KAJIAN HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HIBAH WASIAT TANAH DAN BANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.84Keywords:
Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Hibah, Analisis Hukum, Hibah WasiatAbstract
Pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang penting dalam membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan. Dua aspek penting yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah saat terutangnya BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan serta besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam konteks hibah wasiat tertentu. Dalam Undang-Undang Hak Pergunakan dan Pajak atas Tanah dan Bangunan (UU HKPP), terdapat ketentuan yang mengatur kapan BPHTB terutang atas hibah wasiat tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai besarnya NPOPTKP yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penelitian ini memiliki tiga permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang saat terutang BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan, bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP dan bagaimana keadilan ketentuan tentang besarnya NPOPTKP atas perolehan hak atas tanah dan bangunan hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diumpulan dengan teknik studi pustaka (library research). Ketentuan Pasal 49 huruf b) UU HKPP pada saat ditandatangani akta hibah wasiat, padahal objek pajak BPHTB belum ada. Penerima hibah wasiat akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebagai objek BPHTB adalah pada saat/sesudah pemberi hibah wasiat meninggal dunia, hal ini sesuai ini sesuai dengan pasal 958 KUH Perdata. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan besarnya pengurangan NPOPTKP dapat menghasilkan perbedaan nilai yang signifikan. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian dan potensi ketidakadilan dalam besarnya pengenaan pajak terkait hibah wasiat tertentu. Pasal 46 ayat (7) UU HKPP adalah tidak memenuhi prinsip keadilan karena horizontal dan vertikal. Orang yang mempunyai kemampuan ekonomi yang sama berupa NPOPTKP objek pajak yang sama, karena diberikan NPOPTKP yang berbeda akan menghasilkan besarnya hutang pajak BPHTB yang berbeda ini melandaskan bahwa wajib pajak dengan kemampuan yang sama dikenakan pajak dengan jumlah yang berbeda.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
-----------------,2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amalia, Euis, 2009, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anggara, Sahya, 2016, Hukum Administrasi Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung.
Asofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Bachtiar, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus, 2003, Hibah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Brotodiharjo, R. Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
Chapra, Umar, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, Gema Insani, Jakarta.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ganjong, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Galia Indonesia, Jakarta, 2007.
Harahap, M. Yahya, 2016, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartini, Nanda, 2009, Notaris, Akta Autentik dan Kepastian Hukum, Eresco, Bandung.
Hidjaz, Kamal, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.
Hutomo, Sigit, 2004, Yayasan Hukum dan Manajemen, Andi, Yogyakarta.
Ilyas, Wirawan B dan Burton, Richard, 2004, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Indra, Iswawan, 2001, Memahami Reformasi Perpajakan, Gramedia, Jakarta.
Ismail, Tjip, 2013, Analisis dan Evaluasi Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Isroah, 2013, Perpajakan, Universitas Negeri, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kartasapoetra, Sistimatika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta, 2016.
Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Lubis, Suhrawardi K dan Simanjuntak, Komis, 2014, Hukum Waris Islam, (Lengkap dan Praktis), Sinar Grafika, Jakarta.
Manan, Abdul, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Marbun, S.F., dan Mahfud MD, Moh, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Mardiasmo, 2010, Perpajakan, Andi, Yogyakarta.
Mathon, Bastari, 2018, Sumber-sumberHukum Pajak, Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, Medan.
Marzuki, Peter Mahmud, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
-------------------------------, 2014, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Marsyahrul, Tony,2015, Pengantar Perpajakan, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.
Masyhur, Kahar, 2005, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta.
Mansury, R, 1996, Pajak Penghasilan Lanjutan, Ind-Hill Co, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Bandung.
Mulyana, Iwan, 2010, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Latera, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Nasution, Muhammad Syukri Albani, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta.
Priantara, Diaz, 2012, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Pudyatmoko, Sri, 2012, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta.
Raharjo, Satjipto. 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahayu, Siti Kurnia, Perpajakan Indonesia, (Konsep dan Aspek Formal), Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Resmi, Siti, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2019.
Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Rhiti, Hyronimus, 2015, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Rochim, 2010, Modus Operandi Tindak Pidana Pajak, Solusi Publishing, Jakarta.
Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul, 2011, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Santoso, M. Agus, 2014, Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Predana Media, Jakarta.
Siahaan, Marihot Pahala, 2014, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada.
Soebechi, Imam, 2011, Judicial Review, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Rochman dan Sugiharti, Dewi Kania, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Refika Aditama, Bandung.
Soemitro, Rochmat, 2010, Yayasan Status Hukum dan Sifat Usaha, Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 1991, Asas-asas Hukum Perpajakan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Jakarta.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Suandi, Erly, 2000, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Subekti, R dan Tjitrosudibio, R, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudarmanto, Kusno, 2011, Hukum dan Keadilan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suhrawardi, 2000, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum, Harvarindo, Jakarta.
