(1)
PERTANGGUNG JAWABAN BANK SYARIAH INDONESIA ATAS PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN DEBITUR PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MEDAN. JMA 2024, 2 (1). https://doi.org/10.62281/v2i1.115.