KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG PADA CV YANG TELAH BUBAR TERHADAP KEMENTERIAN KEUANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i2.161Keywords:
Ahli Waris Pengganti, Perusahaan Komanditer, Pembayaran HutangAbstract
Proses perjalanan kehidupan manusia dimulai dari lahir, hidup sampai mati. Kematian membawa timbulnya hak dan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus harta kekayaannya. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti ialah mewaris untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Salah satu contoh harta bergerak adalah kekayaan atau saham dari sebuah perusahaan. Salah satu jenis dari perusahaan adalah Perseroan Komanditer disingkat dengan (CV). Kepengurusan persekutuan komanditer dilakukan oleh sekutu komplementer atau sekutu kerja sedangkan sekutu komanditer hanya memasukkan modal dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan, hal ini membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban sekutu terhadap persekutuan komanditer dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak akan berakhir akan tetapi dapat diteruskan oleh para pesero lainnya bersama-sama dengan (para) ahli warisnya pesero yang meninggal dunia, kecuali jika (para) ahli waris itu tidak menghendaki meneruskan perseroan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 327 PK/Pdt/2019 yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah bagaimana pemberesan harta kekayaan setelah CV bubar, dapatkan ahli waris pengganti menggantikan kedudukan Pengurus CV apabila Pengurus meninggal dunia dan Apakah ahli waris pengganti berhak menuntut kewajiban pembayaran hutang dalam hal pemberesan CV yang sudah bubar terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pemberesan harta kekayaan persekutuan komanditer dilakukan oleh pemberes yaitu orang lain diluar sekutu yang ditunjuk oleh sekutu pengurus (sekutu komplementer, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau semua sekutu komplementer (tidak termasuk sekutu komanditer) secara bersama-sama, dan dengan suara terbanyak. Kedudukan hak pesero komanditer sebagai salah seorang ahli waris dari Pesero Komplementer yaitu nama ahli waris atau ahli waris pengganti dalam akta pendirian CV atau suatu perjanjian, maka ahli waris ataupun ahli waris pengganti berhak mewakili CV. Ahli waris pengganti tidak bisa membuktikan bahwa CV Wangijaya sudah mendaftarkan pembubarannya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 31 KUHD (sebelum terbitnya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018) sehingga, Ahli Waris Pengganti tidak mempunyai wewenang untuk mewakili CV.
Downloads
References
Agustian. 2017. Pergantian Pengurus Perseroan Komanditer (Cv) Karena Mewarisi Dikaitkan Dengan Perbuatan Hukum Perseroan Komanditer (Cv), Premise Law Jurnal, Volume 2 Nomor 1.
Albert, Donal. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ali, H. Mohammad Daud. Hukum Islam. Solo: Tiga Serangkai.
Amiruddin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depo: P.T Rajagrafindo Persada.
Ardianto, Elvinaro. Metodologi Penelitian untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ashshofa, Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. 2021. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Basyir, Ahmad Azhar. 2013. Hukum Waris Islam, Ctk. Kesembilanbelas, Yogyakarta: UII Press.
Diantha, I Made Pasek. 2019. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Dyani, Vina Akfa. 2017. “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”, Jurnal Lex Renaissance, Volume 2 Nomor 1.
Elmiyah, Nurul dan Surini Ahlan Sjarif, 2018. Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Prenamedia Group.
Faqih, Aunur Rahim. 2017. Mawaris Hukum Waris Islam, Ctk. Pertama. Yogyakarta: UII Press.
Firmansyah. 2016. Analisis Hutang, Aktiva, Likuiditas yang Mempengaruhi Return on Asset pada Sektor Hotel Restoran dan Pariwisata di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Manajemen dan Keuangan, Vol. 5 No. 1.
Habiburrahman. 2013. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: PT Persada.
Haffas, Mustofe dan H.R.Otje Salman S, Hukum Waris Islam. Bandung: PT.Refika Aditama.
Hamim, Sufian dan H. Indra Muchlis Adnan. 2014. Filsafat Ilmu, Ilmu Pengetahuan dan Penelitian. Yogyakarta: Trussmedia Grafika,
Hardani, dkk. 2020. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
HR, Ridwan. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Kansil, Christine dan C.S.T Kansil, 2013. Pokok Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi 2 Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Kelsen, Hans. 2018. Teori Hukum Murni, terjemahan Raisul Mutaqien. Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Khisni. H. A. Khisni. Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kristoforus Laga, Kleden, Samudra Putra Indratanto and Nurainun, . 2020. “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Imu Hukum Vol. 16, no. 1.
Maimun. 2018. Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat. Kadur: Duta Media Publidhing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Moechthar, Oemar. 2019. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moleong, L. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mujahidin, Anwar dan Moh. Miftachul Choiri. 2019. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: Nata Karya.
Mulhadi. 2017. Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia, Cet. 1. Depok: Rajagrafindo
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1954 Tentang Pimpinan, Susunan Dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri;
Poespasari, Ellyne Dwi. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Prayogo, R. Tony. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2.
Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 327 PK/Pdt/2019.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 277 K/Pdt/2017
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 333/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 205/PDT/2016/PT.DKI.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rhiti, Hyronimus. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Rifa’i, Muhammad dan Irma Yatti. 2019. Dasar-Dasar Akuntansi. Medan: Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia.
Rofiq, Ahmad. 2015. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua. Jakarta: Kencana.
Setiady, Tolib. 2018. Intisari Hukum Adat Indonesia, Ctk. Kelima, Bandung: Alfabeta.
Simanjuntak, Komis dan Suhrawadi K. Lubis. 2013. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Swantoro, Dr. H. Herri. 2017. Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali, Edisi Pertama. Depok: Prenadamedia Group.
Syamsulbahri, Salihima. 2016. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, Ctk. Kedua, Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tambunan, Wilson. R.G dan Toman Sony Tambunan. 2020. Hukum Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Taufani, Galang dan Suteki. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Wibowo, Yudi. 2013. Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf, Muri. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rissa Putri Bert, Hasim purba, Rosnidar Sembiring, Keizerina Devi Azwar (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.