PENERAPAN HUKUM HUDUD DALAM PEMBELAJARAN FIQIH MATERI MINUMAN KERAS DI MAN 8 JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.895Keywords:
Penerapan Hukum Hudud, Pencegahan Minuman Keras, Pembentukan Akhlak SiswaAbstract
Penelitian ini membahas tentang penerapan Hukum fiqih Hudud di MAN 8 jombang guna sebagai pencegahan terhadap penyalah gunaan Minuman keras. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hukum Hudud dapat diaplikasikan kepada siswa agar menjadi pencegahan dan solusi menjauhi minuman keras dikalangan pelajar. Minuman keras sendiri merupakan perbuatan dosa dalam Islam dan berhak mendapatkan Had atau sanksi yang tegas dalam Hukum Hudud. Penelitian ini menganalisis bagimana penerapan Hukum Hudud dalam konteks pendidikan serta dampak positif bagi pemahaman siswa mengenai had dam bahayanya minuman keras. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Hukum Hudud di Indonesia tidak dapat diberlakukan secara keseluruhan, sebab praktek hukumnya sudah berbeda. Maka dari itu guru fiqih di MAN 8 Jombang menekankan untuk membatasi dan menjaga diri agar yang dilarang oleh agama dapat dijauhi. Dengan itu siswa menjadi lebih memahmi konsekuensi hukuman bagi peminun minuman keras selain itu hukum hudud dapat menanamkan nilai moral dan etika Islam yang kuat, yang diharapkan mampu membentuk karekter siswa yang lebih taat dan menjauhi larangan Allah SWT. Dalam bab Hudud materi fiqih ini dengan berbagai cara guru meningkatkan kreatifitasnya dalam mengajar agar siswa sangat tertarik pada pemahaman materi minuman keras mulai dari pengertian dampak, pencegahan, dalil serta hikmah dari mempelajari materi ini. Walaupun hukum Hudud tidak dapat diberlakukan di Indonesia secara sepenuhnya, guru fiqih di MAN 8 Jombang menggunakan model dan pendekatan yang menarik kepada siswa agar siswa mampu menerapkan dikehidupan sehari-hari dengan akhlak yang baik serta hidup sehat. Dengan mempelajari dasar hukum agama siswa diharapkan dapat berkonstribusi pada upaya pencegahan dan penguatan akhlak siswa dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Downloads
References
Alang, H. M. S. (2015). Urgensi Diagnosis Dalam Mengatasi Kesulitan Belajar. Al-Irsyad Al-Nafs : Jurnal Bimbingan Dan Penyuluhan Islam, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.24252/aian.v2n1a1
Amsori, I. A. (2011). INTEGRASI ASPEK LEGAL DAN MORAL DALAM HUKUM ISLAM. עלון הנוטע, 66(July), 6–17.
Fatah1, N. F. R., & Ulfatun Wahidatun Nisa2. (2023). Analisis Dimensi Sosial dalam Penerapan Hudud. Journal of Islamic and Occidental Studies, 1(1), 17–40. https://doi.org/10.21111/jios.v1i1.4
Ghina Aulia Rizky, D. (2024). Minum Khamer Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Ghina. 1(2).
Hulaimi dkk. (2021). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Khamar dan Narkoba Dalam Hukum Pidana Islam Dibandingkan Dengan Hukum Pidana Positif Indonesia (Crimination Of Criminal Acts Of Khamar and Drugs In Islamic Criminal Law Compared To Indonesian Positive Criminal Law). Petita, 3(2), 311–326.
Idris, M. N., & Marhaban, N. (2024). Hudud dalam Alquran; Historisitas dan Pengembangan Hukum Islam. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(2), 212–223.
Rofiah. (2022). STRATEGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DI KALANGAN SISWA SMK N 7 SEMARANG SKRIPSI.
Rowikarim, A. (2017). Mengajar Yang Efektif Menjadi Penentu Kualitas Seorang Guru. Jurnal Pendidikan Universitas Garut, 7(1), 40–50. http://journal.uniga.ac.id/index.php/JP/article/view/55%0Awww.journal.uniga.ac.id
Widiansyah, P. (2019). TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diva Roisa Khoirotunnisa, Suwandi, Misbachul Munir (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.