S-1091/NB.213/2018 tanggal 14 Desember 2018 perihal Perintah Penyelesaian Pengaduan Pengguna

Surat OJK No. S-72/NB.213/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Perintah Pembatasan Akses Data Pribadi pada Smarthphone Pengguna Fintech Lending.

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Data Pribadi

Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal1 ayat (1).

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Republik Indonesia, 2016).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEJOK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Tesis/Jurnal

Agusta, Hendrawan. “Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending)”. Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2020.

Apriani, Nabilah. Jurnal Mahasiswa Hukum Unpas, Tinjauan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology. Vol. 1 No. 1, Desember 2021: 112-124.

Ariana, I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016: 3.

Budiartha, Ni Made Ayu Pratiwi, I Nyoman Putu, Ni Komang Arini Styawati, Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 No 2, (Mei 2021) : 368-371.

Dewi, S.(2016).“Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia”. DEMO 2 JURNAL, (94),22-30,hlm.23

Dharu Triasih, dkk. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online, Artikel Hukum, 7 No. 2 (2021) : 599

Evelyn Angelita Pinondang Manurung, dkk, Jurnal Hukum Saraswati (JHS) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UU NOMOR 27 TAHUN 2022 Volume.04, Nomor 02, (2022) ISSN (Cetak): 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555, hlm: 139-148. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5941/4526.

Hasibuan, Surtan Harista Muda. “Perlindungan terhadap Nasabah dalam Pengamanan Finacial Technology Peer To Peer Lending”. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020.

Hatamia, Raka Fauzan, Gultomb, Elisatris Gultom, dan Anita Afriana. “Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Financial Technology P2P Lending dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan dengan Hukum Perlindungan Konsumen”. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad: Volume 2, No. 2 (Juni 2019).

Kurniawan, Muhamad Beni. Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan (Government Legal Politics In Handling Of Covid-19 Pandemic Reviewed From The Right To Health’s Perspective), Jurnal Ham, 12 No 1 (April 2021) : 38.

Kurniawati, Husni dan Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online” Jurnal Ius Constituendum, Volume 7, No. 1 (Tahun 2022) : 102-114.

Kusumadara, Mohamad Rivaldi Moha, Sukarmi, Afifah, Urgensi Pendаftаrаn Penyelenggаrа Sistem Elektronik Bаgi Pelаku Usaha E-Commerce, Jurnal JALREV, 2 Issue 02, (July 2020) : 102-103

Lanisya, Amanda. “Perlindungan Hukum yang Berbasis Asas Proporsional terhadap Debitur dan Kreditur dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial (Fintech)”. Tesis, Magister Hukum Universitas Sriwijaya, 2019.

Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10 (2) : 218-227.

Manullang, E. Fernando M. 2017. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Prenada Media.

Mas’Ulah, Isnaini. 2021. Legalitas Pinjaman Online, Oktaviani, Della. “Pola Komunikasi Debt Collector dalam Proses Penagihan Kredit Mikro Kepada Debitur Bank Mandiri (KCP Marpoyan) Pekanbaru”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Vol. 3, No. 2, Oktober 2016 : 6.

Mubaraq, Sopiani, Zainal, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Jurnal Legislasi Indonesia , 17 No 2, (Juni 2020) : 147.

Nurmalasari, Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Syntax Idea, 3 No 8, (Agustus 2021) : 1-3.

Ongkey Alexander, Jurnal Hukum Tata Negara. Etika Bisnis Dan Legalitas Hukum Terhadap Pinjaman Online Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Vol.1, No.1, Tahun, 2022 https://jurnal.staibsllg.ac.id/index.php/hutanasyah

Pardosi, Rodes Ober Adi Guna dan Yuliana Primawardani. “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective)” Jurnal HAM: Volume 11, No. 3 (Desember 2020) : 353-367.

Priliasari, Erna. “PENTINGNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (THE URGENCY OF PERSONAL PROTECTION IN PEER TO PEER LENDING)”, Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019.

Purnam, Tika dan Suatra Putrawan, “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending” Jurnal Kertha Wicara, Volume 9, No. 12 (Tahun 2020).

Putrawan, Tika Purnami, Suatra, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 9 No 12, (Oktober 2020) : 6-7

Putri, Laurentia Ayu Kartika. “Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer To Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer To Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2021.

Ramli, Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama. Jurnal hukum ius Quia lestum. Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Landing.Vol:25. Nomor:2, Mei 2018 :320-338.

Siregar, Ahmad Ansyari, “KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE SHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)” Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 07. No. 02 September 2019 : 113-119.

Situmorang, dkk. (2010). Analisis Data Untuk Riset Manajemen Dan Bisnis. Medan: USUPress.

Suardja, Wulandani, Tatang Odjo, Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Fintech) Dihubungkan dengan KUHPerdata Dan undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yustitia, 6 No 2, (November, 2020): 221-228

Suryamizon, Anggun Lestari dan Fauzi Iswari. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online” Pagaruyung Law Journal: Volume 5 No. 1 (Juli 2021) : 77-89.

Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia : Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan, Referensi Elsam, (Maret 2020) : 6-7.

Internet

Data Protection Act Inggris 2018

https://news.detik.com/berita/d-4833685/fintech-ilegal-di-jakut-dibongkar-polisi-bos-debt-collector-ditangkap/ ( 23 Maret 2022)

https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/ fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf/ (Februari 2022)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022 (4 Maret 2023)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022, (06 Juni 2023)

https://tirto.id/kasus-rupiahplus-saat-urusan-utang-meneror-data-pribadi-cNVl/ (23 Maret 2022)

https://www.academia.edu/29564463/Pengertian_Hak_Dan_ Kewajiban_Warga_Negara/ (25 Maret 2022)

https://www.finmas.co.id/page/blog/8-hal-tentang-aplikasi-pinjaman-online-yang-wajib-anda-ketahui/ (6 April 2022).

https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt-collector-i-cl5802?utm_source=justika#!, (10 April 2023)

https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc, (23 November 2022)

https://www.kominfo.go.id/content/detail/39935/pemerintah-tidak-berikan-toleransi-pada-praktik-pinjaman-online-ilegal/0/berita, (23 November 2022)

Investree.id, “Peer to Peer Lending VS Pinjaman Bank”, https://www.investree.id/blog/business/peer-to-peer-lending-vs-pinjaman-bank (06 Juni 2023)

Kompas.com https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/06/171100182/kilas-balik-lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia-?page=all (15 Maret 2023)

Maulandy Rizky, “LBH Jakarta: Teror Utang Pinjaman Online adalah Pelanggaran HAM”, www.liputan6.com, 5 Februari 2019, (10 April 2023)

Tempo.cohttps://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di indonesia, (20Agustus 2022).

Published

2024-01-09

How to Cite

KEWENANGAN HAK KREDITUR PINJAMAN ONLINE TERHADAP DATA DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN PENAGIHAN UTANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.82

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 723

You may also start an advanced similarity search for this article.