PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN METODE "MAROSOK” DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI HEWAN TERNAK DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Authors

  • Karina Lukman Hakim Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Yefrizawati Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.88

Keywords:

Marosok, Jual Beli, Hewan Ternak, Hukum Islam

Abstract

Pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode Marosok ini merupakan suatu tradisi dari masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Jual beli hewan ternak ini dilaksanakan dengan cara berjabatan tangan antara penjual dan pembeli yang ditandai dengan gerakan jari antara keduanya yang ditutup oleh media penutup seperti kain sarung, handuk atau topi. keabsahan dari jual beli hewan ternak dengan Marosok ini ditandai dengan adanya anggukan atau gelengan kepala apabila menyetujui harga jual yang ditawarkan si pembeli kepada penjual. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana mekanisme “marosok” Dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat? Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli hewan ternak dengan metode “marosok”? Ketiga, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan metode “marosok” dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan cara marosok ini dilakukan dengan cara berjabatan tangan yang mana setiap jari memiliki arti nominal angka yang berbeda, berjabat tangan ini dilaksanakan penjual dengan pembeli yang ditutupi oleh media penutup berupa kain sarung, handuk atau topi. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pada proses jual beli hewan ternak dengan tradisi marosok ini dilakukan secara damai (kekeluargaan), apabila mengalami kendala dalam penyelesaian sengketa tersebut maka dapat diselesaikan dengan cara menghadirkan orang ketiga yaitu ninik dan mamak. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode marosok menurut hukum Islam memenuhi syarat sah jual beli dalam hukum Islam yang tidak mengandung unsur keterpaksaan didalamnya dan sesuai dengan syariat hukum Islam yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Al-Bukhari, Muhammad Abdullah Abu Al-Imam, 2019, Ensiklopedia Hadist; Shahih Al-Bukhari 1 Terjemahan Masyhar dan Muhammad Suhadi, Cetakan I, Jakarta: Almahira.

Ali Hasan, M. 2004, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.

Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, edisi kedua, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), Cetakan ke-I, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Ali, Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Subaily, Yusuf, 2020, Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern, Riyadh, Pasca Sarjana Universitas Islam Imam Muhammad Saud.

Al-Zuhaili, Wahbah, 1986, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr.

Arikunto, Suharismi, 1995, Dasar-Data Research, Bandung: Tarsoto.

As-Sa’di, Syekh Abdurrahman, 2008, Fiqih Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah, Jakarta: Senayan

Azhari, Fathurrahman, 2015, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin: LPKU.

Azra, Azyumardi, 2010, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Depok: Gramata Publishing.

Bagong, Suyanto, 2005, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.

Barata, Sumadi Surya, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bungin, Burhan, 2004, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dahlan, Abdul Rahman 2014, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah.

Damsar, 2022, Sosiologi Ekonomi (edisi revisi), Jakarta: Rajawali Pers.

Daniel L Rubinfeld dan Robert L Pindyck, 2012, Mikro Ekonomi, Edisi ke VIII, Jakarta: Erlangga.

Departemen Agama RI, 2011, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Khazanah Mimbar Plus.

Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Djalil, A. Basiq, 2010 Ilmu Ushul Fiqh 1 & 2, Jakarta: Kencana Prenada media Group.

Djazuli, A, 2007, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Edisi 1, Cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Effendi, Satria dkk, 2005, Ushul fiqih, Jakarta: Kencana.

Elly Setiadi dkk, 2008, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana. Huijbers,

Hidayat, Enang, 2015, Fiqih Jual Beli, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Ibrahim, Johnny, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Imam, Mustofa, 2016, Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jazil Syaiful, 2014, Fiqih Mua’amalah, Sidoarjo: Cahaya Intan XII.

K. Lubis, Suhrawardi Dkk, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Kerlinger, Fred N, 2004, Asas-asas Penelitian Behavioral, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Khallaf, Abdul Wahhab, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Toha Putra Group.

Khallaf, Abdul Wahhab, 2002, Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Amani.

Kushendar, Deden, 2010, Ensiklopedi Jual Beli Dalam Islam, Depok.

M.S, Amir, 2006, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.

Mamudji, Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Mangesti, Yovita A. & Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.

Mansori, Muhammad Tahir, 2010, Kaidah-kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, Cet. I, Bogor: Ulil Albaab Institute.

Maradani, 2013, Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Mertokusumo, Sudikno, 2007 Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Mu’amal Hamidy, 1993, Terjemah Nailul Authar, Jilid IV, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Mukti Fajar Nur Dewata, dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mulyadi, 2008, Sistem Akuntansi, Jakarta: Salemba empat.

Otto, Jan Michiel, dkk, 2012, Kepastian Hukum Yang Nyata di Negara Berkembang-Kajian Sosio-legal: Seri Unsur-unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Edisi Pertama, Denpasar: Pustaka Larasan.

