IMPLEMENTASI AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SHOPEE: STUDI KEPATUHAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2395Keywords:
E-commerce, Shopee, Kepatuhan Syariah, Transaksi Online, Fiqh Muamalah, Pre-order, Literasi SyariahAbstract
Praktik jual beli telah berubah secara dramatis sebagai akibat dari kemajuan teknologi digital, khususnya platform e-commerce seperti Shopee. Untuk menghindari riba, gharar, dan penipuan, transaksi e-commerce harus mengikuti prinsip syariah. Akad salam, yaitu jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari sesuai spesifikasi yang disepakati, adalah salah satu akad yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai pelaksanaan akad salam dalam transaksi e-commerce Shopee dan tingkat kepatuhan syariahnya. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif deskriptif menggunakan observasi, dokumentasi, dan penelitian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar akad salam diterapkan oleh mekanisme transaksi pre-order Shopee. Ini termasuk pembayaran di muka, kejelasan spesifikasi produk, dan kepastian waktu penyerahan. Namun, masih ada masalah seperti keterlambatan pengiriman dan ketidaksesuaian spesifikasi produk, yang menunjukkan bahwa kita perlu lebih memahami syariah dan lebih jelas dalam transaksi. Untuk memastikan kepatuhan syariah dalam e-commerce, penelitian ini menyarankan penguatan pendidikan tentang akad salam bagi pelaku usaha dan konsumen, serta pengembangan sistem kontrak elektronik yang lebih jelas.
Downloads
References
Akbar, A., & Sucipto, M. C. (2018). Analisis Transaksi Akad Salam Dalam Jual Beli Online. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 2(2), 11–17. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. ???
Fatimah, E. F., & Hadi, A. (2019). PENERAPAN AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI GABAH (STUDI KASUS DI DESA BALEREJO KECAMATAN BALEREJO KABUPATEN MADIUN) ERINA. Jurnal Justisia Ekonomika, 3(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2930
Mubarok, A. Z., Ramadhani, A. R., & Yani, I. R. (2023). PENERAPAN AKAD BA ’ I AS -SALAM TERHADAP TRANSAKSI E-COMMERCE Studi Kasus Aplikasi Belanja Online Shopee. Iqtishodiah, 5(2), 34–40.
Muthmainnah, T., Novianty, R., & Jumarni. (2024). LITERASI AKAD SALAM TERHADAP MINAT BELI GEN-Z VIA E-COMMERCE DI KAB.BONE. JURNAL PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH, 4(1), 533–543.
Mutmainnah, A., & Sudirman. (2024). PENERAPAN PRINSIP MUAMALAH DALAM E-COMMERCE: TINJAUAN TENTANG AKAD SALAM DAN ISTISHNA SEBAGAI SOLUSI SYARIAH. Jurnal Hukum Progresif, 7(6), 166–175.
NAJAH, S. (2022). ANALISIS PENERAPAN AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (Studi Pada Toko Pakaian CB Fashion Banda Aceh).
Ramahdani, R. (2024). Analisis Transaksi Akad Salam Dalam Jual Beli Online. Jurnal Sipakainge, 2(7), 11–17. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47
Ri, A. (2016). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. In Mahkamah Agung.
Susetyo, A. B., & Hasan, M. meraj. (2025). Endorsement of Sharī ’ ah Label Product Influencers Through Social Media Efforts to Increase Interest in the Number of Muslim Consumers. JIESBI: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 94–120. https://doi.org/10.24235/jiesbiv1i3
Zahro, A., Susetyo, A. B., Sudjiman, Siregar, L., Hidayati, A., Sudjiman, P. E., Shiddiq, J., Nur’Aini, F. F., Aziz, A., Suhartini, N., Nurussyifa, S., Triandini, N. A., Rumasukun, M. A., Soleh, O., Kina, A., & Misno. (2023). DIGITAL BANKING DAN FINANCIAL TECHNOLOGY (M. . Dr. H. M. Lathoif Ghozali, Lc. (ed.)). Literasi Bangsa. https://repository.literasibangsa.com/id/eprint/4/1/Repo - Digital Banking_compressed.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neli Lintang Happy Daily, Syauqie Habibillah, Ahmad Budi Susetyo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.