PERAN KYAI DALAM MEDIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI BMT UGT NUSANTARA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.932Keywords:
Peran Kyai, Mediasi, Sengketa Ekonomi SyariahAbstract
Peran kyai sangat penting dalam menyelesaikan masalah ekonomi syariah di BMT. Mereka membantu menyelesaikan sengketa, seperti masalah perjanjian atau ketidak puasan hasil transaksi, dengan cara yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai pemimpin yang dihormati, Kyai memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama dan tradisi setempat. Kyai membantu menjaga kedamaian dan memastikan ekonomi syariah berjalan dengan benar. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, baik di tingkat nasional maupun global, membawa tantangan baru, salah satunya adalah potensi terjadinya sengketa ekonomi. Sengketa ini bisa muncul dari berbagai faktor seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau ketidak puasan atas hasil transaksi ekonomi. Meskipun prinsip syariah menekankan keadilan dan kemaslahatan, praktik di lapangan bisa berbeda, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan Peran Sang Guru Agung amatlah diperlukan dalam mengurai persoalan di lembaga BMT, sebab sesosok Guru Agung bisa dikatakan tetap dihormati dan dianggap pemimpin di kalangan rakyat. Ini menandakan bahwa Sang Guru Agung memancarkan daya pengaruh serta kekuatan kepribadian yang begitu kuat. Kyai berperan sebagai penengah yang mendengarkan semua pihak dengan sabar, memahami latar belakang masalah, dan memberikan solusi yang adil sesuai dengan prinsip islam. Pendekatan yang dilakukan mampu membantu para pihak yang bersengketa menemukan titik temu dengan lebih mudah, serta menumbuhkan rasa saling menghormati dan ikhlas dalam menerima hasil mediasi. Beliau tidak hanya bertindak sebagai mediator yang menyelesaikan penyelesaian secara hukum, tetapi juga sebagai pembimbing moral dan spiritual. Prinsip musyawarah mufakat menjadi dasar proses penyelesain sengketa ekonomi Syariah di BMT UGT nusantara. Dalam setiap proses, beliau memastikan bahwa nilai Syariah tetap di utamakan. Peran Kyai bukan hanya menyelesaikan konflik ekonomi, tapi juga membantu pihak yang bersengketa menemukan ketenangan batin dan memahami bahwa setiap masalah yang dihadapi adalah bagian dari takdir Allah. Maksud pengejaran ilmu ini yaitu memaparkan perihal Fungsi Sang Kyai dalam Perantara Perbedaan Ekonomi Berlandaskan Syariah pada Lembaga Keuangan BMT. Tulisan ini memakai cara penggalian kualitas. Jalan pengumpulan informasi yang diambil adalah tanya-jawab, pengamatan, dan pencatatan bukti. Informasi yang terkumpul lalu diurai melalui penyusutan data, dilanjutkan dengan penyajian bukti, serta penjabaran hasil untuk mengurai Peranan Sang Kyai dalam Menyelesaikan Konflik Keuangan Syariah di Lembaga Keuangan Mikro UGT Nusantara.
Downloads
References
Ardiyansyah, M, Abdul Muid. “Sapto Haryoko, Bahartiar, and Fajar Arwadi, Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, & Prosedur Analisis),” no. 200711100009 (2023): 1–14. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/.
———. Tinjauan Efektivitas Mediasi Pada Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Sungguminasa, 2023. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/.
Abdur rosyid, nasabah BMT UGT Nusantara, Wawancara Pada 23 Oktober 2024.
Bintary, Hajareza Manda, and Shofiyun Nahidloh. “Analisis Putusan Hakim Universitas Trunojoyo Madura , Indonesia” 2, no. 3 (2023): 81–90.
Caron, Justin, and James R Markusen. “Urgensi Lembaga Mediasi Sebagai Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Di Madura)” (2016): 1–23.
Ii, B A B. “Muhammad Ngajenan,” (n.d.): 7–28.
Ikhsan, Muhammad Miftahul, Oyo Sunaryo Mukhlas, and Ramdani Wahyu Sururie. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah : Aiconomia 1, no. 2 (2022): 105–114.
Moh Tajul As’ari, Pengurus BMT UGT Nusantara, Wawancara Pada 28 Oktober 2024.
Muhamad, Anis, Ramlani Lina Sinaulan, and Khalimi Khalimi. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 11 (2023): 4667–4676.
Mustofa, Pimpinan BMT UGT Nusantara, Wawancara Pada 02 Oktober 2024.
Nury, Misbahun. “Peran Kyai Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Madura.” Adhki: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2023): 25–34.
Permenkes 2016. “Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Makassar Zulkarnain Ahmad, Nila Sastrawati, Ashar Sinilele” 2, no. August (2016): 97–104.
Riskianti, Rikart Maha. “Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah Di Kota Semarang.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 1 (2019): 1.
Setiyawan. “Kiai.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.
Yono, Adi. “Mediasi Sebagai Upaya Hakim Menekan Perceraian Di Pengadilan Agama.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 8, no. 1 (2014): 126.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ukmiyatul Jennah, Adiyono, Holis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.