PANDANGAN ULAMA BANGKALAN TENTANG URGENSI DAN IMPLIKASI SERTIFIKASI HALAL TERHADAP KEPERCAYAAN KONSUMEN: STUDI KASUS PADA OLAHAN BEBEK SONGKEM PAK SALIM SAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.62281/2k2x0g77Keywords:
Bebek Songkem, Kepercayaan Konsumen, Produk Halal, Sertifikasi Halal, Ulama MaduraAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis kepercayaan konsumen Muslim terhadap system jaminan produk halal (JPH) di Indonesia, yang dipicu kasus kontaminasi unsur haram pada produk bersertifikat oleh BPJPH dan BPOM pada 2025. Hal ini menimbulkan keraguan (was-was) dan menekankan perlunya evaluasi ulang sertifikasi halal. Fokusnya pada kuliner tradisional Madura, yakni Bebek Songkem Pak Salim Sampang, yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi namun memerlukan verifikasi kehalalan oleh otoritas agama lokal. Celah empiris terletak pada studi sebelumnya yang jarang mempertimbangkan perspektif ulama Bangkalan sebagai otoritas moral (Ghuru) dalam mengawal produk lokal. Tujuan penelitian adalah menganalisis pandangan ulama Bangkalan tentang urgensi sertifikasi halal dalam pengelolaan Bebek Songkem, mengevaluasi kepatuhan proses produksi terhadap kehalalan bahan baku dan prosedur Dhabihah Syar'iyyah untuk menghindari unsur syubhat, serta menganalisis implikasinya terhadap peningkatan kepercayaan konsumen Muslim. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Bangkalan dan Sampang. Data primer dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mendapatkan data langsung dari lapangan. Hasil utama menunjukkan bahwa ulama Bangkalan menempatkan sertifikasi halal sebagai mandat syariah yang mendesak (wajib syar’i), berakar pada maqashid syariah, khususnya hifz al-din (pemeliharaan agama) dan hifz al-nafs (pemeliharaan jiwa melalui aspek thayyib). Proses pengolahan tradisional Bebek Songkem (kukus/ungkep) memenuhi aspek thayyib, namun analisis kritis mengungkap inkonsistensi dalam Dhabihah Syar'iyyah (penyembelihan tidak sempurna) yang berpotensi membuat daging menjadi maitah (haram mutlak). Risiko syubhat tinggi akibat potensi perubahan bumbu pasca sertifikasi, mengaktifkan kaidah “Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghuliba al-haram”. Implikasi terhadap kepercayaan konsumen secara signifikan tidak hanya bergantung pada logo formal (Rato), melainkan dimutlakkan oleh Hegemoni otoritas ulama (Ghuru) sebagai gerbang legitimasi spiritual, di mana sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan universal untuk menghilangkan keraguan (syubhat).
Downloads
References
Abdurrahman, Annisaa’ Fithrah, Juli Arimar, and Laili Qomariah. “Dampak Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen.” Communnity Development Journal 5, no. 1 (2024): 257–60.
Amiah, Rusnathul, Andi Elviani, Desy Rahmawati Anwar, and Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Buana. “Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen.” YUME : Journal of Management 7, no. 2 (2024): 1560–65.
Choiri, Muttaqin, and Alan Su’ud Ma’adi. “Identifikasi Pemberdayaan Dan Sertifikasi Halal Pada UMKM Oleh Lembaga Zakat Di Bangkalan Madura.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 787–96. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2289.
Devi, Anggita, Permatasari Sumarsono, Faizal Amir, Ekonomi Syariah, Fakultas Keislaman, and Universitas Trunojoyo Madura. “Bangkalan Analysis Of The Response of Duck Restaurant Business Actors To The Obligation Of Halal Certification In Bangkalan Regency Detail Artikel :” Dimensi 12, no. 1 (2023): 81–99.
Eny Latifah, and Yusuf Yusuf. “Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia 2, no. 1 (2024): 80–92. https://doi.org/10.61132/jepi.v2i1.305.
Eva Diyah, Nadiya, Anggun Riyanti, and Moh Karim. “Implementasi Sertifikasi Halal Pada Kuliner Umkm Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, no. 12 (2022): 2863–74. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.461.
Fatimah, Cindy, Surawan Surawan, and Nurul Wahdah. “Implikasi Sertifikat Halal Produk Dalam Sakralisasi Agama Di Indonesia.” Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 4, no. 2 (2022): 97. https://doi.org/10.18592/msr.v4i2.7675.
Harahap, Rabiah Z. “Pengawasan Dan Koordinasi Sertifikasi Halal.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 108–18. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3145.
Ikhsan, Ikhsan gasali, and Muhammad Ikhlas Supardin. “Standardisasi Halal Dan Prosedur Sertifikasi Halal Di Indonesia Dan Thailand.” El Hisbah Journal of Islamic Economic Law 4, no. 1 (2024): 89–98. https://doi.org/10.28918/elhisbah.v4i1.8489.
Jamaluddin. “Mengembangkan Teori Tafriq Al-Halal’an Al-Haram’ & I’Adat Al-Nazhar Perspektif Hukum Islam.” I A I Tribakti 25, no. 2 (2014): 295.
Mardianto, Dedi, Idris Parakkasi, and Cut Muthiadin. “Peran Sertifikat Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Pada Produk Industri Pangan Di Indonesia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar , Indonesia” 2 (2025).
Moh. Karim, Achmad Badarus Syamsi, and Fajar. “Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Produk UMKM Dalam Konteks Budaya Hukum Di Kecamatan Pademawu Pamekasan.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 4, no. 2 (2022): 145–66. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i2.6707.
Putri, Salsabilla Desviani. “Analisis Deskriptif Hadis Tentang Halal Food.” Jurnal Riset Agama 1, no. 2 (2021): 285–95. https://doi.org/10.15575/jra.v1i2.14567.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D, 2020.
Syam, Islinda, Abd Hafid, and Hasni Abd Salam. “Pengaruh Sertifikat Halal Terhadap Peningkatkan Kepercayaan Konsumen (Studi Kasus Konsumen AHA Food Di Kota Watampone).” Jurnal Al-Istishna 1, no. 2 (2025): 136–48. https://doi.org/10.58326/jai.v1i2.308.
Warto, Samsuri. “Sertifikasi Halal Dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal Di Indonesia,” 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isfarsia Nilam Ayu Azikra, Holis, Ahmad Makhtum (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









