PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PIUTANG MURABAHAH TERHADAP RETURN ON ASSETS (ROA) PADA BANK UMUM SYARIAH PERIODE JUNI 2023 – JUNI 2024
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.949Keywords:
Pembiayaan Mudharabah, Piutang Murabahah, Return On Assets (ROA)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh pembiayaan Mudharabah dan piutang Murabahah terhadap Return On Assets (ROA) pada Bank Umum Syariah selama periode Juni 2023 hingga Juni 2024. Pembiayaan Mudharabah merupakan bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil yang mencerminkan prinsip kerjasama dalam sistem ekonomi syariah, sedangkan piutang Murabahah adalah transaksi jual beli dengan margin keuntungan yang telah ditentukan di awal, yang umum diterapkan dalam perbankan syariah. ROA sendiri merupakan rasio keuangan yang digunakan untuk menilai sejauh mana efisiensi bank dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba. ROA mencerminkan kinerja manajerial dalam memaksimalkan sumber daya guna meraih keuntungan. Dalam konteks perbankan syariah, Mudharabah dan Murabahah merupakan instrumen utama yang berperan dalam meningkatkan kinerja keuangan bank. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal, di mana data yang dianalisis berupa laporan keuangan Bank Syariah Indonesia yang diperoleh dari situs resmi OJK (www.ojk.go.id) untuk periode Juni 2023 hingga Juni 2024. Laporan Keuangan Bulanan Bank Syariah Indonesia menjadi sumber utama data yang digunakan dalam penelitian ini. Variabel dependen (Y) dalam penelitian ini adalah ROA, sementara variabel independen (X) terdiri dari piutang Murabahah dan pembiayaan Mudharabah. Data dianalisis menggunakan perangkat lunak Eviews 10. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembiayaan Mudharabah dan piutang Murabahah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan bank, khususnya dalam kaitannya dengan ROA. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa piutang Murabahah tidak memberikan dampak signifikan terhadap ROA
Downloads
References
Aditya, M. R., & Nugroho, M. A. (2016). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah Periode 2010-2014. Jurnal Profita, 4(4), 1–11.
Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 67–83. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.279
Arie Nugraha, & Azib. (2022). Pengaruh Volume Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Ijarah terhadap ROA Bank Umum Syariah. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 26–35. https://doi.org/10.29313/jrmb.v2i1.869
Bhakti, B., Kantor, S., & Sumenep, P. (n.d.). CITACONOMIA : Economic and Business Studies CITACONOMIA : Economic and Business Studies. 2(2), 81–88.
Bukair, A. (2018). Journal of Islamic Accounting and Business Research. 2(2), 117–126. https://doi.org/10.21580/jiafr
Ernawati, L. (2020). Analisis Penerapan Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 (Studi Kasus BMT Maslahah Cabang Pembantu Diwek). JFAS : Journal of Finance and Accounting Studies, 2(2), 76–89. https://doi.org/10.33752/jfas.v2i2.188
Febby, A. R. (2019). 967-2095-1-Sm. 1(1), 58–82.
Ikbal, M., & Chaliddin, C. (2022). Akad Murabahah dalam Islam. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, 1(2), 143–156. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i2.896
Muhammad Nasrullah, R. I. et. al. (2017). Manajemen Risiko Perbankan Syari ’ ah. III(December 2009), 151–165.
Mutiara, Fadilla, & Aravik, H. (2021). Penerapan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Pada Pt.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Al Falah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 1(2), 207–216.
Novita Ramadhani, I., Rosyidah, N., Hamdan, A., & Tinggi Agama Islam Indonesia Mandiri Sidoarjo, S. (n.d.). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Musyarakah Terhadap Roa Di Bank Umum Syariah.
Prabowo, B. A. (2009). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(1), 106–126. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art7
Rohyani, D. Y., & Anita, W. F. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah terhadap Laba Bersih Bank Umum Syariah Periode 2015-2020. YUME: Journal of Management, 4(3).
Romdhoni, A. H., & Yozika, F. El. (2018). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah Dan Ijarah Terhadap Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(03), 177. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i03.314
Salim, J. (2015). Perbanas Review Volume 1, Nomor 1, November 2015 Page 107. Perbanas Review, 1(November), 107–124.
Srisusilawati, P., & Eprianti, N. (2017). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah. Law and Justice, 2(1), 12–23. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4333
Suryakancana, U. (2022). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Danpembiayaan Musyarakah Terhadap Return on Asset (ROA) Pada Bank Umum Syariah (Bus) Di Indonesia Periode 2017-2020, Reksa Jayengsari 1 , Rani Yunita 2. 02(01).
Usman, R. (2009). Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Issue July, p. 16).
Widanti, N. R., & Wirman, W. (2022). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah Terhadap Profitabilitas (ROA) Pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 308. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4592
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Naina Zulfa Nurhadi, Muhammad Iqbal Fasa, Anggun Okta Fitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.