ANALISIS YURIDIS KOMPARASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN BAIK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Authors

  • Iqbal Maulana Fahrezy Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Lailatul Amalia Putri Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.501

Keywords:

Komparasi, Pencemaran Nama Baik, KUHP Indonesia & Korea

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan isu hukum yang kompleks dan sering kali menimbulkan kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan. Meskipun diantara keduanya mempunyai regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, perbedaan dalam peraturan hukum dan implementasinya memunculkan kebutuhan untuk melakukan komparasi antara Pasal pencemaran nama baik di kedua negara ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach) serta pendekatan komparatif.. Informasi yang digunakan dalam penulisan ini ialah kajian literatur, termasuk undang-undang, dokumen resmi pemerintah, serta artikel dan jurnal terkait. Riset ini mengahasilkan temuan bahwa di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE, sementara di Korea Selatan, hal ini diatur dalam Pasal 307 - 310 Undang-Undang Nomor 17571 Tahun 2020. Meskipun ada beberapa persamaan antara kedua pasal, terdapat pula perbedaan signifikan dalam terminologi, unsur-unsur, dan hukuman yang diterapkan. Implementasi Pasal pencemaran nama baik juga memiliki perbedaan dalam implementasi hukum ini juga memengaruhi bagaimana kasus pencemaran nama baik ditangani dan diproses di kedua negara. Dengan demikian, perbandingan antara Pasal pencemaran nama baik Indonesia dan Korea Selatan memberikan wawasan yang berharga dalam memahami perbedaan dalam hukum dan penegakan hukum di kedua negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009).” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (Desember 2010): 119. https://doi.org/10.31078/jk765.

Berthi Rmadhani P. “Studi Perbandingan Kebijakan Hukum Pidana Pada Kejahatan Cyberbulliying Di Indonesia Dan Korea Selatan.” KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, 2022. http://link.springer.com/10.1007/s00232-014-9701-9%0Ahttp://link.springer.com/10.1007/s00232-014-9700-x%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmr.2008.11.017%0Ahttp://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S1090780708003674%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/11910031%0Ahtt.

Hasbullah, and Jung Chang Hee. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia Dan Korea Selatan.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 3, no. 2 (2022): 17–35. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.81.

Jayananda, I Made Vidi, I Nyoman Gede Sugiartha, and Made Minggu Widiantara. “Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 2 (2021): 261–65. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265.

KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vol. 310, n.d.

Permata tami, Nindya Dhisa. “Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Perdata Di Indonesia.” Law Reform 9, no. 1 (2013): 106. https://doi.org/10.14710/lr.v9i1.12437.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Edited by Politeia. Pertama. Bogor: PT Politeia, 1995.

Almira Lutfi Mega Ecti, Eko Soponyono, and Umi Rozah. “Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (2021).

Amrani, Hanafi. “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (March 11, 2019): 347–62. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Awawangi, Reydi Vridell. “Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen 3, no. 4 (November 2014).

Hasbullah, and Jung Chang Hee. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 3, no. 2 (November 30, 2022): 17–35. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.81.

Kurniawan, Ervin, and August Hamonangan Pasaribu. “Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial.” Jurnal Kewarganegaraaan 6, no. 1 (June 2022).

Lee Jae Sang, Jang Young Min, and Kang Dong Bum. Diskusi Perbuatan Pidana. 1st ed. Seoul: Kimyoungsa, 2016.

Mangode, Yuliati Rosmina, Adi Tirto Koesoemo, and Victor D. Kasenda. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Lex Administratum 12, no. 5 (Agustus 2023).

Mayor, George. “Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga.” Lex Crimen 4, no. Hukum (2015).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 6th ed. Jakarta: Kecana, 2010.

Rochman, Saepul, Haerul Akmal, and Yaffi Jananta Andriansyah. “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 19, no. 1 (July 2021).

Supriyadi. “Penerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik.” Mimbar Hukum 22, no. 1 (February 2010).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).

Yudha Bagus Tunggala Putra. Diktat Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jember: UIN KH Achmad Siddiq Jember, 2022.

Published

2025-03-03

How to Cite

ANALISIS YURIDIS KOMPARASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN BAIK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.501

Similar Articles

11-20 of 981

You may also start an advanced similarity search for this article.