IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KOPERASI PONPES AL-MUJTAMA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2266Keywords:
Koperasi, Prinsip Koperasi, Pondok pesantren, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Artikel ini mengkaji tentang implementasi prinsip-prinsip koperasi pada koperasi di ponpes Al-Mujtama’. Koperasi menjadi bentuk salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki asas dengan berlandaskan kebersamaan dan gotong royong. Pembahasan pertama tentang prinsip-prinsip koperasi yang merupakan jiwa dari koperasi dan juga sebagai indikator untuk membedakan koperasi dengan badan usaha non koperasi. Pada lingkungan pesantren koperasi menjadi hal penting karena mampu menjadi intrumen dasar pemberdayaan ekonomi dengan manafaat yang akan diberikan baik kepada santri dan masyarakat sekitar. Pada artikel ini membahas tentang implementasi prinsip-prinsip koperasi dalam pemberdayaan ekonomidi koperasi ponpes Al-Mujtama’. Beberapa penerapanya antara lain prinsip keanggotaan suka rela, partisipasi ekonomi anggota, kemandirian, pendidikan, kerjasama dan kepedulian terhadap organisasi, dengan hal tersebut koperasi mampu berdampak dalam peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi memberikan dampak positif dari implementasinya dengan mencakup peningkatan akses modal, proses terbentuknya jiwa kewirausahaan, serta lapangan kerja yang tercipta. Maka dari itu koperasi sebuah tujuan baik untuk di implementasikan yang dalam hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 yang manyatakan bahwa bangun usaha di Indonesia selain Koperasi adalah Perusahaan Negara (BUMN/D) dan Perusahaan Milik Swasta (BUMS), namun semangat menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional merupakan cita cita yang harus diwujudkan.
Downloads
References
Adolph, R. (2016). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DI KUD TANI MAKAMUR DESA KANDANGTEPUS KECAMATAN SENDURO KABUPATEN LUMAJANG DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM SKRIPSI. 1–23.
KUTSIYAH, F., KAMAROELLAH, A., & KULSUM, U. (2019). Keterkaitan Antara Modal Sosial Dengan Efisiensi Kelembagaan Pada Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan. Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 4(1), 95. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v4i1.238
Negeri, I., & Utara, S. (2022). 941-Article Text-6156-1-10-20220204 (1). 3(3), 584–598.
Rohmat, A. B. (2015). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-Undang koperasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(1), 142.
Sidik, F. M. (2023). Peran Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) dalam memberdayakan ekonomi di lingkungan Pesantren. 9, 205–224. https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/68072
Simarmata, A. (1998). Reformasi Ekonomi. 117. http://repository.uin-suska.ac.id/7376/4/BAB III.pdf
Syahputra, A., Ismaulina, I., Khairina, K., Zulfikar, Z., & Rofizar, H. (2022). Pendekatan Ekonomi Syariah Bagi Pemberdayaan Ekonomi Pesantren. Dimasejati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 116. https://doi.org/10.24235/dimasejati.v4i1.10823
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuraida sayyidati, Musfik, Zahrotul aini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.