Prodjodikoro, Wirdjono, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung:Sumur.

Rahardjo. Satjipto, 1993, “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah”, Jurnal Masalah Hukum, Edisi 10, Bandung.

_______________, 2012, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Riofita, Hendra, 2015, Strategi Pemasaran, Pekanbaru: CV.Mutiara Pesisir Sumatera.

Rohidin, 2016, Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.

Rusli, Nasrun, 1999, Konsep Ijtihad Al-Syaukani, Jakarta: Logos.

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Sabiq, Sayyid, 1988, Fiqih Sunnah XII Terjemahan Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: Al-ma’arif.

Subekti, R. 1989, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

________, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif dan kualitatif, Bandung: CV Alfabeta.

Suhendi, Hendi, 2002, Fiqh Muamalah, Jakarta.: PT. Raja Grafindo Persada

Suqiyah, Musafa’ah dkk, 2013, Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam, Surabaya: IAIN SA Press.

Suqiyah, Musyafa’ah, 2014, Hadith Hukum Ekonomi Islam, Surabaya: UINSA Press.

Suryodiningrat, RM, 1996, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung:Tarsito.

Syafe’i, Rachmat, 1988, Fiqih Sunnah XII Terjemahan Kamahuddin A. Marzuki, Bandung: Al-Ma’arif.

______________, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Syamsudin, M, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Syarifuddin, Amir, 2014, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tamizi, Erwandi, 2014, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Theo, 2001, Filsafat Hukum Alam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.

Waid, Abdul, 2014, Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh, Jogjakarta: Ircisod.

Zuhaili, Wahbah, 1999, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah (Al Fiqhu Islam wa Adillatahu), Jakarta: Kapita Selekta.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompilasi Hukum Islam Ekonomi Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 110/DSN/IX/2017 Tentang akad jual beli.

Jurnal

Azani, Muhammad, dkk, 2021, “Pelaksanaan Tranaksi Akad Jual Beli Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Kecamatan Tampan Pekanbaru”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 03, No. 1.

Farid, M., 2015, “Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Perdagangan Sapi Di Pasar Hewan Pasirian”, Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 4, No. 2.

Fatanti, Megasari Noer, dkk, 2019, “Makna Kultural Tradsi Marosok”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 16 No. 2.

Maulani, Fauziah, 2021, “Interaksi Simbolik Tradisi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak Di Nagari Cubadak Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatea Barat”, Ethnography: Journal Of Cultural Anthropology, Vol. 1 No. 1.

Muhammad Farhani, dkk, 2022, “Praktik Perjanjian Jual Beli Hewan Qurban Secara Lisan (Studi Kasus Desa Pandan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang)”, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 38, No. 02.

Putri Nursini, 2019, “Dampak Ekonomi dari Ikhtikar dan Syariah Al-ighraq dalam Konsep Jual Beli”, Al-Hikmah Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, Vol. 16, No. 1.

Regina. 2017. Tradisi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak Di Pasar Ternak Kota Payakumbuh Sumatera Barat, Jom FISIP, Vol. 4, No. 2.

Shobirin. 2015, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2..

Umassari, Ade Rikka, 2018. Interaksi Simbolik Dalam Proses Komunikasi Jual Beli Ternak “Marosok” Di Payakumbuh Sumatera Barat, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.8, No. 3.

Yuli Hidayati, 2020, “Pengelolaan Pasar Ternak Sebagai Kekayaan Nagari Di Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok”, Menara Ilmu, Vol XIV, No. 01.

Internet

http://core.ac.uk/download/pdf/11715357.pdf dikutip pada tanggal 20 September 2022 Pukul 21.02 WIB.

http://www.sumbarprov.go.id dikutip pada tanggal 25 September 2022 Pukul 20.10 WIB.

http://independent.academia.edu/AfdilAzizi Diakses tanggal 01 Maret 2023 Pukul 18.30 WIB.

http://muyassaroh93.blogspot.com/2013/12. Tanggal akses 25 Deseber 2022 Pukul 18.48 WIB.

https://blog.ub.ac..id/happynirwana/2020/03/06/tradisi-marosok-masyarakat minangkabau-sumatera-barat/. Diakses pada tanggal 19 September 2022 Pukul 10.25 WIB.

https://tafsirweb.com/1041-surat-al-baqarah-ayat-275.html 19 September 2022 Pukul 10.26 WIB.

http://muyassaroh93.blogspot.com/2013/12. Tanggal akses 25 Deseber 2022 Pukul 18.48 WIB.

Published

2024-01-09

How to Cite

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN METODE "MAROSOK” DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI HEWAN TERNAK DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.88