IMPLIKASI ATAS PENGESAHAN UU NO.4 TAHUN 2023 TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Kinanti Balqis Universitas Udayana Author
  • Putu Devi Yustisia Utami Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i10.821

Keywords:

Kripto, Regulasi, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto serta saja tantangan yang dihadapi OJK dalam implementasi UU P2SK setelah disahkan UU tersebut. Penulisan ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto setelah disahkannya UU P2SK dilakukan dengan mengimplementasikan kerangka regulasi sandbox, sebagaimana diatur dalam POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulatory Sandbox adalah cara kerja / sistem uji coba yang diterapkan OJK untuk mengevaluasi kendala  dari instrumen keuangan, model bisnis, proses bisnis, hingga tata kelola penyelenggara. Adapun pengalihan pengawasan ini memiliki beberapa tantangan meliputi penyesuaian internal terhadap kerangka kerja baru, pengembangan kapabilitas teknis untuk memahami dan mengatur aset kripto yang dinamis, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin, Abidin Zainal. "Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada." Cet. Ke-1, 2006

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia, 2019

Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11, 2006

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. "Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16." Rajawali Pers, Jakarta (2014)

Wijaya, Dimaz Ankaa. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Puspantara, 2016

Jurnal

Fikry, Muhammad. "Aplikasi Java Kriptografi Menggunakan Algoritma Vigenere." TECHSI-Jurnal Teknik Informatika 8, no. 1 (2019): 1-9

Kurniawan, Itok Dwi, Satryo Sasono, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, Harjono Harjono, and Muhammad Rustamaji. "Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia." Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (2021): 65-86

Mutiara, Aprilia Cahya, Rini Puji Astuti, Susilowati Rahayuningsih, and Annisak Isnaeni Rusmiyanti. "Implementasi digital currency oleh bank sentral: Peluang dan tantangan." Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 573-576.

Saputra, Endra. "Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia." In Seminar Nasional Royal (SENAR), vol. 1, no. 1, pp. 491-496. 2018

Setiawan, Rizki Candra, Soesi Idayanti, and Muhammad Wildan. "Perkembangan Komoditi Digital dalam Asset Kripto di Indonesia." Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (2023): 369-384.

Syafitri, Yuliana. "Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan." UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 860-867.

Syamsiah, Nurfia Oktaviani. "Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia." Indonesian Journal on Networking and Security 6, no. 1 (2017): 53-61.

Wiranata, Putu Suindra, and Dewa Gde Rudy. "Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin di Indonesia." Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana (2019)

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019

Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/Seojk.02/2019 Tentang Regulatory Sandbox

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Internet

Aprian, Dony. “Undang-Undang P2SK Geser Pengawasan Kripto Dari BAPPEBTI KE OJK.” VOI, Accessed 3 August. https://voi.id/ekonomi/236179/undang-undang-p2sk-geser-pengawasan-kripto-dari-bappebti-ke-ojk

Candra, Sapto Andika, ed. Transisi Pengawasan kripto KE OJK, Masih Ada Peluang revisi aturan. Accessed September 9, 2024. https://news.ddtc.co.id/transisi-pengawasan-kripto-ke-ojk-masih-ada-peluang-revisi-aturan-18002977

Kompas.com, "-Regulatory Sandbox- Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto," Accessed September 2, https://money.kompas.com/read/2024/03/29/160000826/-regulatory-sandbox-jadi-ruang-untuk-perkembangan-industri-kripto?page+all

Putra, Dwi Aditya. “Bappebti Ungkap Alasan Pengawasan Kripto Pindah Ke Ojk.” tirto.id. Accessed 3 August. https://tirto.id/bappebti-ungkap-alasan-pengawasan-kripto-pindah-ke-ojk-gAF7.

Radytia, Alpha Akbar. Yuk, Berkenalan Dengan Kripto! Accessed September 2, 2024.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html

Sukmana, Yoga. “Ojk Sebut Penyelenggara Aset Kripto Baru Bakal Masuk ‘Regulatory Sandbox.’” KOMPAS.com, Accessed September 1, 2024. https://money.kompas.com/read/2024/03/27/070000226/ojk-sebut-penyelenggara-aset-kripto-baru-bakal-masuk-regulatory-sandbox-

VOI.ID, "Undang-Undang P2SK Geser Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK," VOI.ID, accessed September 9, 2024, https://voi.id/ekonomi/236179/undang-undang-p2sk-geser-pengawasan-kripto-dari-bappebti-ke-ojk

Published

2024-10-23

How to Cite

IMPLIKASI ATAS PENGESAHAN UU NO.4 TAHUN 2023 TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10). https://doi.org/10.62281/v2i10.821