MANAJEMEN RISIKO AKAD IJARAH PARALEL DI KSPS NUSANTARA CABANG TANAH MERAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.930Keywords:
Manajemen Resiko, Ijarah, ParalelAbstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak serta-merta dapat melakukan sesuatu sendiri, maka diperlukan bantuan orang lain dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akad atau perjanjian merupakan persetujuan kedua belah pihak atas hal disepakati, hal ini terjadi juga ketika melakukan jual beli dalam pemenuhan kebutuhan, akad merupakan interaksi atara penjual dan pembeli. Pembeli dapat barang yang diingkan sedangkan penjual menerima sejumlah pembayaran. Namun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tidak serta-merta dalam kondisi berkecukupan, sehingga diperlukan solusi yang dapat ditempuh dengan melakukan akad yang tidak bertentangan pada prinsip syariah bagi masyarakat muslim. Salah satunya dengan melakukan akad yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari yaitu akad ijarah. Ijarah adalah akad sewa-menyewa dengan memanfaatkan guna barang atau jasa disertai imbalan (ujrah) yang telah disetujui, terdapat berbagai macam akad ijarah salah satunya aad ijarah paralel yang dibahas pada penelitian ini. Akad ijarah paralel adalah akad ulang sewa dalam rangka disewakan kembali ke pihak lain, lembaga bank atau non bank syariah menyewa pertama kali akan menyewakan kembali objek tersebut kepada pihak lain yang tak lain nasabah itu sendiri tanpa menggabungkan atau mencampur akad pertama dengan akad kedua. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi keinginan namun memiliki keterbatasan dana, tapi di samping itu tidak mudah terdapat berbagai risiko yang dihadapi oleh seseorang dan lembaga keuangan syariah dalam menerapkan akad ijarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manajemen risiko akad ijarah yang terjadi di KSPS NUSANTARA Cabang Tanah Merah. Metode yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus yaitu untuk memperoleh data secara komperhensif serta memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko akad ijarah paralel lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak BMT melakukan manajemen risiko dengan cara meliputi: identifkasi, pengukuran, dan pementauan terhadap nasabah.
Downloads
References
Adityarani, N. W., & Sakti, L. (2020). Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik: Islamic banking = al-masraf Islam (Cet. 15). Gema Insani.
Ascarya. (2007). Akad & produk bank syariah. RajaGrafindo Persada.
Atikassari, S. (2024). Konsep Ijarah Dan Implementasinya Di BMT Sakinah Mojolaban Sukoharjo. 10(1).
Kusumasari, A., Fitriyani, Y., & Alfianto, A. N. (2024). IMPLEMENTASI AKAD IJARAH SEBAGAI LAYANAN KEUANGAN SYARIAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) TUMANG. 9(1).
Maulana, D. F., & Rozak, A. (2021). Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT. Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2179
Octavianti, T. D. (2020). Implementasi Akad Ijarah pada Persewaan Perlengkapan Bayi Baby Farra Rental Surabaya. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(2), 137. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i2.1969
Salsabilla, A., & Sonjaya, A. (2023). Implementasi Akad Ijarah Paralel Dalam Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan Di Perbankan Syariah.
Sari, A. N. W., Asshidiqiyah, A., & Hidayatullah, M. F. (t.t.). Analisis Risiko Dan Pengelolaaan Risiko Pembiayaan Multi Jasa Barokah Menggunakan Akad Ba’i Al Wafa di KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Jember Kota.
Suhendi, H. H. (2002). Fiqh muamalah: Membahas ekonomi Islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain- lain. PT RajaGranfindo Persada.
Witro, D. (t.t.). ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nina Maryana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.