IMPLIKASI ATAS PENGESAHAN UU NO.4 TAHUN 2023 TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i10.821Keywords:
Kripto, Regulasi, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto serta saja tantangan yang dihadapi OJK dalam implementasi UU P2SK setelah disahkan UU tersebut. Penulisan ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto setelah disahkannya UU P2SK dilakukan dengan mengimplementasikan kerangka regulasi sandbox, sebagaimana diatur dalam POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulatory Sandbox adalah cara kerja / sistem uji coba yang diterapkan OJK untuk mengevaluasi kendala dari instrumen keuangan, model bisnis, proses bisnis, hingga tata kelola penyelenggara. Adapun pengalihan pengawasan ini memiliki beberapa tantangan meliputi penyesuaian internal terhadap kerangka kerja baru, pengembangan kapabilitas teknis untuk memahami dan mengatur aset kripto yang dinamis, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan yang efektif.
Downloads
References
Buku
Amiruddin, Abidin Zainal. "Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada." Cet. Ke-1, 2006
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia, 2019
Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11, 2006
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. "Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16." Rajawali Pers, Jakarta (2014)
Wijaya, Dimaz Ankaa. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Puspantara, 2016
Jurnal
Fikry, Muhammad. "Aplikasi Java Kriptografi Menggunakan Algoritma Vigenere." TECHSI-Jurnal Teknik Informatika 8, no. 1 (2019): 1-9
Kurniawan, Itok Dwi, Satryo Sasono, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, Harjono Harjono, and Muhammad Rustamaji. "Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia." Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (2021): 65-86
Mutiara, Aprilia Cahya, Rini Puji Astuti, Susilowati Rahayuningsih, and Annisak Isnaeni Rusmiyanti. "Implementasi digital currency oleh bank sentral: Peluang dan tantangan." Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 573-576.
Saputra, Endra. "Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia." In Seminar Nasional Royal (SENAR), vol. 1, no. 1, pp. 491-496. 2018
Setiawan, Rizki Candra, Soesi Idayanti, and Muhammad Wildan. "Perkembangan Komoditi Digital dalam Asset Kripto di Indonesia." Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (2023): 369-384.
Syafitri, Yuliana. "Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan." UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 860-867.
Syamsiah, Nurfia Oktaviani. "Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia." Indonesian Journal on Networking and Security 6, no. 1 (2017): 53-61.
Wiranata, Putu Suindra, and Dewa Gde Rudy. "Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin di Indonesia." Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana (2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019
Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/Seojk.02/2019 Tentang Regulatory Sandbox
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Internet
Aprian, Dony. “Undang-Undang P2SK Geser Pengawasan Kripto Dari BAPPEBTI KE OJK.” VOI, Accessed 3 August. https://voi.id/ekonomi/236179/undang-undang-p2sk-geser-pengawasan-kripto-dari-bappebti-ke-ojk
Candra, Sapto Andika, ed. Transisi Pengawasan kripto KE OJK, Masih Ada Peluang revisi aturan. Accessed September 9, 2024. https://news.ddtc.co.id/transisi-pengawasan-kripto-ke-ojk-masih-ada-peluang-revisi-aturan-18002977
Kompas.com, "-Regulatory Sandbox- Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto," Accessed September 2, https://money.kompas.com/read/2024/03/29/160000826/-regulatory-sandbox-jadi-ruang-untuk-perkembangan-industri-kripto?page+all
Putra, Dwi Aditya. “Bappebti Ungkap Alasan Pengawasan Kripto Pindah Ke Ojk.” tirto.id. Accessed 3 August. https://tirto.id/bappebti-ungkap-alasan-pengawasan-kripto-pindah-ke-ojk-gAF7.
Radytia, Alpha Akbar. Yuk, Berkenalan Dengan Kripto! Accessed September 2, 2024.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html
Sukmana, Yoga. “Ojk Sebut Penyelenggara Aset Kripto Baru Bakal Masuk ‘Regulatory Sandbox.’” KOMPAS.com, Accessed September 1, 2024. https://money.kompas.com/read/2024/03/27/070000226/ojk-sebut-penyelenggara-aset-kripto-baru-bakal-masuk-regulatory-sandbox-
VOI.ID, "Undang-Undang P2SK Geser Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK," VOI.ID, accessed September 9, 2024, https://voi.id/ekonomi/236179/undang-undang-p2sk-geser-pengawasan-kripto-dari-bappebti-ke-ojk
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kinanti Balqis, Putu Devi Yustisia Utami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









