[1]
2024. PENERAPAN PRINSIP KEADILAN PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK LAHAN PERSAWAHAN DENGAN PENGELOLA WISATA BIDADARI DI DUSUN PAMAH SIMELIR DESA TELAGAH KECAMATAN SEI BINGAI, KABUPATEN LANGKAT. Jurnal Media Akademik (JMA). 2, 3 (Mar. 2024). DOI:https://doi.org/10.62281/v2i3.216.