(1)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT UMUM PEDESAAN: Studi Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, Kelurahan Tanjung Selamat. JMA 2025, 2 (6). https://doi.org/10.62281/v2i6.484.