SADD DZARI'AH DALAM FATWA DSN-MUI NO : 157/DSN-MUI/VII/2024
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1373Keywords:
Sadd Dzari'ah, Pasar Uang, InvestasiAbstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip Sadd Dzari'ah dalam Fatwa DSN-MUI No: 157/DSN-MUI/VII/2024, yang mengatur perlindungan aset investor di pasar modal syariah. Prinsip Sadd Dzari'ah berfungsi untuk menutup celah yang dapat mengarah pada kerusakan atau kerugian, meskipun perbuatan tersebut secara langsung tidak dilarang. Dalam konteks pasar modal syariah, penerapan prinsip ini bertujuan untuk mencegah potensi manipulasi, spekulasi, dan ketidakpastian yang dapat merugikan investor. Fatwa ini memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang hanya boleh digunakan untuk mengganti kerugian yang nyata dan sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini juga menekankan pentingnya transparansi informasi dalam setiap transaksi investasi. Semua informasi yang berkaitan dengan investasi harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh investor, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan DPP menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa dana tidak disalurkan kepada instrumen yang dapat menyebabkan riba atau ketidakpastian (gharar). Dalam hal ini, fatwa mengatur bahwa akad yang digunakan untuk pengelolaan dana harus sah menurut syariah, seperti akad kafalah dan wakalah bil ujrah, yang bertujuan untuk menghindari gharar dan memastikan keseimbangan dalam pengelolaan dana. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi prinsip Sadd Dzari'ah dalam menjaga keadilan dan mencegah kerugian bagi investor di pasar modal syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi hak-hak investor, serta memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan DPP. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pasar modal syariah yang lebih transparan dan adil, serta mendorong penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan fatwa ini dalam praktik di lapangan.
Downloads
References
Al-Shatibi, Abu Ishaq. 2002. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shari’a. Juz 3. Al-Maktabah.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shari’a. Juz 2. Al-Maktabah.
Ibn-Qayyim-al-Jawziyyah. 1991. I’lam Al Muwaqqi’in ’an Rabbi Al ’Alamin. Beirut. https://onesearch.id/Record/IOS3763.041810/TOC (November 1, 2024).
Misbahuddin. 1996. Usul Fiqh I. Makassar : Alauddin University Press.
Muhammad bin Abi Bakr Ayyub Azzar’i Abu Abdillah Ibnul Qayyim Al Jauzi. 1997. I’lamul Muwaqi’in. Beirut-Libanon: Islamic Book.
Su’ud bin Mulluh Sultan Al ‘Anzi. 2007. Saddu Dzarai’ ‘inda-l- Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Wa Atsaruhu Fi Ikhtiyaratihi Alfiqhiyyah. Oman, Yordania: Daru-l Atsariyyah.
Wahbah al-Zuhaili. 1994. Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Laila Ifti Faiyah, Moh. Bahruddin, Syamsul Hilal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.