AKIBAT HUKUM KETIDAKPATUHAN PEMBERI KERJA TERHADAP KEBIJAKAN PENGUPAHAN SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023

Authors

  • Saskia Mulya Aguatina Universitas Tama Jagakarsa Author
  • Sufiarina Universitas Tama Jagakarsa Author
  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i11.896

Keywords:

Hak Pekerja, Akibat Hukum, Upah

Abstract

Upah sebagai hak pekerja yang telah disepakati dan harus sesuai dengan perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, namun dalam praktiknya masih banyak pekerja yang haknya tidak dipenuhi meskipun telah melakukan kewajibannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Adapun juga apabila pemberi kerja memberikan upah di bawah upah minimum, maka akibat hukumnya adalah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yaitu “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Serta dapat menimbulkan potensi perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dalinama Telaumbanua, “Hukum Ketenagakerjaan”, Deepublish, Yogyakarta, 2019.

H.R. Abdussalam, ”Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan)”, Restu Agung, Jakarta, 2009.

Rudhi Prasetya, “Perseroan Terbatas Teori dan Praktik”, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Jurnal

Arrista Trimaya, “Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja”, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Jakarta, 2014. Dalam https://doi.org/10.46807/aspirasi.v5i1.448, diunduh pada 22/11/2023 00.18 WIB.

Ashabul Kahpi, “Pengupahan : Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan Di Indonesia”, Jurnal Jurisprudentie, Makassar, 2018. Dalam https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6464, diunduh pada 23/11/2023 20.07 WIB.

Hendry Frand Tia, Sufiarina, “Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan.”, KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2, Jakarta, 2023. Dalam https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.805, diunduh pada 26/05/2024 15.20 WIB.

Kadek Januarsa Adi Sudharma, “Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba di Provinsi Bali.” Jurnal Panorama Hukum 2, Bali, 2017. Dalam https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1977, diunduh pada 27/05/2024 19.26 WIB.

Lidia Febrianti, “Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, UIR Law Review, Riau, 2017. Dalam https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/download/151/261/1182, diunduh pada 23/11/2023 20.36 WIB.

Muhammad Agung Hidayat, “Pemberian Gaji Yayasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif (Studi Kasus di Yayasan Hati Gembira Indonesia), UINJKT-IR, Jakarta, 2023. Dalam https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/71276, diunduh pada 20/01/2024 20.00 WIB.

Sufiarina, Muhammad Ali, Mufrina, Ahmad Maulana, Hendry Frand Tia, “Legal Dynamics of Limited Liability Companies: Unveiling the Power of Commissioners and Shareholders to Take Legal Action Against Directors’ Negligence”, Unnes Law Journal 9, 2023. Dalam https://doi.org/10.15294/ulj.v9i2.75526, diunduh pada 23/06/2024 00.30 WIB.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Published

2024-11-06

How to Cite

AKIBAT HUKUM KETIDAKPATUHAN PEMBERI KERJA TERHADAP KEBIJAKAN PENGUPAHAN SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/v2i11.896