PERAN NOTARIS & PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA SEHUBUNGAN DENGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Authors

  • Damarani Widyastuti Eka Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Dewi Ratnasari Tamba Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Susanti Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Rina Yulianti Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i11.958

Keywords:

Kredit Pemilikan Rumah, Notaris, PPAT, Akta

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah, layanan yang diberikan oleh bank untuk masyarakat mendapatkan hunian dengan mudah. Setiap proses KPR dibutuhkan peran notaris dalam melakukan legalisasi dan pembuatan akta yang mendukung proses KPR. Mulai dari Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan lainnya. Bertujuan adanya penjaminan kepastian hukum dan perlindungan, alat bukti kuat, dan meminimalisir permasalahan di kemudian hari. Akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna kecuali terdapat pembuktian sebaliknya dengan merujuk putusan yang berkekuatan hukum tetap Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dilakukan studi kepustakaan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian ditemukan peran notaris dan PPAT dalam perannya di proses KPR, seperti APHT, AJB, dan SKMHT serta melakukan legalisasi pada dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam keabsahan legalitas KPR, baik dalam legalisasi dokumen persyaratan KPR sampai dengan pembuatan akta-akta dalam perjanjian KPR hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Setelah adanya legalisasi perjanjian kredit tersebut yang menjadi perjanjian pokok pinjam meminjam terdapat perjanjian tambahan yang mengatur mengenai jaminan yang diberikan dalam kredit KPR.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AFNIZAR, MOHD., DEVINSYAH NASUTION, and MUKSIN PUTRA HASPY. “KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1886 KUH PERDATA” (n.d.): 1–15.

Asmara DM, Husain. “Peran Notaris-PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Bank Syariah.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 391–406.

———. “Peran Notaris-PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Bank Syariah.” Dspace Uii. Universitas Islam Indonesia, 2018.

Asriati, Anis Eka, and Luluk Lusiati Cahyarini. “Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Notarius 15, no. 1 (2022): 1–17.

Deviani, Yunita. “Kekuatan Hukum Terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (Apht) Yang Penandatangannya Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak.” Jurnal Notarius 1, no. 1 (2022): 306–315.

Doly, Denico. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan.” Negara Hukum 2, no. 2 (2011): 269–286.

Hanani, : Dian. “PERAN NOTARIS DALAM PROSES ALIH KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG UTAMA KOTA PALEMBANG.” Repository Unsri. Universitas Sriwijaya, 2024.

Harahap, F, and R Ramadhani. “Tinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Online.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12240–12250. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2178%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/2178/1795.

Holidi, M. “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri Di Yogyakarta.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 4, no. 2 (2023): 39–48.

Kiki Safitri, Yoga Sukmana. “12,7 Juta Rumah Tangga Belum Punya Rumah, Jumlahnya Berpotensi Naik.” Kompas.Com. Last modified 2023. Accessed October 20, 2024. https://money.kompas.com/read/2023/03/01/123000726/12-7-juta-rumah-tangga-belum-punya-rumah-jumlahnya-berpotensi-naik?page=all#google_vignette.

Kosasih, Ridwan Miftah, and Aad Rusyad Nurdin. “Peran Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Developer Dan Bank Untuk Penyaluran KPR.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023): 365–377.

OJK. “Kredit Pemilikan Rumah (KPR).” Sikapiuangmu.Ojk.Go.Id (2024): 1. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/47#:~:text=Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah,akan membeli atau memperbaiki rumah.

Rini, Ade Sulistiyo, and Fifiana Wisnaeni. “Analisis Peran Notaris Dalam Kredit Jual Beli Perumahan.” Notarius 16, no. 1 (2023): 500–515.

Published

2024-11-17

How to Cite

PERAN NOTARIS & PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA SEHUBUNGAN DENGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/v2i11.958

Similar Articles

1-10 of 96

You may also start an advanced similarity search for this article.