ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN TAKARAN MINYAK GORENG “MINYAKITA”
DOI:
https://doi.org/10.62281/5gjm6488Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kecurangan Takaran, Minyak Goreng, MinyaKitaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus dugaan kecurangan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi merek “MinyaKita”. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat luas setelah ditemukan sejumlah kemasan produk yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum pada label kemasan. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil maupun dari segi kepercayaan terhadap produk subsidi pemerintah yang seharusnya terjamin kualitas dan kuantitasnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus sebagai dasar analisis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengurangan takaran merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan. Dalam konteks penegakan hukum, diperlukan pengawasan yang lebih intensif oleh pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu, perlu adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, serta pembaruan regulasi yang lebih adaptif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan di masa depan.
Downloads
References
Bernadette, Maria, and Renea Shinta. “Analisis Kebijakan Subsidi Pemerintah Dan Upaya Mengatasi Kegagalan Pasar Komoditas Minyak Goreng Konsumen Atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor,” 2021.
Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–66. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Muhemin, Rissal, Yulia Rahman, Tiara Na Fasha, and Sintong Arion Hutapea. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kekurangan Takaran Minyak Goreng Kemasan Dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen” VII, no. 1 (2025).
Purwanti, Maya Novira, and Achmad Hariri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.51825/sjp.v2i1.15055.
Salsabilla, Sabilla. “Kasus MinyaKita, Begini Hak Konsumen Dan Sanksi Bagi Produsen Nakal.” Prolegal, 2025. https://prolegal.id/kasus-minyakita-begini-hak-konsumen-dan-sanksi-bagi-produsen-nakal/.
Saputera, Nicholas. “Minyakita Disebut Produk Rakyat, Tapi Faktanya Malah Merugikan.” Koma.id, 2025. https://koma.id/2025/03/12/minyakita-disebut-produk-rakyat-tapi-faktanya-malah-merugikan/?amp=.
Zami, M, Zahid Zam. “Analisis Yuridis Terhadap Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi Oleh Pelaku Usaha,” 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imelda Fertikel P.H., Mifta Nur Feriska, Shofiyyah Az-zahra D., Himmatul Aliyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.