PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/3czdnr96