[1]
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT UMUM PEDESAAN: Studi Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, Kelurahan Tanjung Selamat”, JMA, vol. 2, no. 6, Mar. 2025, doi: 10.62281/v2i6.484.