ANALISIS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.900Keywords:
Peraturan Desa, Tata Cara Pembuatan, Kewenangan DesaAbstract
Kewenangan dari pemerintah desa luas, sehingga membuat pemerintah desa masuk pada pemerintahan mandiri di lingkaran negara Indonesia. Melalui peraturan daerah dan peraturan pelaksana lainnya pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan suatu hal yang bertujuan untuk pelaksanaan otonomi dan melakukan tugas pembantuan. Pembentukan tersebut dengan merujuk pada setiap permasalahan yang ada, dalam ketentuan peraturan dartah yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (DPD) dengan Kepala Desa. Dalam menjalankannya dilandaskan dengan prinsip asas desentralisasi bertujuan agar adanya kesejahteraan yang dapat terwujud dan setiap daerah dapat bersaing dengan senantiasa menanamkan sikap menghargai perbedaan dan ciri khas yang dimiliki setiap daerah. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai proses pembentukan peraturan daerah beserta materi muatan dan kedudukan dengan berlandaskan sistem hukum di Indonesia. Penelitian hukum normatif metode yang digunakan dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian penelitian ini menghasilkan bahwa adanya kekurangan dalam pemebntukan peraturan daerah. Maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini, peraturan terendah tetap memiliki kekuatan mengikat dab peraturan desa menganut dan berlaku seafai lex specialis di wilayah desa.
Downloads
References
Damayanti, K. M., & Saravistha, D. B. (2022). KEDUDUKAN PERATURAN DESA (PERDES) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Yustitia , 10.
Hariri, A. (2018). “Eksistensi Pemerintahan Desa ditinjau dari prespektif asas subsidiaritas dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa” . Jurnal Legality , 26.
Iswanto. (2020). “Peraturan Desa dan Kedudukannya dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indoensia”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 8.
Niron , E. S., Medho, Y. F., Tokan, F. B., & dkk. (2023). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN MERANCANG PERATURAN DESA SECARA MANDIRIDI DESA LAMABLAWAKECAMATAN WITIHAMA KABUPATEN FLORES TIMUR. JURNAL KREATIVITAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT , 14.
Nuraini. (2017). “Pembentukan Peraturan Desa Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Hukum Volkgeist, 13.
Putri, L. S. (2016). KEWENANGAN DESA DAN PENETAPAN PERATURAN DESA (VILLAGE AUTHORITY AND THE ISSUANCE OF VILLAGE REGULATION). Jurnal Legislasi Indonesia, 15.
Rokilah , & Sulasno. (2021). PENERAPAN ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 12.
Shohibudin, M. (2019). ”Peluang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam upaya demokratisasi tata kelola sumber daya alamdesa : Prespektif Agraria Kritis” . Jurnal Sosiologi. , 21.
Sugiman. (2018). PEMERINTAHAN DESA. Binamulia Hukum, 14.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marza Nadya Rahayu, Al Hambra Bilal Makayasa, Achmad Riky Pratama, Moh. Aminullah Ahmad, Ulil Amri Insan Kamil (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.