Suparman, Maman, 2015, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Supramono dan Damayanti, Theresia Woro, 2010, Perpajakan Indonesia (Mekanisme dan Perhitungan), Andi, Yogyakarta.
Surakhmad, Winarno, 2010, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Tehnik, Tarsito, Bandung.
Suryabrata, Samadi, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suryodiningrat, R.M., 2011, Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Waluyo, 2011, Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
Wiratha, Made, 2006, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi, dan Tesis, Andi Offset, Yogyakarta.
Wuisman, M, 1996, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, UI Press, Jakarta.
Yani, Ahmad, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Zainal, Asikin, 2014, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Zaman, Nurus, 2016, Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Refika Aditama, Bandung.
Zein, Badudu, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Internet, Jurnal
Aloysius, Hibah, Waris, Wasiat, Dan Hibah Wasiat, https://www.aloysius-lawoffice. com/knowledge-Hibah,%20Waris,%20Wasiat,%20Dan%20Hibah%20Wasiat.id, diakses 5 Juli 2022, Pukul 11.00 WIB.
Anjan, Anastasia, Apa Itu Objek Pajak. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5469975/apa-itu-objek-pajak-ini-jenisnya-dan-yang-dikecualikan, diakses 5 Juli 2022, Pukul 14.00 WIB.
Azikin, Wahyu, 2018, Hibah dan Wasiat dalam Perspektif Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Meraja, Volume 1, Nomor 3.
Gandara, Moh, Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat, Jurnal Khazanah Hukum, Volume 2 Nomor 3, 2020.
Gupito, Jemi Grahono Suryo, 2020, Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jurnal Lex Resainance, Nomor 3 Volume 5.
Hadjon, Philipus M., Tentang Wewenang, Jurnal Pro Justisia Yuridika, Nomor 6, 1997.
Herwansyah, Tedy Rizkha, Mengenal Macam-macam Objek Pajak, https://www. ruangguru.com/blog/mengenal-macam-macam-objek-pajak, diakses 7 Juli 2022, Pukul 13.00 WIB.
Klikpajak, Tarif BPHTB dan Subjek yang Dikenakan, https://klikpajak.id/blog/ bphtb-pengertian-objek-tarif-cara-menghitung-dan-syarat-mengurus/, diakses 4 Juli 2022, Pukul 10.00 WIB.
Maulida, Rani, Objek Pajak dan Objek Pajak, https://www.online-pajak.com /tentang-pajak-pribadi/objek-dan-subjek-pajak. diakses 6 Juli 2022, Pukul 10.00 WIB.
Mu‟arif, Moh. Syamsul, 2015, Perbandingan Wasiat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Burgerlijk Wetboek (BW), Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, Volume 3 Nomor 2.
Muliana dan Khisni, Akhmad, Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie), Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4, 2017.
Niervana, Anendya, Macam-Macam Objek Pajak dan Pengecualiannya,https://www.gramedia.com/literasi/macam-macam-objek-pajak/,diakses 7 Juli 2022, Pukul 11.00 WIB.
Nuza, 2015, Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan, Jurnal Al-Qhadau, Volume 2 Nomor 2.
Online Pajak, Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-jual-beli-rumah, diakses 7 Juli 2022, Pukul 15.00 WIB.
Panggabean, Silvia Christina, 2015, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DI Kabupaten Samosir, Pemungutan Jurnal Ilmu Adminitrasi, Volume XII, Nomor 1.
Tim Editorial Rumah.Com, Mengenal Akta Hibah dan Biaya Pembuatan 2022 Sesuai Aturan Undang-Undang, https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-mengurus-surat-hibah-tanah-11228, 5 Juli 2022, Pukul 13.00 WIB.
Sarman, Sri Novita, Keabsahan Surat Hibah Wasiat yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2017.
Silalahi, Eka Wijaya, 2019, Bea Perolehan Hak Atas Tanag dan Bangunan (BPHTB) Atas Warisan, Apakah Warisan (Dalam Garis Keturunan Sedarah) Harus Dikenai BPHTB, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 49, Nomor 4.
Suyatna, I Nyoman, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat, Jurnal Ilmiah, Universitas Udayana, Bali.
Syafrudin, Ateng, Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, 2000.
Untari, Fajar, 2019, Kekuatan Hukum Terhadap Hibah Wasiat Berdasarkan Pasal 968 KUH Perdata dan Hukum Islam, Fakultas Hukum Univesitas Muhammdiyah Palembang.
Wahyudi, Eddy, Perspektif Pajak sebagai Sarana Pendukung Pembangunan, <https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/>, diakses 5 Februari 2021, Pukul 10.00 WIB.
Wijaya, M. 2014, Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Inas Amanta, Yefrizawati, Bastari Mathon, T. Keizerina Devi Azwar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









